Iklan

Proyek Drainase Rp. 2,1 Miliar di Polman Disorot, Material Galian Picu Kecelakaan, Kontraktor Dilaporkan ke APH

Jumat, 25 September 2026 | 14:40 WIB Last Updated 2026-09-25T06:40:56Z

Material galian proyek drainase di bahu jalan, dinilai tidak sesuai standar prosedur di wilayah Basseang, Polman. (Foto : Ahmad Gazali).

PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Proyek pengelolaan dan pengembangan sistem drainase Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) senilai sekitar Rp. 2,1 Miliar mulai menuai sorotan serius.


Proyek yang dikerjakan kontraktor pemenang tender CV Kris Muda itu tidak hanya dipersoalkan dari sisi pelaksanaan pekerjaan, tetapi juga menyangkut keselamatan pengguna jalan.


Material hasil galian berupa bongkahan batu dan pasir yang ditempatkan di bahu hingga badan jalan telah menyebabkan sejumlah pengguna jalan mengalami kecelakaan.


Persoalan tersebut bahkan berujung pada pelaporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), yakni ke Satlantas dan Kapolres Polman. 


Yang menjadi sorotan, material proyek yang berada di sekitar badan jalan disebut tidak seluruhnya dilengkapi rambu peringatan yang terlihat jelas. Kondisi tersebut diperparah dengan lampu penerangan di sepanjang material proyek yang banyak tidak berfungsi.


Material galian proyek drainase di bahu jalan, dinilai tidak sesuai standar prosedur di wilayah Basseang, Polman. (Foto : Ahmad Gazali).


Akibatnya, material proyek yang seharusnya menjadi bagian dari aktivitas pekerjaan justru menjadi potensi bahaya bagi masyarakat yang melintas.


Dalam dua hari terakhir, bahkan dilaporkan terjadi kecelakaan yang melibatkan pasangan suami istri. Mereka menabrak material proyek drainase lantaran tidak melihat material maupun rambu peringatan di lokasi.


Korban kemudian dilarikan ke ruang UGD RSUD Hajjah Andi Depu Polewali menggunakan kendaraan roda empat milik warga sekitar lokasi kejadian di wilayah Basseang, Polman.


Sukriwandi SH, salah seorang korban, menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut keselamatan masyarakat. 


Menurut dia, material proyek yang ditempatkan di badan atau bahu jalan semestinya diamankan dan diberi tanda peringatan yang memadai agar tidak membahayakan pengguna jalan.


Korban suami istri dan lingkaran hijau tempat korban jatuh setelah menabrak Material galian proyek drainase di bahu jalan yang dinilai tidak sesuai standar prosedur di wilayah Basseang, Polman. (Foto : Ahmad Gazali).

"Secara hukum, menaruh material bangunan di badan jalan tanpa rambu peringatan yang memadai sesuai standar, dikategorikan sebagai tindakan kelalaian yang mengganggu fungsi jalan dan membahayakan keselamatan umum. Hari ini kami akan lapor ke APH." Ujar Sukriwandi melalui telepon, Jumat 25 September 2026.


Di tengah sorotan tersebut, Kepala Dinas PUPR Polman, Husain Ismail, mengakui pihaknya telah memberikan teguran kepada kontraktor pelaksana.


Husain mengatakan dirinya telah meminta kontraktor pelaksana, Asdi, agar memperhatikan material hasil galian yang ditempatkan di sekitar jalan, termasuk aspek keselamatan pengguna jalan.


"Saya tegur kontraktornya Pak Asdi, supaya perhatikan itu material galiannya." Kata Husain.


Publik pun menunggu langkah konkret Dinas PUPR Polman maupun Aparat Penegak Hukum untuk memastikan apakah pelaksanaan proyek tersebut telah memenuhi ketentuan keselamatan dan kewajiban kontraktual yang berlaku.


Laporan : Ahmad Gazali/Nadi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Proyek Drainase Rp. 2,1 Miliar di Polman Disorot, Material Galian Picu Kecelakaan, Kontraktor Dilaporkan ke APH

Trending Now

Iklan

iklan