Iklan


 

Tim Narkoba Polda Sulbar Tangkap Gembel Miliki Shabu 5 Kg

Jumat, 20 November 2020 | 08:28 WIB Last Updated 2020-11-20T00:28:15Z
POLEWALITERKINI.NET
– Mamuju – Baru ini pihak Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Barat, kembali berhasil gagalkan peredaran Narkotika tervesar sepanjang sejarah di Tanah Mandar, dengan Barang Bukti (BB) 5 Kilogram Narkotika jenis Shabu-shabu.

Kapolda Sulbar, Irjen Pol Eko Budi Sampurno, pelaku bernama Laning (38) di ringkus di jalan poros Kabupaten Majene. Jumat (13/11/2020) sekira pukul 22.00 Wita. Dia tercatat sebagai kurir narkotika Lintas Provinsi.

“Lokasi penangkapan pelaku di Jalan R.A Kartini, Lingkungan Pasangrahan, Kelurahan Pangali-Ali, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, atau tepatnya di depan Kantor Bupati Majene, Sulbar.” Ujarnya.

Pelaku ini dalam melakukan aksinya cukup rapi dan berpura-pura menjadi gembel dengan berjalan kaki sambil menenteng kantong kresek berwarna hitam yang berisikan 5 bungkus Shabu dengan berat 5 Kilogram saat tertangkap.

“Pelaku merupakan kurir narkotika lintas Provinsi, rencananya narkotika yang berasal dari Kota Palu Provinsi Sulteng tersebut akan di edarkan di Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan dan pelakunya berpura-pura menjadi gembel dengan berjalan kaki untuk mengelabuhi petugas.” Tutur Kapoldamdalam konferensi persnya Kamis (19/11/2020) di Mapolda Sulbar.

Selain itu pihak Kepolisian Polda Sulbar. Minggu (15/11/2020) melakukan pengembangan ke Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan, di rumah Tersangka Laning (38) dan berhasil menyita Narkotika jenis shabu seberat 0,58 Gram.

“Selain rumah Laning, polisi juga mengejar 5 lainnya yang sudah tercatat sebagai DPO masing-masing di wilayah Majene, Pinrang dan Makassar.” Jelasnya.

Narkotika jenis Shabu ini lanjut Kapolda harganya mencapai Rp. 9 Miliar rupiah dan penangkapan tersebut berhasil menyelamatkan 20 ribu Generasi muda dari penyalahgunaan Narkotika.

Dalam catatan kepolisian Tersangka Laning (38) adalah eks Narapidana dalam kasus Narkotika, terbukti melanggar Pasal 127 dengan Vonis Pengadilan Negeri Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan 10 bulan penjara.

“Pelaku adalah eks Napi kasus yang sama, kini dia sebagai kurir dengan mendapatkan upah sekira Rp. 5 Juta Rupiah.”   

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. 

Sumber  :  Humas Polda Sulbar


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tim Narkoba Polda Sulbar Tangkap Gembel Miliki Shabu 5 Kg

Trending Now

Iklan

iklan