Iklan


 

Aksi FPPI Pimkot Kota Polman Tolak Ruu Omnibus Law

Minggu, 16 Agustus 2020 | 23:18 WIB Last Updated 2020-08-16T15:25:15Z

POLEWALITERKINI.NET – Front Pergerakan Pemuda (FPPI) Pimkot Kota Polman. Minggu (16/08/2020) menggelar aksi Unjuk Rasa (Unras) di perempatan lapangan pancasila, polewali mandar, sulawesi barat, menolak Ruu Omnibus Law.

Kordinator aksi, Ardi dalam orasinya mengatakan, Omnibus Law atau Omnibus Bill adalah sebuah metode pembuatan aturan yang sering digunakan di negara yang menganut sistem Cammon Law seperti Amerika, Canada, dan Irlandia.

Dalam membuat aturan Omnibus law salah satu produk hukum yang dibuat oleh negara yang di sebut UU Cipta Lapangan Kerja sesuai dengan perkataan Jokowi di hadapan sidang Majelis Permusyarawatan Rakyat (MPR).

Pada saat pelantikan presiden periode 2019-2024 ini tersebut untuk menciptakan iklim investsi dan memangkas aturan perundang-undangan yang tumpang tindih maka, Omnibus Law dianggap sebagai alternatif yang dapat mendorong pertumbuhan investasi lndonesia.

Lebih lanjut, UU Cipta Lapangan Kerja atau Omnibus Law yang mengselaraskan 79 undang-undang dari 1.194 pasal dan substansi rancangan tersebut 11 klaster.

Apabila RUU Cilaka ini di legalkan oleh negara berarti negara membentang lebar-lebar karpet merah bagi perusahaan multinasional serta melanggengkan oligarki kekuasaan, RUU Cilaka ini memberi peluang bagi industri/korporasi untuk memuluskan investasi dalam mengakses tanah rakyat.

Seperti misalnya panjangnya waktu hak guna usaha (HGU) yang dihapus panjang waktu pengelolaan, serta di hapusnya Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) itu artinya RUU ini mementingkan perusahaan multinasional untuk memuluskan eksploitasi sumber kekayaan alam.

RUU Cilaka ini juga berdampak pada kesjahteraan rakyat di karenakan dalam RUU ini ada beberapa pasal yang di revisi misalnya, uang pesangon, cuti haid, dan jaminan sosial yang dihapus. Ini berarti negara lepas tanggung jawab atas hak kesejahteraan rakyat.

Dalam rancangan RUU tersebut dapat memangkas hak buruh, melegitimasi eksploitasi sumber daya alam, memonopoli tanah rakyat dan mengkomersialkan pendidikan. Ini adalah salah satu bentuk pencurian tanah rakyat yang dilegalkan oleh negara.

Sementara itu penciptaan pasar tenaga kerja yang fleksibel, outsourching dan memberikan kemudahan untuk melakukan PHK secara sepihak karena hilangnya sanksi pidana bagi pengusaha.

Berdasarkan uraian di atas, RUU ini jelas adalah RUU yang jauh dari kesejahtrann rakyat. RUU ini adalah RUU yang akan menjadi pintu utama bagi pemodal.

Demokrasilah yang kita harapkan serta di rindukan sebagai acuan pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan, namun demokrasi hari ini ibaratkan kertas yang kosong yang tiada arti sama sekali dan hanya di jadikan sebagai alat kampanye poitik.

RUU Omnibus Law telah sekian kalinya mematikan lonceng demokrasi. Maka dengan kondisi saat ini, bagi kami tak ada kata sempurna yang mesti diucapkan kecuali, hanya ada satu kata, Lawan.

Dalam aksi unjuk rasa FPPI Pimkot Polman ini melakukan aksi pertunjukan teatrikal mengenai penindasan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap buruh, petani dan nelayan.

Laporan  :  Tim

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Aksi FPPI Pimkot Kota Polman Tolak Ruu Omnibus Law

Trending Now

Iklan

iklan