Iklan


 

RDP Kembalikan Sekda, Pj Bupati Tak Hadir, Ini Alasan Belum Dikembalikan!

Selasa, 19 Maret 2024 | 17:45 WIB Last Updated 2024-03-19T09:57:42Z

Pj. Bupati Polman. Ilham Borahima Saat ditemui di ruang pola Kantor Bupati Polman. Selasa (19/03/2024). (Foto : Syk/Suk).

PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Pejabat Bupati Polman, Ilham Borahima tidak hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Polman. Senin (18/03/2024) terkait pencopotan mantan Sekda Polman.


RDP ini sebagai pemohon Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergabung  di Komunitas Lintas Kerjasama (Lingkar) dengan termohon Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).


Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut menyoroti lambatnya Pj. Bupati Polman, Ilham Borahima mengembalikan atau mengaktifkan kembali Ir. Andi Bebas Manggazali.


Sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Polman setelah diberhentikan dari jabatan nya Bupati Polman 2 Periode, Andi Ibrahim Masdar beberapa Bulan yang lalu.


Pemberhentian Andi Bebas Manggazali dari jabatannya sesuai surat Keputusan (SK) tertanggal 7 Januari 2024 yang ditandatangani Andi Ibrahim Masdar.


PJ.Bupati Polman, Ilham Borahima, ketika dikonfirmasi di ruang pola Kantor Bupati. Selasa (19/03/2024) mengatakan, ditundanya RDP kemarin di DPRD kerena tidak adanya dirinya di ruang Aspirasi tempat berjalan nya sidang kemarin.


Kata Pj. Bupati, Ketua II DPRD Polman Amiruddin, SH harus bertanggungjawab terkait itu, karena kemarin sudah datang di DPRD sesuai jadwal undangan komisi II, yakni jam 02 siang, namun Wakil Ketua II H. Amiruddin, SH meminta Bupati pulang.


"Amiruddin meminta saya pulang dengan alasan bisa diwakili  Asisten II yang sekaligus PLH Sekda Polman, Dr. Agusnia Hasan Sulur, apalagi jam 02 siang kemarin kata Amiruddin ke saya belum ada anggota komisi I yang hadir, jadi kalau RDP ditunda karena ketidak adanya saya di ruang rapat, iya H.Amiruddin harus bertanggungjawab." Kata Pj. Bupati Polman.


Ilham Borahima tambahkan, belum dikembalikannya Andi Bebas Manggazali dari jabatan Sekda Polman, karena masih ada proses KSN yang belum lengkap 


Sekedar diketahui bahwa pihak KSN diduga tidak mengetahui kalau A. Bebas Manggazali telah pensiun atas terbitnya SK Pemberhentian tersebut, namun ketika ada surat dari KSN menyebutkan SK pemberhentian tersebut batal maka kami akan segera menindaklanjuti.


"Iya, yang belum lengkap itu belum adanya surat dari KSN yang menyebutkan SK pemberhentian A.Bebas Manggazali batal, olehnya itu Kabag Hukum Pemda Polman saya suruh ke KSN untuk mengurusi itu." Jelas Ilham Borahima.


Laporan : Syk/Suk

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • RDP Kembalikan Sekda, Pj Bupati Tak Hadir, Ini Alasan Belum Dikembalikan!

Trending Now

Iklan

iklan