Iklan


 

Polisi Narkoba Mamuju Bekuk Pemilik Shabu Asal Wajo

Kamis, 18 Mei 2023 | 23:02 WIB Last Updated 2023-05-18T15:02:29Z

Satuan Reserse Narkoba Polres Mamuju Tangkap Pelaku pemilik Shabu asal Kabupaten Wajo, Sulsel. (Foto : Dok Humas Polres Mamuju).

PolewaliTerkini.Net - MAMUJU - Kinerja Unit operasional 4.0 Satuan Narkoba Polresta Mamuju patut diapresiasi, karena kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mamuju 


Seperti diketahui, Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju, kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis shabu lintas provinsi di jalan poros Kalukku - Mamuju. Minggu (14/05/2023) dini hari.


Saat dikonfirmasi Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar melalui Kasat ResNarkoba Polresta Mamuju IPTU Makmur mengatakan, benar tim opsnal 4.0 Sat Narkoba kembali mengungkap penyalahgunaan Narkoba jenis shabu. 


Pengungkapan ini lanjutnya, setelah mendapat informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan, penangkapan dan pengembangan terhadap terduga pelaku sebanyak 2 orang.


Identitas pelaku yang ditangkap pertama kali adalah lelaki Heriyandi (31) selaku pengedar di Mamuju alamat Kecamatan Maniang Pajo, Kabupaten Wajo


Kemudian perempuan Inda Rukmana (30) alamat Kecamatan Maniang Pajo, Kabupaten Wajo selaku pengirim dan pemilik barang dari kabupaten Wajo dan juga seorang residivis kasus narkoba. Ungkapnya.


Juga perlu diketahui bahwa perempuan Indah Rukmana mempunyai seorang suami yang masih menjalani vonis hukuman pidana puluhan tahun di lapas pare-pare terkait penyalahgunaan narkoba jenis shabu. Tambahnya


Dalam penangkapan itu polisi menyita sejumlah Barang Bukti, yakni 8 sachet kecil yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.


Ada 1 unit hand phone merek Samsung warna krem yang seluruh.barang bukti tersebut di temukan dalam penguasaan para pelaku. Papar Kasat Narkoba.


Dari hasil interogasi pelaku Heryandi mengakui menerima narkoba jenis shabu dari Kabupaten Wajo atas nama perempuan Indah Rukmana.


Diakuinya barang haram itu akan diedarkan di Kabupaten Mamuju dengan perjanjian akan diberikan upah sebesar Rp. 200.000,- jika terjual setiap bungkus atau sachet. Ujar Makmur 


Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mamuju. Dan untuk mempertanggung perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider 112 Ayat (1), Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. Ungkap Kasat Narkoba IPTU Makmur.


Sumber : Humas Polresta Mamuju

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polisi Narkoba Mamuju Bekuk Pemilik Shabu Asal Wajo

Trending Now

Iklan

iklan