Iklan


 

Polisi Rekontruksi Kasus Pengeroyokan, Korban Meninggal Dunia

Jumat, 08 Desember 2023 | 17:57 WIB Last Updated 2023-12-08T09:57:49Z

Satuan Reskrim Polres Polewali Mandar, rekontruksi kasus pengeroyokan di halaman Polres Polewali Mandar. (Foto : Dok Humas Polres Polman).

PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Kepolisian Satuan Reskrim Polres Polewali Mandar, kembali lakukan rekontruksi kasus pengeroyokan AR (16), hingga meninggal dunia. Rekontruksi ini berlangsung di Halaman Mapolres Polewali Mandar. Kamis, 07 Desember 2023.


Kasat Reskrim Polres Polewali Mandar, AKP M. Reza Pranata, menjelaskan. Rekontruksi dilakukan di halaman Mapolres Polewali Mandar, merupakan serangkaian penyidikan untuk mengetahui kebenaran dari para tersangka.


Dan para saksi korban, mencari petunjuk selanjutnya sesuai barang bukti yang ditemukan di lokasi untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan. 


"Bahwa kegiatan rekontruksi kami lakukan ini sebagai bagian dari penyidikan Satuan Reskrim Polres Polewali Mandar. Untuk mengetahui kebenaran dari tersangka dengan saksi korban serta petunjuk dan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian." Tegasnya.


Tegaskan Kasat Reskrim Polres Polewali Mandar. Rekontruksi tambahan kasus pengeroyokan tersebut pada awal November 2023, lalu di pintu masuk Gerbang Stadion S Mengga, Kabupaten Polewali Mandar. 


Dimana pelaku merasa cemburu dan sakit hati, kemudian mengajak korban berduel tapi nyatanya pelaku mengajak kawannya hingga melakukan pengeroyokan dan mengakibatkan korban meninggal dunia.


Satuan Reskrim Polres Polewali Mandar, rekontruksi kasus pengeroyokan di halaman Polres Polewali Mandar. (Foto : Dok Humas Polres Polman).

"Rekontruksi ini dilakukan guna melengkapi berkas penyidik, sebelumnya telah dilakukan. Dimana rekontruksi dilakukan 24 adegan oleh tersangka dan saksi korban." Bebernya.


Sebelumnya Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satuan Reskrim Polres Polewali Mandar, telah melakukan pra rekontruksi, di jalan Stadion S Mengga di Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali,  Kabupaten Polewali Mandar. 


Pihak penyidik PPA Satuan Reskrim menghadirkan 6 orang pelaku pengeroyokan. Dimana 2 orang diantarnya merupakan anak di bawa umur.


Berdasarkan pra rekontruksi kejadian bermula pelaku memukul korban, kemudian korban lari dan pelaku mengejar lalu mengeroyok korban. 


Setelah korban dikeroyok lalu ditinggalkan pelaku. Korban kemudian ditemukan warga sementara melintas dan membawanya ke Rumah  Sakit Umum (RSU) Hajja Andi Depu, Kabupaten Polewali Mandar.


Korban menjalani perawatan secara intensif selamat 5 hari, di RSU Hajja Andi Depu. Kemudian meninggal dunia, pada. Senin, 4 Desember 2023 lalu. 


Atas perbuatannya pelaku dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.


Laporan : Nadi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polisi Rekontruksi Kasus Pengeroyokan, Korban Meninggal Dunia

Trending Now

Iklan

iklan