Iklan


 

Kabar Perkara Oli Palsu 'Mengendap' di Kejari Polman Dibantah, Ini Penjelasannya

Rabu, 13 Mei 2026 | 21:45 WIB Last Updated 2026-05-13T13:48:36Z
Kantor Kejaksaan Negeri Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat. (Foto : Acho Metro).


PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar secara tegas membantah kabar yang beredar di masyarakat yang menyebutkan bahwa perkara dugaan peredaran oli palsu di wilayah tersebut sedang “mengendap” atau terhenti penanganannya di lingkungan kejaksaan.

 

Penjelasan ini disampaikan menyusul beredarnya pemberitaan dari salah satu media daring yang berjudul "Dugaan Oli Palsu Polman Mengendap di Jaksa", yang kemudian tersebar luas di media sosial Facebook dalam bentuk gambar informasi tanpa disertai uraian dan penjelasan yang lengkap. 


Hal itu dikhawatirkan memunculkan pemahaman yang keliru serta salah tafsir di kalangan masyarakat mengenai tahapan penanganan perkara tersebut.

 

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Polman, Rizal, saat dikonfirmasi Rabu (13/5/2026), menegaskan bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima pelimpahan berkas perkara maupun tersangka terkait kasus tersebut dari pihak penyidik.

 

Dia menjelaskan, alur penanganan perkara ini memiliki jalur khusus karena proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh Polda Sulawesi Barat, bukan oleh Polres Polewali Mandar. 


Oleh sebab itu, penyerahan berkas perkara pun tidak ditujukan langsung ke Kejari Polman, melainkan disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.

 

"Perlu dipahami bersama, kasus ini ditangani langsung oleh Polda Sulbar, sehingga berkas perkara disampaikan ke Kejati Sulbar, bukan ke Kejari Polman. Nantinya, setelah tim peneliti di Kejati Sulbar menyatakan berkas sudah lengkap atau memenuhi syarat hukum yang dikenal dengan ketetapan P-21, barulah tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejari Polman untuk dilakukan penuntutan dan diteruskan ke pengadilan." Ungkap Rizal.

 

Dia menambahkan, sejauh ini belum ada pemberitahuan maupun penyerahan berkas tersebut ke kantornya. Oleh karena itu, tudingan yang menyatakan Kejari Polman menahan atau memperlambat jalannya perkara dianggap tidak berdasar.

 

"Sama sekali tidak benar jika dikatakan berkasnya mengendap di sini, karena kenyataannya kami belum pernah menerima dokumen maupun tersangkanya. Setiap perkara yang masuk ke Kejari Polman pasti kami tangani secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tidak ada yang dihentikan atau ditunda tanpa alasan yang sah." Tegasnya.

 

Hal senada disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Nurcholis. Secara singkat dan jelas, ia menegaskan bahwa hingga saat ini kasus tersebut belum masuk ke wilayah kewenangan penanganan kejaksaan tingkat kabupaten.

 

"Berkas perkara dugaan oli palsu tersebut belum ada di Kejari Polewali Mandar." Ujar Nurcholis.

 

Berdasarkan penjelasan tersebut, Kejari Polman memastikan bahwa informasi yang menyebutkan perkara sudah berada pada tahap penuntutan di kantor kejaksaan setempat merupakan kabar yang tidak benar dan belum sesuai kenyataan.

 

Pihaknya pun mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar lebih cermat dan teliti dalam menerima serta menyebarkan informasi. 


Masyarakat diharapkan tidak mudah terpengaruh hanya dari judul berita atau potongan informasi yang tersebar di media sosial tanpa didasari keterangan yang utuh dan terpercaya, guna mencegah timbulnya kesalahpahaman yang lebih luas.


Laporan : Nadi
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kabar Perkara Oli Palsu 'Mengendap' di Kejari Polman Dibantah, Ini Penjelasannya

Trending Now

Iklan

iklan