Iklan


 

Polisi Amankan Pelaku Aborsi...! Dari Musik Cayya Cayya Bersemi dan Membawa Petaka...

Sabtu, 24 Maret 2018 | 16:01 WIB Last Updated 2018-03-24T08:19:29Z
Pokisi Bongkar Kasus Aborsi di Polman
Dua Tersangka Aborsi Diperiksa Polisi
Tampak Rumah Rian dan Lokasi Penguburan Janin
Tim Medis RSUD Memeriksa Janin
POLEWALITERKINI.NET – Rian Angga (24) dengan pasangan selingkuhannya Yanti (25), istri seorang perantau Malaysia terpaksa berurusan pihak berwajib setelah terendus melakukan Aborsi sekira 1 bulan lalu, akibatnya janin perkiraan usia 5 bulan gugur.

Pengguguran kandungan atau Aborsi itu sendiri adalah berakhirnya kehamilan dengan dikeluarkannya janin (Fetus) atau embrio sebelum memiliki kemampuan untuk bertahan hidup di luar rahim, sehingga mengakibatkan kematian.

Yanti sendiri mengatakan, dia sudah menikah dan memiliki 4 orang anak dari suaminya TKW Malaysia, sementara janin sekira usia 5 bulan dan berjenis kelamin perempuan yang digugurkan itu adalah hasil hubungan gelap dengan Rian, mantan pacar sebelum menikah.

“Saya bertemu kembali dengan Rian saat dia bermain musik Cayya cayya di sekitar tempat tinggalnya, dari situ mulai menghubungi saya setiap hari via telepon. Akhirnya memanggil saya bertemu dan hubungan itu terjadi sebanyak 3 kali di 2 lokasi berbeda.” Kata Yanti.

Dari hasil hubungan gelap 2 kali di kamar kampus pacarnya dan 1 kali di salah satu Hotel di Jalan mangundang polewali membuatnya hamil, upaya gugurkan kandungan pun dilakukan 1 kali dengan ramuan namun tak berhasil, beberapa hari kemudian konsumsi obat dan janinnya pun keluar.

“Saya konsumsi obat, saya beli Rp. 1.500.00 5 biji melalui Rian, kemudian Rian masukkan 2 biji pada kemaluan dan saya sendiri minum 1 biji di kamar hotel. Kemudian saya pulang, beberapa jam selanjutnya badannya kedinginan dan segera masuk ke dalam kamar mandi di rumah orang tuanya di Jalan Masjid Jami, janin itu pun keluar.” Ungkap Yanti.

Bahkan lanjutnya, dia masih sempat tidur bersama dengan janin yang sudah menyerupai bayi, esoknya kembali menghubungi Rian untuk mengambilnya, dengan terbungkus baju putih di dalam kanton plastik merah janin itu di kubur di pantai jalan Bahari depan rumah Rian.

Kasat Reskrim Polres Polman AKP Niki Ramdhany, SE, S.I.K mengatakan, ke 2 pasangan pelaku Aborsi  ini diamankan setelah adanya  laporan dari keluarga perempuan yang sebelumnya anak bayi yang di dalam Handphone perempuan tersebut dalam keadaan meninggal.

Meski Yanti sudah menjadi warga Dusun Welang Pelang, Desa Tonyaman, Kecamatan Binuang, mengikut suaminya, namun polisi mengamankannya di rumah orang tuanya di Jalan Masjid Jami sedangkan Rian Angga (24) diamankan di rumahnya di Jalan Bahari Polewali. Kata AKP Niki Ramdhany, SE, S.I.K di ruangannya. Kamis (22/03/2018).

Dari Hasil interogasi petugas terhadap 2 Yanti dan Ria mengakui bahwa telah menggugurkan Janinnya yang berumur sekira 5 bulan dan Rian kuburkan tak jauh dari tempat tinggalnya, tepatnya pinggir pantai di Jalan Bahari Polewali.

Percobaan pengguguran ini lanjut Niki Ramadhany sudah kali ke 2 dilakukan dengan cara meminum obat penggugur kandungan yang biayanya mencapai Rp. 1,5 juta rupiah hingga janin tersebut meninggal.

“Kejadian pertama pernah dilakukan namun tidak berhasil akhirnya mencoba yang kedua kalinya.” Kata Niki Ramdhany.

Dari keterangan pelaku petugas pun langsung menuju ke lokasi untuk menggali dimana janin ditanam pelaku sekira sebulan yang lalu. Meski lokasi itu kabur namun polisi kemudian berhasil menemukan janin terkubur pasir pantai dalam kanton plastik merah.

Polisi kemudian membawa janin tersebut ke RSUD Polewali untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah dokter membuka bungkusan itu kondisi janin sudah hancur dan tak tampak seperti foto bayi yang ada di dalam Handphone milik yanti.

Setelah diperiksa tim dokter RSUD selanjutnya janin tersebut dibawa ke Mapolres Polman dan kemudian tak berselang lama keluarga dari pihak tersangka Rian datang menjemput dan menguburkannya kembali secara islam. 

Atas perbuatannya, kini ke 2 tersangka telah mendekam dibalik jeruji untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka juga bakal dijerat UUD perlindungan Perempuan dan Anak dengan Ancaman 10 tahun penjara. Ungkap Niki Ramdhany.

Laporan  :  Erwin Setiawan.



iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polisi Amankan Pelaku Aborsi...! Dari Musik Cayya Cayya Bersemi dan Membawa Petaka...

Trending Now

Iklan

iklan