| Kiri, Karikatur Tenaga Listrik dan Salah Satu Lampu Jalan Padam di Polewali Mandar. (Foto : Ah/Suka). |
Angka itu adalah 5,32 persen.
Pada Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar hanya menganggarkan belanja wajib yang bersumber dari penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik sebesar 5,32 persen.
Padahal, ketentuannya menetapkan paling sedikit 10 persen.
Bahkan setelah APBD berjalan, realisasinya tercatat lebih rendah lagi, yakni hanya 5,18 persen.
Artinya, bukan hanya penganggarannya yang tidak mencapai batas minimal. Realisasinya juga masih jauh dari ketentuan.
Temuan tersebut tercatat dalam hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Sulawesi Barat.
Bukan Pajak yang Bisa Dibelanjakan Sesuka Hati
Persoalannya bukan semata-mata berapa banyak uang yang dikeluarkan pemerintah untuk lampu jalan.
PBJT atas tenaga listrik merupakan salah satu penerimaan pajak daerah yang penggunaannya telah ditentukan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) mengatur PBJT sebagai salah satu jenis pajak daerah.
Kemudian, Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 menegaskan bahwa hasil penerimaan PBJT atas tenaga listrik dialokasikan paling sedikit 10 persen untuk penyediaan penerangan jalan umum (PJU).
Penggunaannya meliputi penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur PJU serta pembayaran konsumsi listrik untuk PJU.
Dengan demikian, kewajiban tersebut bukan sekedar target kebijakan pemerintah daerah.
Dia merupakan mandatory spending yang harus diperhitungkan dalam APBD.
Jika penerimaan PBJT tenaga listrik berada di kisaran Rp. 15 Miliar, maka secara sederhana setidaknya sekitar Rp. 1,5 Miliar harus dialokasikan untuk kebutuhan yang diperbolehkan dalam skema belanja wajib tersebut.
Namun berdasarkan pemeriksaan BPK, Pemkab Polman hanya menganggarkan 5,32 persen.
Selisih 4,68 Persen yang Bukan Sekedar Angka
Jika batas minimal 10 persen dibandingkan dengan anggaran 5,32 persen, terdapat kekurangan sekitar 4,68 poin persentase.
Pada realisasi, kesenjangannya menjadi sekitar 4,82 poin persentase.
Dengan kata lain, alokasi yang diwajibkan pemerintah pusat belum dipenuhi bahkan hingga tahap realisasi.
Kondisi ini menjadi penting karena pengelolaan keuangan daerah tidak hanya berbicara tentang apakah uang tersebut dibelanjakan, tetapi juga apakah uang tersebut dibelanjakan sesuai tujuan dan batas yang telah ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan.
PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sendiri mengatur antara lain penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban APBD serta kewajiban daerah dalam pengelolaan keuangan daerah.
Pemerintah Mengaku Tahu Aturannya
Kepala Bidang Anggaran Pemkab Polman, Miftah Farid, mengakui bahwa PBJT tenaga listrik memang berkaitan dengan kebutuhan penerangan jalan umum.
Menurutnya, pengelolaan kegiatan tersebut sebelumnya berada di Dinas Perhubungan dan kemudian mengalami perubahan setelah organisasi perangkat daerah mengalami penataan.
"Setahu saya kalau PBJT listrik itu mandatory yang wajib dilaksanakan." Ujar Miftah.
Pernyataan tersebut menjadi menarik.
Sebab apabila pemerintah daerah mengetahui bahwa PBJT tenaga listrik merupakan belanja yang bersifat wajib, pertanyaan berikutnya adalah mengapa penganggaran TA 2025 hanya mencapai 5,32 persen?
Apakah karena kesalahan perencanaan?
Apakah terjadi persoalan koordinasi antar-OPD setelah perubahan organisasi?
Ataukah terdapat persoalan lain dalam proses penyusunan dan penetapan APBD?
Di sinilah temuan BPK seharusnya tidak berhenti sebagai angka dalam laporan pemeriksaan.
Ada Konsekuensi Fiskal
Persoalan menjadi semakin penting karena ketidakpatuhan terhadap belanja wajib dapat berimplikasi pada transfer pemerintah pusat.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2024 mengatur tata cara penundaan dan/atau pemotongan penyaluran dana transfer ke daerah atas pemenuhan belanja wajib dalam APBD.
Regulasi tersebut secara khusus memasukkan belanja wajib yang didanai dari hasil penerimaan pajak yang telah ditentukan penggunaannya, termasuk PBJT tenaga listrik. Evaluasi pemenuhan ketentuan tersebut mulai dilaksanakan pada TA 2025.
Bahkan Surat DJPK Nomor S-21/PK/PK.6/2026 tanggal 30 Maret 2026 memuat daftar pemerintah daerah yang belum memenuhi belanja wajib PBJT tenaga listrik 10 persen.
Konsekuensinya bukan hanya soal lampu jalan yang tidak maksimal.
Ketidakpatuhan dapat berujung pada persoalan fiskal apabila pemerintah daerah tidak memenuhi ketentuan yang menjadi dasar evaluasi transfer.
Lalu, Apakah Ini Korupsi?
Pertanyaan ini penting, tetapi jawabannya harus hati-hati.
Dari fakta yang tersedia, belum cukup dasar untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi.
Saat ini fakta yang terlihat adalah adanya ketidakpatuhan terhadap ketentuan mandatory spending, sebagaimana ditemukan BPK.
Untuk masuk ke ranah pidana korupsi, harus dicari fakta tambahan.
Sejak KUHP baru berlaku, Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur tindak pidana berupa perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Sementara Pasal 604 mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Karena itu, kurang menganggarkan 10 persen tidak otomatis sama dengan korupsi.
Harus dibuktikan lebih lanjut, misalnya:
1. Apakah pejabat yang berwenang sengaja mengabaikan ketentuan 10 persen?
2. Apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam penyusunan atau pelaksanaan APBD?
3. Ke mana selisih anggaran tersebut dialihkan?
4. Apakah ada pihak tertentu yang diuntungkan?
5. Apakah terdapat kerugian keuangan negara yang nyata, bukan sekedar potensi?
6. Apakah terdapat hubungan sebab-akibat antara keputusan pejabat dengan kerugian tersebut?
Mahkamah Konstitusi juga menegaskan dalam perkembangan terbaru bahwa kerugian keuangan negara saja tidak otomatis cukup untuk memidana seseorang; harus dapat dibuktikan adanya itikad tidak baik atau perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
Lebih Dekat ke Mana, Salah Kelola atau Korupsi?
Dengan data yang tersedia sekarang, kasus PBJT listrik Polman lebih tepat disebut sebagai persoalan kepatuhan dan tata kelola penganggaran.
Namun status tersebut belum menutup kemungkinan adanya persoalan pidana.
Justru temuan BPK dapat menjadi pintu masuk untuk menelusuri lebih jauh.
Yang harus diperiksa bukan hanya angka 5,32 persen, tetapi perjalanan uangnya.
Jika ternyata kekurangan alokasi tersebut semata-mata disebabkan kekeliruan perencanaan, perubahan struktur OPD, lemahnya koordinasi atau kesalahan administrasi, maka persoalannya berada pada ranah tata kelola dan kepatuhan APBD.
Tetapi jika kemudian ditemukan bahwa ketentuan tersebut sengaja dilanggar untuk menguntungkan pihak tertentu, terjadi penyalahgunaan kewenangan, atau timbul kerugian keuangan negara yang nyata, maka persoalannya dapat bergerak ke ranah pidana.
Di situlah garis antara "SALAH KELOLA" dan "KORUPSI" harus diuji dengan bukti, bukan dengan asumsi.
Ujian Berikutnya untuk Pemkab Polman
Temuan ini pada akhirnya memberikan pekerjaan rumah kepada Pemkab Polman.
Pertama, memastikan penganggaran PBJT tenaga listrik memenuhi minimal 10 persen.
Kedua, memastikan realisasinya benar-benar digunakan untuk kegiatan yang diperbolehkan.
Ketiga, memperjelas pembagian tanggung jawab antar OPD setelah perubahan organisasi.
Dan yang paling penting, menjelaskan kepada publik ke mana penerimaan PBJT tenaga listrik yang tidak masuk dalam porsi wajib tersebut dialokasikan.
Sebab masyarakat tidak hanya berhak mengetahui berapa pajak yang dipungut.
Masyarakat juga berhak mengetahui ke mana uang pajak itu dibelanjakan dan apakah pemerintah menggunakannya sesuai aturan.
Untuk sementara, dokumen pemeriksaan BPK menunjukkan satu hal yang jelas.
Pemkab Polman belum memenuhi batas minimal 10 persen belanja wajib PBJT tenaga listrik pada TA 2025.
Apakah itu berhenti sebagai persoalan tata kelola, atau terdapat persoalan yang lebih serius di baliknya?
Jawabannya tidak cukup dicari dari angka 5,32 persen. Jawabannya ada pada ke mana selisih anggaran itu pergi, siapa yang mengambil keputusan, dan apakah keputusan tersebut menimbulkan keuntungan bagi pihak tertentu serta kerugian keuangan negara yang nyata.
Selanjutnya : Temuan BPK, Apakah APH Bisa Masuk Hmmm?
Laporan : Ag/Suk