Iklan


 

Kejari Polman Tetapkan SDM Tersangka Dugaan Sewa Korupsi Alat Berat PUPR

Kamis, 18 Januari 2024 | 11:59 WIB Last Updated 2024-01-18T04:01:54Z

Kejari Polman tetapkan (SDM) tersangka dugaan korupsi sewa alat berat Dinas PUPR Polman. (Foto : Ist/Nd).

PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menetapkan tersangka berinisial SMD dalam kasus dugaan korupsi sewa alat berat, pada  Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten Polman. Senin, 15 Januari 2024.


Hasil simpulan tim penyidik kejaksaan bahwa (SMD) telah memenuhi dua alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka saat ini, menjabat Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perbengkelan dan Alat Berat Dinas PUPR pemerintah Kabupaten Polman. Sejak tahun 2019 sampai 2021.


Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Polman, Syamsu Gunawan, menyatakan. Sesuai perhitungan Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat. Hasil korupsi dilakukan tersangka, merugikan negara mencapai Rp. 973 juta rupiah. 


Dimana dalam kasus tersebut, tersangka berperan menyewakan alat berat tanpa adanya perjanjian. Kemudian seluruh hasil sewa alat berat tidak menyetorkan ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Polman. Selama tiga tahun berturut-turut mulai 2019 hingga 2021.


"Hasil sewa alat berat digunakan untuk kepentingan pribadinya. Dengan alasan tersangka uang sewanya digunakan memperbaiki alat berat ini." Terang Kasi Pidsus Kejari Polman. Rabu, 17 Januari 2024.


Jelaskan Kasi Pidsus Kejari Polman, dalam waktu dekat pihaknya masih akan memeriksa kurang lebih 20 saksi. Hal itu dilakukan untuk mendalami apakah ada penambahan tersangka terbaru atau hanya tersangka (SDM) saja dalam kasus korupsi sewa alat berat. 


Diantarnya telah memanggil bendahara penerimaan Dinas PUPR pemerintah Kabupaten Polman dan Kepala Dinas.


"Kemungkinan akan dipanggil kembali bendahara penerima dan kadis PUPR Polman termaksud para saksi-saksi sebelumnya akan kami panggil. Namun belum bisa kami pastikan apakah ada penambahan tersangka." Ungkapnya.


Dituturkan Kasi Pidsus Kejari Polman., dalam kasus tersebut alat berat ini disewakan ke masyarakat, bahkan ke luar daerah Sulawesi Barat seperti ke Malili, Luwu Timur dan Danau Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.


Dilanjutkan Kasi Pidsus Kejari Polman. Kejari Polman, mengenakan SMD pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. 


Meski pihaknya telah berupaya mengembalikan kerugian Negara dalam kasus korupsi sewa alat berat ini, hanya sampai sekarang tersangka belum mengembalikan.


"Sampai saat ini belum ada pengembalian kerugian Negara, dari kasus tersebut. Sudah berupaya mengembalikan untuk pemulihan keuangan negara.” Harapnya.


Ditambahkan Kasi Pidsus Kejari Polman. Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)  Polewali, Kabupaten Polman. Demi kelanjutan penyidikan.


"Ditahan 20 hari di Lapas Polewali." Tegasnya.


Laporan : Nadi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejari Polman Tetapkan SDM Tersangka Dugaan Sewa Korupsi Alat Berat PUPR

Trending Now

Iklan

iklan