Iklan


 

Dimintai Biaya Penitipan BPKB, Suhuriah Bakal Gugat Leasing MCF

Sabtu, 12 Juli 2025 | 14:52 WIB Last Updated 2025-07-12T06:52:36Z

Kantor MCF (Kanan) beralamat di Jalan Jendral Sudirman, Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo dan Foto surat angsuran lunas terparaf yang dikeluarkan pihak Leasing MCF diberikan kepada Ibu Suhuriah. (Foto : Ibu Suhuriah).

PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Suhuriah seorang ibu rumah tangga di Desa Bonra, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polman, mengalami nasib tak mengenakkan saat ingin mengambil BPKB motornya di salah satu leasing yang berada di Wonomulyo, Polewali Mandar. 


Pasalnya, Suhuriah pada Rabu, 9 Juli 2025 mengunjungi kantor MCF (PT.MEGA CENTRAL FINANCE) dengan maksud ingin mengambil BPKB motor miliknya yang sudah lunas sebelumnya dijaminkan ke PT MCF/PT MAF. 


Namun saat sampai di kantor MCF yang berada di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo Kabupaten Polewali Mandar, Suhuriah kaget karna kasir mengatakan yang bersangkutan ternyata masih memiliki sangkutan senilai Rp. 2.700.000.


Mendengar penjelasan ini Suhuriah pun kemudian memperlihatkan catatan angsuran yang sudah lunas kepada kasir, namun kasir membenarkan angsuran lunas akan tetapi uang senilai Rp. 2.700.000 ini adalah uang denda penitipan karena telat datang mengambil BPKB motornya yang sudah lunas. 


Suhuriah kemudian keberatan atas sikap leasing MCF tersebut kepada dirinya dan menyatakan akan menempuh jalur hukum dan sudah menunjuk Pengacara dari kantor Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Polewali (LKBH POLEWALI) yang akan mendampingi. 


ACO ANDI. S,H (Advokat LKBH POLEWALI) menyatakan, pihak leasing keliru, seharusnya saat nasabah telah melunasi sangkutannya segera pihak leasing memberikan jaminannya karena itu kewajiban.


Kemudian apabila pihak leasing lanjutnya, mempersulit nasabah saat kewajiban nasabah sudah selesai apalagi meminta sejumlah uang kepada nasabah dengan dalih uang titipan itu berkesan mengakali dan masuk kategori melawan hukum. 


Perbuatan melawan hukum ini karena saat ibu Suhuriah ini sudah menyelesaikan kewajiban angsuran sebanyak 23 kali sesuai surat pelunasan dalam surat yang paraf dari pihak leasing MCF tertanggal 04.01.2023 pada hari itu pula seharusnya diberikan BPKB nya.


Diketahui Ibu Suhuriah ini ketika membayar angsuran selalu dikunjungi langsung oleh pihak leasing MCF untuk membayar, akan tetapi kenapa saat pelunasan angsuran atau setelah lunas pihak MCF ini tidak membawa langsung juga BPKB yang bersangkutan, jadi kesannya by desain. 


Atas kejadian ini Ibu Suhuriah melalui penasehat hukumnya akan menempuh jalur hukum yakni menggugat pihak leasing MCF ke Pengadilan Negeri Polewali apabila tidak menyerahkan BPKB Ibu Suhuriah secara cuma cuma. 


Langkah ini juga sebagai pembelajaran kepada Masyarakat Sulbar dan kepada pihak leasing untuk tidak mempermainkan hukum dan masyarakat.


Sementara itu salah satu Pegawai MCF, Irman, menyatakan. Aturan titipan BPKB kendaraan merupakan aturan kesepakatan antara pihak perusahaan dengan pemilik kendaraan pada saat survei. 


Kata dia, dimana 14 hari setelah pelunasan cicilan kendaraan jika pemilik tidak mengambil BPKB akan didenda sebesar Rp. 2000 rupiah per hari. Namun untuk pembayarannya titipan masih bisa dibicarakan dengan pimpinan.


Laporan : Nadi/Sukriwandi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dimintai Biaya Penitipan BPKB, Suhuriah Bakal Gugat Leasing MCF

Trending Now

Iklan

iklan