Iklan


 

Spanduk Caleg Masih Terpasang di Pasar Induk Wonomulyo

Senin, 13 November 2023 | 02:14 WIB Last Updated 2023-11-12T18:22:15Z

Spanduk Caleg partai politik masih terpasang di Pasar Induk Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar. Padahal Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar telah meminta menurunkan atau menutup spanduk, sehingga tidak melanggar. (Foto : Nadi)

PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Meskipun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Polewali Mandar, telah meminta para pengurus partai politik peserta Pemilu 2024 dan tim sukses calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sulawesi Barat, untuk menurunkan sendiri Alat Peraga Sosialisasi (APS) mulai 4 hingga 7 November 2023 lalu, namun masih ada juga terpasang.


Pihak penyelenggara pun sudah melakukan penertiban dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar pada 8 November 2023. Namun faktanya APS dalam bentuk spanduk masih terpasang di sejumlah jalan, toko, warung dan bengkel di Pasar Induk dan Pasar Ikan Wonomulyo di Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar. Hingga hari ini. Minggu, 12 November 2023.


Seorang pekerja toko, Ria, mengatakan. Spanduk yang terpasang di depan toko jualan sudah sebulan dipasang tim Calon Legislatif (Caleg) partai politik bersangkutan. Hinga saat ini, belum ada pemberitahuan akan diturunkan atau ditutup seluruh gambar di spanduk.


"Lama mi dipasang itu spanduk Caleg, hingga saat ini belum ada penyampaian diturunkan atau ditutup." Sebutnya.


Dijelaskan pekerja toko. Dirinya tidak tahu, jika spanduk Caleg partai politik, dilarang memperlihatkan foto gambar Caleg, nomor urut Caleg, nama Caleg, logo partai politik dan nomor urut partai politik. Saat ini, hingga 27 November 2023 mendatang.


Spanduk Caleg partai politik masih terpasang di Pasar Induk Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar. Padahal Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar telah meminta menurunkan atau menutup spanduk, sehingga tidak melanggar. (Foto : Nadi)

Hal sama disebutkan pekerja toko di jalan Padi Unggul Satu, Amri, menyatakan. Spanduk berukuran kecil Caleg salah satu partai politik, yang terpasang di tiang telpon dan listrik di depan toko jual tempatnya bekerja sejak awal bulan September 2023 sudah terpasang, tetapi belum dicopot juga Caleg bersangkutan.


"Dari bulan September Spanduk Caleg tersebut sudah terpasang di setiap tiang di depan toko jualan disepanjang jalan Padi Unggul Dua." Paparnya.


Sementara ditempat terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Polewali Mandar, Usman, menyatakan. Telah meminta kepada seluruh pengurus partai politik untuk melakukan penutupan Spanduk dan Baleho Caleg partai politik dan calon anggota DPD Sulawesi Barat, yang melanggar aturan Pemilu 2024. 


Kata dia, jika Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar, sudah menyampaikan kepada Caleg bersangkutan namum tidak diturunkan dan menutup nomor urut partai politik dan nomor Caleg. Maka menjadi temuan Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar.


"Bagi Caleg partai politik sudah disampaikan untuk melakukan penutupan Spanduk yang masih terpasang, tidak dilakukan nantinya menjadi temuan Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar, untuk diproses pelanggaran." Ungkapnya.


Laporan ; Nadi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Spanduk Caleg Masih Terpasang di Pasar Induk Wonomulyo

Trending Now

Iklan

iklan