Iklan

Data Pajak Diretas, Rp. 1,09 Miliar Pembayaran PBB-P2 Polman Tak Terbaca, Siapa Bertanggung Jawab?

Minggu, 20 September 2026 | 18:14 WIB Last Updated 2026-09-20T10:14:43Z

Kantor Bupati Polewali Mandar. (Foto : Ag).

PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Masalah pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) bukan lagi sekedar persoalan aplikasi.


Sebanyak Rp. 1,09 Miliar pembayaran PBB-P2 wajib pajak belum teridentifikasi dalam sistem Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Polman) setelah sistem pengelolaan pajak daerah mengalami serangan peretas pada September 2025.


Persoalan ini menyisakan pertanyaan mendasar, siapa yang menanggung akibat, ketika warga mengaku telah membayar pajak, tetapi sistem pemerintah tidak mencatat pembayarannya. 


Bagi wajib pajak yang masih memegang kuitansi, persoalan mungkin dapat ditelusuri melalui mekanisme verifikasi.


Namun, bagaimana dengan warga yang telah membayar tetapi kehilangan bukti transaksi. Apakah mereka berpotensi kembali dibebani kewajiban membayar atau bahkan denda karena data pemerintah tidak menunjukkan pembayaran tersebut?


Kepala Bidang Perencanaan, Perhitungan dan Penetapan Pendapatan Bapenda Polman, Rahman, mengakui aplikasi Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (Sismiop) mengalami serangan hacker pada September 2025.


Menurutnya, Sismiop merupakan aplikasi yang dihibahkan pemerintah pusat kepada Pemkab Polman sejak 2013 dan digunakan untuk pengelolaan data PBB-P2. 


Setelah serangan hacker terjadi, Bapenda melakukan perbaikan sistem dan memasukkan kembali database yang masih tersedia.


"Sismiop ini dihibahkan 2013 lalu dan terhacker tahun 2025 September lalu. Setelah kena hacker kita perbaiki kembali, database yang masih ada kita input ulang kembali masuk, makanya kerja ekstra kemarin." Ujar Rahman saat ditemui di ruang kerjanya. Jumat, 11 September 2026.


Namun, proses pemulihan tersebut ternyata belum sepenuhnya mengembalikan data transaksi PBB-P2. 


Bapenda masih mencatat pembayaran senilai Rp. 1,09 Miliar yang belum teridentifikasi. Persoalan keamanan sistem menjadi semakin serius karena aplikasi Sismiop ternyata tidak berdiri sendiri.


Rahman mengungkapkan, Bapenda Polman juga menggunakan aplikasi Sistem Pajak Terpadu (Simpadu) untuk mengelola sejumlah jenis pajak lainnya. 


Aplikasi tersebut diadakan melalui APBD Polman pada 2016 dan mendapat dukungan pemeliharaan dari penyedia aplikasi, Budi Gansar, asal Mojokerto, Jawa Timur.


"Biaya pemeliharaan Simpadu berkisar Rp. 30 Juta hingga Rp. 50 Juta per tahun, tergantung anggaran yang diberikan pemerintah daerah. Biaya maintenance aplikasi itu diberikan kepada penyedia aplikasi Simpadu yakni Budi Gansar asal Mojokerto, Jatim." Tuturnya.


Rahman mengatakan aplikasi Simpadu juga ikut terdampak ketika terjadi serangan, karena masih satu server dengan aplikasi Sismiop yang teretas, meski data di dalamnya masih dapat dipulihkan.


"Sebenarnya aplikasi Simpadu itu ikut kena, karena masih satu server di Bapenda, tapi data aplikasi Simpadu bisa kita pulihkan." Ucapnya.


Terpisah, Kepala Seksi PBB-P2 Bapenda Polman, Arfandi mengatakan Bapenda kini menggunakan aplikasi baru yang diberi nama Pajakta untuk menggantikan aplikasi Sismiop yang kena hacker. 


Aplikasi tersebut membantu petugas melakukan mitigasi data wajib pajak berdasarkan BNBA(By name by address) serta informasi pendukung lainnya.


"Aplikasi PBB-P2 sudah dibenahi dan sudah ada aplikasi baru, yakni aplikasi Pajakta. Itulah yang mendukung kita untuk memitigasi BNBA-nya wajib pajak. Awal tahun kami sudah sosialisasi ke desa dan kelurahan bahwa kalau memang ada warganya yang sudah membayar PBB-P2 dan ada bukti dukungnya, silakan ke kantor Bapenda Polman." Terang Arfandi melalui telepon. Kamis, 10 September 2026.


Namun persoalannya, kata Arfandi, warga tidak cukup hanya datang dan menyatakan telah membayar, Mereka diminta membawa bukti pembayaran sekaligus surat keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan.


"Dengan catatan membawa surat keterangan sudah membayar PBB-P2 dari desa atau kelurahan bahwa warga atas nama ini sudah membayar." Ungkapnya. 


Namun kasus tersebut, mendapatkan respon negatif dari salah seorang warga Polman, Amin Sadli, ia menjelaskan kondisi ini membuka pertanyaan mengenai tata kelola keamanan infrastruktur teknologi informasi pengelolaan pajak daerah. 


Ketika sejumlah sistem ditempatkan dalam infrastruktur server yang sama, gangguan keamanan terhadap satu sistem setidaknya memiliki potensi berdampak terhadap sistem lainnya.


"Apakah Bapenda memiliki backup database sebelum serangan terjadi? Jika ada backup, kapan backup terakhir dilakukan sebelum serangan, Mengapa sebagian data harus diinput kembali secara manual, dan apakah insiden tersebut telah dilaporkan kepada Diskominfo, aparat penegak hukum, atau instansi keamanan siber terkait." Paparnya.


Amin juga menyoroti, Soal penyedia aplikasi dan anggaran pengadaan yang digelontorkan, sebab yang menjadi pertanyaan baginya, Apa dasar penunjukan Budi Gansar sebagai penyedia aplikasi Simpadu?.


Apakah dilakukan melalui tender, e-katalog, pengadaan langsung, atau mekanisme lainnya, dan berapa total nilai kontrak atau belanja aplikasi Simpadu sejak 2016.


"Berapa total biaya maintenance yang telah dibayarkan Bapenda kepada penyedia hingga 2026, Apa saja yang termasuk dalam layanan maintenance Rp. 30 Juta-Rp. 50 Juta per tahun tersebut, kalau keamanan server dan backup database termasuk dalam tanggung jawab penyedia, maka penyedia wajib tanggung jawab, karena biasanya ada klausul tanggung jawab apabila terjadi kehilangan atau kerusakan data." Ucapnya.


Amin juga mengaku rutin membayar PBB-P2 setiap tahun. Ia bahkan menyimpan kuitansi sebagai bukti pembayaran. Namun ketika melakukan pengecekan ke Bapenda, sejumlah pembayaran yang menurutnya telah dilakukan justru masih tercatat sebagai tunggakan.


"Saya pernah alami kasus begitu. Saya rutin bayar PBB-P2 tiap tahun, saya pegang kuitansi atau bukti pembayarannya, tapi setelah saya cek di Bapenda ternyata ada beberapa kali tidak terbayar, bahkan terhitung menunggak di data Bapenda Polman." Ungkapnya.


Bagi Amin, persoalan ini tidak berhenti pada ketidaksesuaian data. Ada persoalan keadilan administrasi yang harus dijawab pemerintah. 


Sebab, ketika warga sebagai wajib pajak telah membayar tetapi sistem pemerintah tidak mencatat, pembuktian justru berpotensi kembali dibebankan kepada warga.


"Pertanyaan berikutnya, bagaimana dengan warga yang kehilangan kuitansi, sedangkan yang punya kuitansi saja masih tidak tercatat? Apakah mereka akan kena denda sedangkan mereka sudah bayar pajak? Semoga ada solusi jalur penyelesaian yang mudah dan adil." Imbuhnya.


Diketahui, Bapenda Polman memiliki dua bidang penagihan pajak. Bidang Penagihan I menangani pajak restoran, rumah makan, hotel, sarang burung walet, pajak penerangan jalan, serta lima jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).


Sementara Bidang Penagihan II menangani PBB-P2, pajak air tanah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta opsen.


Persoalan PBB-P2 ini pada akhirnya bukan hanya tentang server yang diretas atau aplikasi yang diperbaiki. Ini menyangkut kepercayaan warga terhadap pencatatan kewajiban mereka oleh pemerintah.


Laporan : Nadi/Ag

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Data Pajak Diretas, Rp. 1,09 Miliar Pembayaran PBB-P2 Polman Tak Terbaca, Siapa Bertanggung Jawab?

Trending Now

Iklan

iklan