Iklan


 

Risbar Temui Kepala Dikbud Sulbar, Bahas Praktik Pungutan SMAN di Polman!

Selasa, 21 Agustus 2018 | 01:51 WIB Last Updated 2018-08-20T18:07:46Z

Anggota DPRD Sulbar, Risbar Berlian Bachri Temui
Kadis Dikbud Provinsi, Arifuddin Toppo
POLEWALITERKINI.NET – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Risbar Berlian Bachri mendatangi Dinas Pendidikan & Kebudayaan Provinsi, membicarakan soal iuran bagi orang tua siswa di sejumlah SMAN di Polewali Mandar. Senin (20/08/2018).

BERITA TERKAIT : Praktik Pungutan SMAN di Polman, RisbarLegislator Sulbar ; Saber Pungli Harus Turun!

Anggota DPRD Sulbar, Risbar Berlian Bachri mengatakan, mendatangi Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi lantaran adanya laporan sejumlah orang tua siswa SMAN di Polman yang menyoal adanya iuran per bulan yang dibebankan pihak sekolah.

“Sekira jam 12 siang saya mendatangi langsung Arifuddin Toppo, Kadis Pedidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulbar, menyampaikan aspirasi sejumlah orang tua siswa SMAN di Polman, yang meyoal iuran per bulan yang dibebankan kepadanya.” Kata Risbar Berlian Bachri.

BERITA TERKAIT : Praktik Pungutan SMAN di Polman, RisbarLegislator Sulbar ; Saber Pungli Harus Turun!
 
Dalam perbincangan itu lanjutnya, menyampaikan kepada Kepala Dinas bahwa apa yang dilakukan pihak sekolah perlu dikaji, alasannya sekolah ini adalah SMA Negeri dan bukan swasta yang mewajibkan siswanya membayar.

“Saya sampaikan ke beliau, ini bukan sekolah swasta yang mewajibkan siswa untuk membayar perbulannya. Sekolah Negeri bukan sekolah swasta yang seenaknya membuat peraturan untuk iuran wajib.” Kata Risbar Berlian Bachri.

Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Barat, mengungkapkan akan tampung dan mempertimbangkan masukan itu dan akan menyampaikan kepada Kepala Sekolah secara langsung.

“Beliau tampung masukan saya dan akan mempertimbangkan, dan akan menyampaikan ke kepala sekolah langsung.” Ujar Risbar Berlian Bachri.

Dia tambahkan, bahwa tidak ada regulasi yang membenarkan pungutan di Sekolah, artinya negara tidak mengamini, sehingga pungutan itu tidak boleh berlanjut.

Laporan  :  Z Ramadhana.


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Risbar Temui Kepala Dikbud Sulbar, Bahas Praktik Pungutan SMAN di Polman!

Trending Now

Iklan

iklan