![]() |
| Personil Polres Polewali Mandar bersama Polsek Tinambung amankan 36 Sepeda Motor cegah aksi Bali. (Foto : NAdi). |
PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Jalan raya seharusnya menjadi ruang aman bagi semua orang. Namun, ketika jalan umum berubah menjadi arena balap liar, keselamatan pengendara dan masyarakat sekitar ikut dipertaruhkan.
Kekhawatiran itu kembali muncul di wilayah hukum Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Minggu (30/08/2026) dini hari.
Polisi mengamankan 36 unit sepeda motor setelah menerima informasi masyarakat mengenai sekelompok pemuda yang diduga hendak melakukan aksi balap liar di Jalan Trans Sulawesi Lintas Barat Polewali-Majene.
Informasi dari warga menjadi pintu awal pencegahan. Sekitar pukul 00.45 Wita, personel Polsek Tinambung bersama Satlantas dan Unit IV Kamneg Sat Intelkam Polres Polman bergerak menuju lokasi.
Petugas kemudian memeriksa para pemuda dan kendaraan yang berada di sekitar lokasi. Sebanyak 36 sepeda motor diamankan ke Mapolsek Tinambung untuk pendataan serta pemeriksaan kelengkapan kendaraan.
Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan 16 sepeda motor menggunakan knalpot brong. Kendaraan lainnya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tinambung AKP Ramli mengatakan, langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah balap liar sebelum terjadi dan menghindari kemungkinan jatuhnya korban.
"Kami tidak ingin aksi balap liar terjadi dan mengganggu pengguna jalan maupun masyarakat sekitar. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban." Ujarnya.
Namun, persoalan balap liar tidak selalu selesai dengan penindakan.
Di balik aktivitas anak-anak muda pada tengah malam, ada ruang penting yang tidak kalah menentukan, keluarga dan lingkungan tempat mereka tumbuh.
Orang tua memiliki kesempatan paling awal untuk mengetahui perubahan perilaku anak, termasuk kebiasaan keluar rumah hingga larut malam, berkumpul di lokasi tertentu atau menggunakan kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.
![]() |
| Personil Polres Polewali Mandar bersama Polsek Tinambung amankan 36 Sepeda Motor cegah aksi Bali. (Foto : NAdi). |
Karena itu, pencegahan tidak semestinya hanya dibebankan kepada kepolisian. Warga dapat menjadi mata dan telinga lingkungan, sementara orang tua menjadi benteng pertama sebelum persoalan sampai ke jalan raya.
Kapolsek Tinambung mengimbau para pemuda agar tidak menjadikan jalan umum sebagai arena balapan dan menggunakan kendaraan sesuai ketentuan.
"Kami mengimbau para pemuda untuk tidak melakukan balap liar dan menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan ketentuan. Selain mengganggu kenyamanan masyarakat, tindakan tersebut juga dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain." Katanya.
Secara hukum, penggunaan jalan untuk balapan di jalan umum juga bukan hanya persoalan ketertiban. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan, termasuk kegiatan yang membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas.
Ketentuan mengenai persyaratan teknis kendaraan juga menjadi dasar dalam penindakan terhadap kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menempatkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat sebagai bagian dari tugas kepolisian.
Artinya, ketika warga menyampaikan informasi mengenai potensi balap liar, masyarakat sebenarnya sedang mengambil bagian dalam menciptakan keamanan lingkungannya sendiri.
Polres Polman mengapresiasi masyarakat yang cepat memberikan informasi. Patroli dan pemantauan juga akan terus dilakukan untuk mencegah aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Tetapi pencegahan paling kuat tetap dimulai jauh sebelum mesin motor dinyalakan di tengah malam.
Orang tua dapat mengawasi, warga dapat melaporkan, sekolah dapat mengedukasi, pemerintah dapat menyediakan ruang kegiatan positif, dan polisi memastikan aturan ditegakkan.
Sebab satu aksi balap liar mungkin hanya berlangsung beberapa menit. Namun, jika terjadi kecelakaan, dampaknya dapat meninggalkan luka bagi keluarga dan masyarakat dalam waktu yang jauh lebih panjang.
Penindakan dini di Tinambung menjadi pengingat bahwa menjaga keselamatan jalan bukan hanya tugas polisi. Jalan adalah milik bersama, sehingga menjaganya pun membutuhkan kepedulian bersama.
Laporan : Nadi/Sukriwandi

