Kepala BNNP Sulbar Brigjen. Pol. Drs. Sumirat Dwiyanto MSi mengatakan, pemusnahan Barang Bukti (BB). Senin (28/06/2021) terbagi dua, yakni BNNP Sulbar memusnahkan shabu dengan berat awal 868,0271 Gram disisihkan untuk pembuktian dan Pengadilan 21,8763 Gram sehingga seluruh yang dimusnahkan 846,1508 Gram atau sekira 846 gram lebih.
“Dari total keseluruhan Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan baik milik BNNP maupun BB milik Polda Sulbar sebanya 5.846,4146 Gram atau sekira 5,8 Kilogram lebih.” Kata Kepala BNNP Sulbar Brigjen. Pol. Drs. Sumirat Dwiyanto MSi.
Diamankan MUH ALI Alias ALI BIN SI’MANG, 41 Tahun, Warga Dusun Palludung, Desa Landi Kannusuan, Kecamatan Mapilli, Polman, bersama NAHARUDDIN Alias ACO Bin ABD RAHMAN , 41 Tahun, Warga Dusun Manye Manye, Desa Kurma, Kecamatan Mapilli, Polman, dengan BB 49 gram yang disimpan oleh ke 2 tersangka di balik setir mobil minibus berwarna merah dengan nomor polisi DC 1541 CW.
Setelah pengembangan bertambah tersangka lain yakni ANDI MANGKAU, 45 tahun, Alamat Desa Pulliwa, Kecamatan Bulo, Polman, SAPPE Alias APPE Bin YADDILI HASNI, 36 tahun Alamat, Kanusuang, Desa Pulliwa, Kecamatan Bulo, Polman, dan HUSAIN Alias KANDU Bin NURDIN, 40 tahun, Alamat Desa Palece, Kecamatan Limboro, Polman.
Kasus KEDUA pengungkapan jaringan narkotika internasional Malaysia. Rabu, 2 Juni 2021 mengamankan 1 orang jaringan Internasional Peredaran narkotika jenis Shabu di jalan poros Polman – Pinrang, Desa Paku, Kecamatan Binuang kabupaten Polewali mandar.
Tim Pemberantasan BNNP Sulbar dan BNNK Polman mencegat Mobil Avanza berwarna hitam DD 1164 CN yang berpenumpang 1 orang dan saat penggeledahan ditemukan 2 Plastik besar berisikan Narkotika Shabu yang disembunyikan pelaku di dalam sepatu yang digunakan dengan berat 290,7527 gram.
Pengungkapan kasus KETIGA pelaku peredaran Narkotika Jaringan Internasional Malaysia, Parepare, Polewali Mandar, dan Palu. Jumat, 18 Juni 2021. Berhasil mengamankan seorang yang menggunakan mobil Penumpang Jenis Panter.
Tim Pemberantasan BNNP Sulbar dan BNNK Polman mencegat Mobil berwarna hitam DC 5533 CY yang berpenumpang 4 orang, dan dari salah satu penumpang Perempuan bernama MADINA Alias MAMA MUDAR Umur 49 Tahun Alamat Desa Lapeo, Kecamatan Campalagian Polman, ditemukan dari barang bawaannya berupa 10 klip bungkusan berisikan narkotika jenis Shabu dengan berat netto 479,1990 gram.
Kemudian pada hari Senin, 21 Juni di lakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya yakni pemilik barang Shabu tersebut, dan berhasil mengamankan MINA AHMAD Alias MA'CE MINA BINTI AHMAD, 55 Tahun, ibu rumah tangga warga Dusun Patto-patto, Desa Luyo, Kecamatan Luyo, Polman.
Ibu Rumah tangga tersebut di amankan di Jalan Batu Mangompi, Desa Taipa, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, Provinsi Sulawesi tengah dan juga turut serta diamankan BASRI Alias PAPA ROZAK BIN SARUDDIN warga Campalagian, dia diduga kuat adalah jaringan.
Laporan : Alfaresi