Iklan


 

Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pilkada Polman, 29.349 KTP-E

Kamis, 18 April 2024 | 13:57 WIB Last Updated 2024-04-18T05:57:15Z

Syarat dukungan calon perseorangan Pilkada Polman, minimal 29.349 KTP-E tersebar di 9 Kecamatan. (Foto : Nadi).

PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), menyampaikan syarat dukungan calon perseorangan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati. 


Syarat ini pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Kabupaten Polman, dijadwalkan 27 November 2024. Minimal 29.349 Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) Aktif dan warga Kabupaten Polman. Kemudian minimal tersebar di 9 Kecamatan di wilayah Kabupaten Polman.


Ketua KPU Kabupaten Polman, Nurjannah Waris, mengatakan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2024. 


Untuk pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati, yakni Kabupaten atau Kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 250.00 sampai 500.000 jiwa, harus didukung paling sedikit 8,5 persen dan tersebar 50 persen di sejumlah kecamatan.


"Ketentuan Undang-undang DPT lebih dari 250.00 sampai 500.000 jiwa, harus didukung paling sedikit 8,5 persen dan tersebar 50 persen di sejumlah kecamatan." Terangnya.


Dijelaskan Ketua KPU Kabupaten Polman, untuk syarat dukungan calon perseorangan pasangan Bupati dan Wakil Bupati, Pilkada Kabupaten Polman, harus minimal 29.349 KTP-E warga Kabupaten Polman, masih hidup. Tersebar minimal di 9 Kecamatan di wilayah Kabupaten Polman. 


Karena jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 Kabupaten Polman, berjumlah 345. 281 pemilih di 167 Desa dan Kelurahan pada 16 Kecamatan. 


"Syarat dukungan calon perorangan minimal 29,349 KTP-E. Tersebar minimal 9 Kecamatan. Karena DPT Polman terakhir 345.281 pemilih." Ujarnya.


Dilanjutkan Ketua KPU Kabupaten Polman, untuk formulir syarat dukungan perorangan dapat diunduh dengan scan QR Code atau bisa unduh Link, yang telah dipasang KPU Kabupaten Polman.


"Formulir syarat dukungan sudah sediakan, dengan mengunduh  scan QR Cade." Terangnya.


Laporan : Nadi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pilkada Polman, 29.349 KTP-E

Trending Now

Iklan

iklan