Iklan


 

VIRAL VIDIO PELAJAR SD DI POLMAN DITILANG POLANTAS!

Senin, 10 September 2018 | 23:02 WIB Last Updated 2018-09-10T15:31:39Z
Pelajar SD ini Menangis Meminta Maaf Kepada Polantas
POLEWALITERKINI.NET – Baru ini di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, viral Vidio Polisi Lalu Lintas Polres Polman, menilang seorang bocah berpakaian sergam SD umur 10 tahun.

Belakangan diketahui bocah ini bernama  Fr (10 tahun), pelajar dan masih duduk di Kelas V Sekolah Dasar (SDN) di Sidodadi. Dalam postingan Vidio tampak anak ini menangis tersedu-sedu karena tak kuasa menahan haru lantaran polisi menilangnya.

“Minta maaf ka pak’e.” Kata Fr. Meski demikian Polisi kemudian meminta kepadanya agar memanggil orang tuanya. “Dipanggil Bapakmu datang kemari di?.” Kata Polantas. Namun tangis Fr semakin menjadi jadi. “Jangan pak namarahi ka’ Ampun ka’ pak’e.” Ujar Fr berharap cemas.

Polisi Lalu Lintas mendapati Fr mengendarai kendaraan roda 2 berboncengan teman sebayanya tanpa menggunakan helm. Polisi pun menawarkan membonceng Fr pulang ke rumah orang tuanya, namun Fr justru mencium tangan polisi berharap dimaafkan.

“Diboncengko pale pulang di? Simpan motormu disini.” Kata Polisi.

Anak pertama dari 5 bersaudara dari pasangan Jr dengan Hn, tercatat sebagai warga jalan Brawijaya, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Polman.

Ketika orang tua Fr disambangi, ia mengaku, anaknya baru pandai mengendarai motor. Orang tua tidak melihat karena sibuk berjualan di pasar.

Sementara menurut keterangan gurunya, Ika Mandasari, hari itu, seluruh siswa kelas 4,5,6 SDN 007 Sidodadi dipulangkan lebih awal untuk  menghadiri Tablig Akbar Ustas Somad.

Fr setelah pulang sekolah, kemudian kerumah mengambil motor dan ingin membantu mengantar temannya.

Setiba di rumah orang tua tidak tahu, jika anaknya di tilang polisi. Pihak keluarga dan tetangga yang memberi kabar baru orang tuanya tahu jika anaknya ditahan polisi.

Terkait hal ini Kasat Lantas Polres, AKP Suhartono.,S.H.,S.I.K., mengatakan, siapapun akan ditindak meski dia anak dibawah umur sesuai amanat UU Nomor 22 Tahun 2009 dimana dijelaskan batas usia untuk memiliki SIM.

“Kalau belum cukup umur, ya melanggar.” Kata AKP Suhartono.,S.H.,S.I.K.

Kasat Lantas Polman mengimbau, sudah sepatutnya orang tua mengajarkan hal yang terbaik bagi keselamatan Putra Putrinya. Jangan sampai, niatnya sayang anak, ternyata anda baru saja menyerahkan buah hati sendiri pada pembunuh nomor satu : Jalan Raya.
Laporan  :  Z Ramadhana


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • VIRAL VIDIO PELAJAR SD DI POLMAN DITILANG POLANTAS!

Trending Now

Iklan

iklan