Iklan

Bongkar Peredaran Sabu, Satresnarkoba Polman Amankan 2 Terduga

Kamis, 03 September 2026 | 21:40 WIB Last Updated 2026-09-03T13:50:03Z

Satresnarkoba Polres Polewali Mandar berhasil bongkar peredaran Shabu yang mengamankan didiga dua orang pelaku. (Foto : NAdi).

PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Polewali Mandar mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis shabu melalui pengembangan kasus yang dilakukan pada Sabtu, 29 Agustus 2026.


Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial AP dan H alias PA, beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.


Kasat Resnarkoba Polres Polman IPTU Japaruddin menjelaskan, pengungkapan bermula dari penangkapan (AP) sekitar pukul 14.30 WITA di wilayah Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar.


Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika.


Dari penggeledahan terhadap (AP), petugas menemukan dua kaca pireks bekas pakai yang diduga berisi sabu, satu alat hisap, tiga pipet, serta dua unit telepon genggam Android.


Dari hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri pihak lain yang diduga berkaitan dengan barang tersebut.


Tersangka inisial (AP). (Foto : Nadi)


Sekitar pukul 17.30 WITA, tim Satresnarkoba Polres Polman bergerak menuju Desa Cullu, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.


Di lokasi tersebut, petugas mengamankan (H) alias (PA) yang diduga sempat berupaya melarikan diri.


Setelah berkoordinasi dengan lingkungan setempat, polisi melakukan penggeledahan.


Petugas kemudian menemukan dua bungkus besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu.


Selain itu, polisi turut mengamankan satu alat hisap, tiga unit telepon genggam Android, serta tiga unit sepeda motor jenis Scoopy, Mio M3, dan Supra.


"Dari hasil interogasi awal terhadap AP, personel Satresnarkoba Polres Polman kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri pihak yang diduga berkaitan dengan barang tersebut." Kata IPTU Japaruddin.


Tersangka Inisial (H) Alias (PA). (Foto Adi)


Menurutnya, keterangan awal dari salah seorang terduga pelaku terkait asal-usul barang kini masih didalami penyidik. Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.


Kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolres Polewali Mandar untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.


Polisi masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku, asal-usul barang bukti, serta kemungkinan adanya tersangka lain.


Atas perkara tersebut, para terduga pelaku disangkakan dengan ketentuan pidana narkotika sebagaimana disampaikan penyidik, termasuk Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal lain yang diterapkan berdasarkan hasil penyidikan.


Satuan Reserse Narkoba Polres Polman menegaskan akan terus mengembangkan setiap pengungkapan kasus narkotika untuk memutus mata rantai peredaran dan mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.


Perkembangan perkara masih dalam proses penyidikan.


Laporan : Nadi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bongkar Peredaran Sabu, Satresnarkoba Polman Amankan 2 Terduga

Trending Now

Iklan

iklan