Hal ini terungkap dalam pemaparan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Polewali di Workshop Penguatan Kapasitas Kepada Insan Media untuk mendukung Kota Tanggap Ancaman Narkoba bersama BNNK Polman di Hotel Al Ikhlas Polewali Rabu (17/11/21) lalu.
Lebih lanjut Ketua PN Polewali, Rony Suata, S.H., M.H menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 menyebut ada 5 syarat kumulatif bagi terdakwa penyalahguna narkoba yang bisa rehabilitasi medis.
Ke 5 kualifikasi itu, yakni pertama ditangkap dalam kondisi tertangkap tangan. Kedua ditemukan barang bukti pemakaian 1 kali (sabu sabu maksimal 1 gram). Ketiga surat uji lab positif narkotika atas permintaan penyidik. Keempat ada surat keterangan dokter jiwa/psikiater pemerintah dan kelima tidak terbukti terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
Selain syarat kumulatif, kendala lain dalam penjatuhan pidana rehabilitasi medis tidak terdapatnya sarana dan prasarana tempat rehabilitasi di Kabupaten Polewali Mandar, sehingga membuat pihak keluarga tidak ada yang menginginkan keluarganya direhabilitasi di wilayah lain, seperti Makassar.
Sebagai saran dalam penerapan Pasal 127 bagi penyalahguna tentu diharapkan ada koordinasi untuk menyamakan persepsi antara penegak hukum lintas instansi seperti Kepolisian, Kejaksaan agar perkara yang diperiksa di pengadilan benar sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum sehingga syarat kumulatif terpenuhi untuk penjatuhan pidana rehabilitasi.
Rony Suata menyebut, sepanjang Januari - November 2021 pihaknya telah menangani 193 kasus narkotika terbanyak di bulan Agustus dengan 44 kasus, namun dari sekian banyak kasus ini belum ada penjatuhan pidana rehabilitasi dengan alasan seperti yang sudah dijelaskan.
Laporan : Sukriwandi