Iklan


 

Sidang Sengketa Informasi Publik Terkait Dana Hibah Dinsos Sulbar Digelar

Senin, 10 Agustus 2020 | 21:22 WIB Last Updated 2020-08-10T13:23:07Z

POLEWALITERKINI.NET - Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulbar menggelar sidang awal penyelesaian sengketa informasi publik, antara Dinas Sosial Sulbar (selaku termohon) dengan Aliansi Masyarakat Peduli Kebenaran dan Keadilan (Amperak) dari Polewali Mandar (selaku pemohon) terkait dana bantuan hibah yang di kelola Pemprov Sulbar. Senin 10 Agustus 2020.

Sidang berlangsung di Kantor Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik Sulbar tersebut, di pimpin Ketua KI Provinsi Sulbar, Dulhaj Muchtar Mahmud. Adapun nomor registrasi sengketa yang di persidangkan, yakni 004/REG-PSI/KI-SB/III/2020.

Ditemui usai sidang, Ketua KI Provinsi Sulbar, Dulhaj Muchtar Mahmud mengatakan, kasus yang di sidangkan tersebut sudah diregistrasi oleh Panitera dan harus di persidangkan.

“Ini harus dipersidangkan karena aturan di kita, apabila sudah diregistrasi oleh Panitera maka dalam waktu 100 hari harus selesai kasusnya.” Ucap Dulhaj

Dalam persidangan, kata Dulhaj, pihak termohon memberikan penjelasan bahwa alasan tidak memberikan informasi kepada pihak pemohon, di sebabkan hal yang di minta tersebut merupakan informasi yang di kecualikan.

“Pemprov Sulbar menyampaikan informasi yang di minta itu adalah informasi yang di kecualikan. Berdasarkan hukum acara kita, apabila itu termasuk informasi yang di kecualikan maka kita meminta pihak termohon untuk melakukan uji konsekuensi,” Beber Dulhaj

Uji Konsekuensi yang di maksud, lanjut Dulhaj, termohon harus memberikan penjelasan mengapa informasi yang di minta pihak pemohon tersebut di kecualikan dan apa dasarnya. Olehnya itu, Dulhaj menyatakan, pada persidangan 25 Agustus 2020 mendatang uji konsekuensi itu akan ditelaah.

“Kita akan telaah, apakah betul berdasarkan pemahaman kita informasi yang di minta pihak pemohon itu informasi yang di kecualikan atau tidak,” tutur Dulhaj.

Untuk diketahui, adanya sengketa informasi publik antara Dinas Sosial Sulbar dengan Amperak, berawal ketika pihak Amperak mengajukan surat permintaan informasi kepada Dinas Sosial Sulbar tertanggal 20 Desember 2019, dan surat keberatan tertanggal 15 Januari 2020, dimana kedua surat tersebut tidak mendapat tanggapan dari Dinas Sosial Sulbar.

Kemudian, berdasarkan hal itu pihak Amperak mengajukan surat permohonan sengketa informasi kepada KI Provinsi Sulbar, tertanggal 5 Maret 2020, Nomor 038/AMPR-MMJ/79/III/2020, Perihal permohonan sengketa informasi, yang ditandatangani Ketua Amperak, Arwin Hariyanto.(*mhy/Sukriwandi)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sidang Sengketa Informasi Publik Terkait Dana Hibah Dinsos Sulbar Digelar

Trending Now

Iklan

iklan