Iklan


 

Liburan Natal...! KPU Polman Ajak Parpol Ketahui Syarat Pencalonan Pilkada 2018...

Selasa, 26 Desember 2017 | 21:35 WIB Last Updated 2017-12-26T13:45:52Z



POLEWALITERKINI.NET – Hari libur atau cuti bersama pasca Natal, tidak berarti menjadi hari istirahat juga bagi penyelenggara pemilu/pilkada yang sedang melaksanakan tahapan. Seperti di Polewali Mandar, KPU tetap sibuk dengan pelaksanaan tahapan pilkada dan pileg yang bersisian waktunya.

Selasa 26 Desember 2017, KPU Polman mengumpulkan para wakil partai politik yang memiliki kursi di DPRD Polman mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) Pencalonan dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018. Kegiatan yang berlangsung di aula media centre KPU, di buka Ketua KPU, M Danial dihadiri para komisioner dan pimpinan Panwaslih Polman.

Ketua KPU Polman, mengatakan dengan bimtek, para pengurus parpol yang memiliki kursi di DPRD dan berhak mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati Polman menjadi peserta Pilkada 2018.

"Para pimpinan parpol, perlu mengetahui dengan baik persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengusulkan paslon dari parpol atau gabungan parpol.” Kata M Danial.

Urut-urutan proses tahapan pencalonan, bukan hanya perlu diketahui oleh pimpinan parpol. Tapi, juga harus paham dengan benar semua aturan, ketentuan dan persyaratan pencalonan dan syarat calon untuk dilengkapi parpol atau gabungan parpol dan diserahkan ke KPU pada saat pendaftaran paslon.  Tahapan pendaftaran paslon Pilkada Polman  adalah tanggal 8-10 Januari 2018.

Pada kesempatan itu, Danial menyatakan pentingnya pemahaman terkait persyaratan dan syarat calon, karena kelengkapan berkas pencalonan sangat penting dan menentukan lolos atau tidaknya paslon untuk ditetapkan menjadi peserta pilkada.

Dikatakan, bahwa kontestasi politik 5 tahunan untuk memilih pemimpin daerah pada 5 tahun berikutnya, diharap berlangsung lancar dan aman, serta menghadirkan kondisi yang tetap kondusif untuk kelancaran pilkada.

"Pilkada sejatinya menjadi perhelatan demokrasi yang membuat suasana gembira dan ceria bagi masyarakat. Bukan suasana tegang, saling mencurigai antar warga masyarakat karena perbedaan pilihan."
Tandasnya.

Penjelasan teknis pencalonan, dipaparkan komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hasriadi, yang menjelaskan Peraturan KPU Nomor 3/2017 yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 15/2017, dan regulasi yang mengatur tentang pilkada.(*)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Liburan Natal...! KPU Polman Ajak Parpol Ketahui Syarat Pencalonan Pilkada 2018...

Trending Now

Iklan

iklan