![]() |
| Gambar ilustrasi potensi pajak menguap akibat pajak reklame belum terdata. (Foto : Sukriwandi). |
PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Pengelolaan pendapatan pajak daerah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) Tahun Anggaran 2025 mengungkap adanya 70 objek pajak reklame potensial yang belum terdaftar, belum didata dan belum ditetapkan nilai pajaknya oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Polman.
Berdasarkan hasil audit BPK tersebut, 70 objek reklame itu memiliki potensi pendapatan pajak mencapai Rp. 45.050.000 sepanjang tahun 2025.
Nilai pajak reklame tersebut berpotensi menguap karena wajib pajaknya tidak didata dan didaftarkan.
Temuan tersebut terungkap setelah BPK melakukan observasi fisik reklame di sejumlah wilayah, yakni Kecamatan Binuang, Polewali, Matakali dan Wonomulyo, bersama Kepala Bidang Penagihan I serta Analis Keuangan Pusat dan Daerah Bidang Penagihan I Bapenda Polman.
Hasil observasi menunjukkan terdapat reklame yang telah terpasang di lapangan, namun belum masuk dalam pendataan dan belum ditetapkan pajaknya oleh Bapenda.
BPK kemudian meminta konfirmasi kepada pemilik 70 objek reklame potensial tersebut. Dari jumlah itu, 24 objek telah terkonfirmasi belum melakukan pendaftaran dan pembayaran pajak reklame, dengan total potensi pajak sebesar belasan juta rupiah.
Sedangkan 46 objek lainnya belum terkonfirmasi, dengan total potensi pajak mencapai Rp. 33.050.000.
Dengan demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat potensi pajak reklame sebesar Rp. 45,05 juta yang belum masuk dalam penerimaan pajak daerah Polman.
BPK juga menyoroti mekanisme pendataan objek pajak reklame yang selama ini dilakukan Bapenda Polman, kegiatan pendataan diketahui masih dilakukan berdasarkan pengamatan kolektor pajak reklame ketika melaksanakan penagihan di lapangan.
Mekanisme tersebut belum dilakukan secara sistematis dan periodik. sebanyak 70 objek reklame potensial tersebut sebelumnya belum pernah diidentifikasi. Akibatnya, Bapenda tidak mengetahui secara pasti kapan reklame tersebut mulai terpasang.
Padahal, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Polman Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, pajak reklame merupakan pajak atas penyelenggaraan reklame untuk tujuan komersial, termasuk memperkenalkan, mempromosikan maupun menarik perhatian masyarakat terhadap suatu produk atau kegiatan.
Pajak reklame menggunakan sistem official assessment, sehingga besaran pajak terutang ditetapkan oleh Bapenda melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Sementara Peraturan Bupati Polman Nomor 1 Tahun 2025 tentang pelaksanaan pajak daerah mengatur bahwa wajib pajak reklame wajib mendaftarkan diri dan/atau objek pajaknya.
Selanjutnya, petugas melakukan penelitian lapangan sebelum data dimasukkan ke dalam basis data pajak reklame, kemudian diterbitkan SKPD.
Bapenda menganggarkan penerimaan pajak reklame tahun 2025 sebesar Rp. 1,1 Miliar, sementara realisasinya mencapai Rp. 1.128.870.475 atau 102,62 persen.
Namun, hasil audit BPK menunjukkan bahwa di luar penerimaan tersebut masih terdapat objek reklame yang belum masuk dalam basis data perpajakan daerah.
Kepala Sub Bidang Reklame Bapenda Polman, Nilawati mengatakan telah menindaklanjuti temuan BPK tersebut, menurutnya, 70 wajib pajak reklame yang potensial yang belum dipungut pajaknya itu terdapat beberapa yang tidak bisa didata, seperti reklame kantor PT Bulog..
"Ada tiga reklame kantor Bulog yang kita tidak data dan pungut pajaknya, perhitungan nilai pajak itu bervariasi, tergantung klasifikasinya, misalnya reklamenya berada di lokasi strategis itu masuk klasifikasi A." Tuturnya saat ditemui di ruang kerjanya. Senin 5 Oktober 2026.
Laporan : Ag/Nadi
