Iklan

Usut Dugaan Korupsi Insentif Rohaniwan Rp. 4,2 Miliar, Tipidkor Polda Sulbar Geledah Kantor Bupati Polman

Selasa, 03 November 2026 | 18:52 WIB Last Updated 2026-11-03T10:52:33Z

Tim Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat penyidik Reskrim Polres Polewali Mandar geledah kantor Bupati Kabupaten Polewali Mandar (Foto : NAdi).

PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Penanganan dugaan korupsi anggaran insentif rohaniwan di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, memasuki babak serius. 


Tim Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulbar bersama penyidik Satreskrim Polres Polman menggeledah sejumlah ruangan di kompleks Kantor Bupati Polman, Selasa (3/11/2026).


Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi anggaran insentif Rohaniwan atau Imam masjid yang melekat pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Polman nilai anggaran bermasalah yang diperkirakan mencapai Rp. 4,2 Miliar pada tahun anggaran 2023.


Belasan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulbar terlihat mendatangi sejumlah ruangan untuk mencari dan mengamankan dokumen yang berkaitan dengan proses penganggaran, pencairan, hingga penyaluran dana tersebut.


Tim Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat penyidik Reskrim Polres Polewali Mandar geledah kantor Bupati Kabupaten Polewali Mandar (Foto : NAdi).

Dua lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yakni ruang kerja Bagian Kesra dan ruang kerja bidang verifikasi bendahara pada Bagian Umum. Pemeriksaan berlangsung tertutup dengan sejumlah penyidik berjaga di pintu masuk ruangan.


Dari balik jendela, penyidik terlihat memeriksa sejumlah laci meja dan lemari penyimpanan dokumen. Beberapa berkas kemudian diamankan dan dimasukkan ke dalam kantong plastik yang diduga digunakan untuk menyimpan barang bukti.


Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulbar, Kombes Pol Abdul Aziz, mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari sejumlah dokumen penting yang sebelumnya belum berhasil diperoleh penyidik dalam proses penyelidikan.


Dokumen yang dicari dan diamankan antara lain Surat Perintah Membayar (SPM), Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), serta dokumen administrasi keuangan lainnya yang berkaitan dengan anggaran tahun 2020 hingga 2024.


"Kami mendatangi langsung Ruang Kesra dan bagian keuangan Kantor Bupati Polman untuk mencari serta mengamankan sejumlah dokumen krusial yang selama ini belum berhasil kami dapatkan guna melengkapi berkas perkara." Ungkap Abdul Aziz.


Menurutnya, dokumen tersebut memiliki peran penting untuk menelusuri mekanisme pencairan dan aliran dana, sekaligus mengungkap apakah terdapat penyimpangan dalam pengelolaan anggaran insentif yang seharusnya diperuntukkan bagi para rohaniwan.


Tim Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat penyidik Reskrim Polres Polewali Mandar geledah kantor Bupati Kabupaten Polewali Mandar (Foto : NAdi).


25 SAKSI DIPERIKSA, MANTAN SEKDA IKUT DIMINTAI KETERANGAN


Kasus ini telah resmi memasuki tahap penyidikan. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sekitar 25 orang saksi dari berbagai unsur birokrasi, baik pejabat yang masih aktif maupun mantan pejabat yang telah pensiun.


Sejumlah pihak yang telah dimintai keterangan di antaranya mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Polman berinisial (AB), mantan Kepala Bagian Kesra, pejabat Kabag Kesra saat ini, bendahara pengeluaran, serta sejumlah camat di wilayah Kabupaten Polman.


Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengurai proses penganggaran, kewenangan pejabat terkait, mekanisme pencairan, hingga pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan anggaran tersebut.


Dari sisi kerugian Negara, Abdul Aziz menyebutkan bahwa berdasarkan koordinasi awal dengan pihak pengawas keuangan, estimasi sementara anggaran bermasalah pada tahun 2023 mencapai sekitar Rp. 4,2 Miliar.


Namun, angka tersebut belum merupakan hasil penghitungan final. 


Penyidik masih berkoordinasi dengan lembaga auditor untuk memastikan besaran kerugian keuangan negara secara resmi.


"Status perkaranya sudah resmi naik ke penyidikan. Mengenai total pasti kerugian negara, kami terus berkoordinasi dengan auditor. Estimasi sementara dari anggaran yang diduga bermasalah pada tahun 2023 mencapai sekitar Rp. 4,2 miliar." Jelasnya.


Setda Polman, sempatkan diri melihat Tim Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat penyidik Reskrim Polres Polewali Mandar geledah kantor Bupati Kabupaten Polewali Mandar (Foto : NAdi).


PENETAPAN TERSANGKA MENUNGGU HASIL AUDIT


Terkait penetapan pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum, kepolisian menyatakan masih melengkapi alat bukti dan mengoordinasikan penghitungan kerugian negara dengan lembaga auditor.


Penyidik juga merencanakan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk penetapan tersangka setelah seluruh persyaratan pembuktian terpenuhi.


"Kami akan segera menggelar perkara untuk penetapan tersangka, dan hasilnya nanti pasti akan kami sampaikan secara resmi kepada masyarakat luas." Tegas Abdul Aziz.


Penggeledahan Kantor Bupati Polman ini menjadi perkembangan penting dalam pengusutan dugaan penyimpangan anggaran insentif rohaniwan. 


Sebab, perkara tersebut tidak hanya menyangkut angka miliaran rupiah dalam dokumen anggaran pemerintah, tetapi juga menyangkut hak para rohaniwan yang menjadi penerima manfaat program.


Publik kini menanti sejauh mana penyidik mampu menelusuri aliran dana, mengungkap pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pencairan, serta memastikan siapa yang harus mempertanggungjawabkan dugaan penyimpangan tersebut.


Uang yang dianggarkan atas nama kesejahteraan rohaniwan harus jelas ke mana alirannya dan siapa yang bertanggung jawab.


Penggeledahan telah dilakukan, puluhan saksi telah diperiksa, dan dokumen telah diamankan. Kini, masyarakat menunggu pembuktian hukum dan kejelasan pertanggungjawaban atas dugaan anggaran bermasalah senilai Rp. 4,2 Miliar tersebut.


Laporan : Nadi/FadliAnt 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Usut Dugaan Korupsi Insentif Rohaniwan Rp. 4,2 Miliar, Tipidkor Polda Sulbar Geledah Kantor Bupati Polman

Trending Now

Iklan

iklan