Iklan


 

Polsek Baras Tangkap Pria Karena Meraba raba Wanita Muda

Minggu, 16 Agustus 2020 | 20:29 WIB Last Updated 2020-08-16T12:29:25Z

POLEWALITERKINI.NET - PASANGKAYU – Seorang pria berinisial IKS (32), diamankan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Baras, Resort Pasangkayu, Sulawesi Barat, karena diduga meraba-raba bagian sensitif tubuh wanita muda berinisial NI (18).

Tidak menerima perlakuan itu orang tua NI (18), langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak Kepolisian bahwa telah terjadi dugaan pelecehan seksual di Dusun Barubu, Desa Lilimori, Kacamatan Bulutaba, Kabupaten Pasangkayu, pada. Jumat sore (14/08/2020).

Kapolsek Baras, AKP Rigan Hadi Nagara., S.I.K, M.Sc membenarkan menangkap pelaku berdasarkan aduan masyarakat tertanggal, 13 Agustus 2020 tentang dugaan tindak pidana pelecehan seksual pada hari rabu tanggal 12 Agustus 2020 sekira pukul 16.30 Wita.

"Kami telah menangkap Lelaki (IKS) di Dusun Kapaha, Desa Kasano, Kecamatan Baras, karena diduga telah melakukan tindak pidana pelecehan terhadap Perempuan NI (18), warga Desa Lilimori, Kecamatan Bulutaba, Pasangkayu.” Kata Kapolsek Baras, AKP Rigan Hadi Nagara., S.I.K, M.Sc.

Dugaan sementara lanjutnya, pelaku melakukan pelecehan di samping sumur dapur rumah korban dengan cara membaringkan dan memeluk kemudian membuka baju korban sampai kebagian dadanya sambil meraba-raba tubuh sensitif dan menjepit kaki korban menggunakan kakinya.

Karena perbuatannya pria IKS kini berhadapan dengan pihak penyidik Kepolisian dan bakal dijerat dengan pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(***)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polsek Baras Tangkap Pria Karena Meraba raba Wanita Muda

Trending Now

Iklan

iklan