![]() |
Sejumlah bibit kakao bantuan Disbun Sulbar yang mengalami kerusakan di Polman. (Foto : Ahmad Gazali). |
PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Dinas Perkebunan(Disbun) Sulawesi Barat(Sulbar) membagikan 700 ribu bibit kakao kepada 210 kelompok tani yang tersebar di wilayah Kabupaten Polewali Mandar (Polman).
Penyaluran bantuan bibit kakao ini di Polman ditargetkan selesai September tahun ini di Wilayah Polman. Anggarannya berasal dari APBD Sulbar dengan Pagu anggaran sebesar Rp. 28,1 Miliar untuk 3 Kabupaten di Sulbar.
Sayangnya, saat bibit kakao tersebut diterima kelompok tani di Polman, ditemukan banyak bibit kakao bantuan dalam keadaan rusak, Daunnya layu, kering, hingga menguning kecokelatan.
Beberapa ranting juga patah. Kondisi ini membuat petani khawatir bibit tersebut mati sebelum sempat ditanam.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan(PPTK) pengadaan bibit kakao Dinas Perkebunan Sulbar, Ziqqie Al-Masri Kadir, meminta penyaluran bibit kakao dikawal, bila petani menerima bibit kakao dalam keadaan rusak, diminta melaporkan ke Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpan) Polman untuk diganti.
"Harga bibit kakao ini Rp. 14,810 per bibit, silahkan jalan jalan ke base camp nya di Polman, karena ada beberapa itu mau diganti bibitnya, ada saya lihat hampir 6000 yang mau diganti, karena bibit tersebut mengalami masalah, bibit rusak di kelompok tani, karena yang di kontrak itu harus diganti." Ucapnya melalui telepon beberapa waktu lalu.
Kendati demikian, Dokumen sertifikat batang biji kakao bantuan tersebut disimpan di penangkar dan tidak boleh sembarangan diperlihatkan, karena menurutnya, sertifikat batang bibit kakao ini merupakan salah satu bagian dokumen negara.
"Dokumen itu ada di etalase e-katalog versi 6 terdokumentasi pada sistem. yang punya akun membuka adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ada akun khusus untuk membuka itu, karena itu salah satu bagian dari dokumen Negara, cuma untuk transparansinya itu bisa diminta." Paparnya.
Kadir menjelaskan, label berwarna biru pada bibit kakao bantuan tercantum waktu sertifikasi pembibitan, ada yang Mei 2026 serta Agustus 2025, label yang bulan Agustus 2025 tidak boleh lagi disalurkan di bulan September karena sudah kadaluarsa.
"Yang tanggal sertifikat bibitnya Agustus 2025, dikembalikan ke penangkar dan di sertifikasi kembali ke UPT asalnya di Kendari, tapi tidak semua bisa lolos itu kalau begitu kondisinya, makanya saya bilang karena ada laporan penangkarannya saya terima ada bibit kurang lebih 100 ribu yang tidak layak." Paparnya.
Laporan : Ahmad Gazali