![]() |
Konferensi pers pihak keluarga Kapus Alu. Membantah pernyataan Kapolres Polewali Mandar. Dimana Jamaluddin tidak ikut melakukan penolakan eksekusi lahan. (Foto : Nadi). |
PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Keluarga Kepala Puskesmas (Kapus) Alu, Jamaluddin. Membantah pernyataan Kapolres Polewali Mandar (Polman) AKBP Anjar Purwoko, dalam konferensi persnya.
Dimana Kapolres menyebutkan, Kapus Alu, berada dalam kerumunan ikut melakukan penolakan eksekusi lahan bersama massa, dimana Kepolisian mengamankan eksekusi di Dusun Palludai, Desa Katumbangan Lemo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polman. Pada Kamis, 03 Juli 2025. Lalu.
Terkait: PH Pemohon Tanggapi Konferensi Pers Keluarga Kapus Alu Terkait Status Lahan Eksekusi Palludai
Menurutnya, Kapus Alu berada di dalam rumahnya bersama isterinya, sehingga keberadaannya dalam kerumunan yang katanya ikut melakukan penolakan eksekusi lahan bersama massa tidak benar.
Demikian disampaikan keluarga Kapus Alu, Awaluddin dalam Konferensi Pers. Dilaksanakan di salah satu Cafe di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman. Ahad, 13 Juli 2025.
"Hampir semua yang disampaikan Kapolres Polman tidak seperti itu modelnya, yang mana Kapolres Polman harus paham bahwa isterinya Kepala Puskemas Alu berada di sisi Saksi. Seperti disebutkan Jamaluddin, berada di kerumunan padahal Jamaluddin tidak berada di kerumunan. Karena kerumunan yang dipahami adalah seorang yang berkumpul di suatu titik di ruang terbuka. Sementara Jamaluddin berada di dalam rumah milik mertuanya." Tegas Awaluddin.
Diungkapkan Juru Bicara keluarga Jamaluddin. Kapolres Polman menyebutkan, Kapus Alu, Jamaluddin sering berada di barisan belakang melakukan pelemparan batu ke aparat.
Padahal rumah mertuanya berada di belakang warga yang menolak eksekusi, kemudian tinggalkan rumah pribadinya yang berada di depan rumah lahan eksekusi.
Apalagi lanjutnya, rumah Kapus Alu dengan rumah mertuanya berjarak sekitar 30 meter. Sehingga jika Jamaluddin berdiri di teras rumah mertuanya adalah hal wajar, dimana Dia tidak melakukan apa-apa.
Dan pada saat itu ada warga menyarankan kepada Kapus Alu untuk masuk ke dalam rumah mertuanya, dengan alasan jangan sampai terkena lemparan batu. Sehingga Jamaluddin masuk ke dalam rumah.
"Jamaluddin berada di belakang massa penolak eksekusi, karena memang yang ditempatinya rumah mertuanya dan kemudian ada warga kenal menyampaikan pak Jamaluddin untuk masuk ke dalam rumah. Agar tidak terkena lemparan, sehingga pak Jamaluddin masuk ke dalam rumah." Ungkap Awaluddin.
Dijelaskan keluarga Kepala Puskesmas Alu. Setelah masuk ke dalam rumah kemudian ada serombongan polisi merusak pintu rumah, menyebabkan orang di dalam rumah ketakutan satu keluarga.
Pada saat polisi masuk ke dalam rumah memeriksa semua ruangan dan peralatan rumah. Sedangkan Jamaluddin berada di ruang tamu bersama isterinya, sehingga sangat memahami persoalan.
Lebih lanjut, Jamaluddin diseret keluar rumah, membuat isteri Jamaluddin berteriak menyampaikan jangan ambil suaminya, karena suaminya dari tadi berada di dalam rumah.
"Jamaluddin diseret keluar rumah, membuat isteri Jamaluddin berteriak menyampaikan jangan ambil suaminya, karena suaminya dari tadi berada di dalam rumah." Beber Awaluddin.
Selain itu juru bicara keluarga Kapus Alu. Membantah bahwa tidak relevan rumah mertua Jamaluddin dikatakan Kapolres Polman adalah lahan sengketa. Sebab penyelesaian secara damai dan kekeluargaan telah terjadi satu hari sebelum eksekusi.
Dimana tanggal, 02 Juli 2025 sudah terjadi kesepakatan, sehingga dalam konteks formal tidak bisa lagi dikatakan lahan mertua Jamaluddin sebagai lahan sengketa, karena sudah selesai sebelum tanggal, 03 Juli 2025 saat pelaksanaan eksekusi.
Terkait ukuran diikhlaskan Pemohon (Penggugat) kepada Termohon (Tergugat) tidak satu rumah atau seluruhnya, hanya sekitar 2 hingga 3 meter berada di belakang rumah Termohon, yakni mertua Jamaluddin yang telah dibuatkan berita acaranya.
Kemudian menurut Kepala Desa Katumbangan Lemo, lahan di belakang mertua Jamaluddin sudah ada fasilitas umum, sehingga direlakan. Sementara bahasa dibangun dalam konferensi pers Kapolres Polman, lahan tersebut lahan sengketa yang tidak mendetail sengketa luasnya seperti apa.
"Rumah mertua Jamaluddin dikatakan Kapolres Polman, lahan sengketa, tidak relevan. Sebab penyelesaian secara damai dan kekeluargaan telah terjadi satu hari sebelum eksekusi." Jelas Awaluddin.
![]() |
Konferensi pers pihak keluarga Kapus Alu. Membantah pernyataan Kapolres Polewali Mandar. Dimana Jamaluddin tidak ikut melakukan penolakan eksekusi lahan. (Foto : Nadi). |
Dituturkan Juru Bicara keluarga. Kapolres Polman, menyebutkan. Jamaluddin terpantau berada di sekitar objek sengketa. Dan itu wajar karena memang rumah Jamaluddin berada di depan objek sengketa.
Kata Awaluddin yang salah jika Jamaluddin berada di rumah orang lain, sehingga wajar Jamaluddin berada di kawasan rumah mertuanya dan Jamaluddin tidak melakukan aksi penolakan eksekusi.
Melainkan, keberadaan Jamaluddin hanya di rumah mertuanya untuk memastikan jangan sampai rumah mertuanya menjadi sasaran. Terlebih ada Api di dekat rumahnya.
"Jamaluddin tidak melakukan aksi penolakan eksekusi. Dimana Jamaluddin hanya berada di rumah mertuanya yang jangan sampai rumah mertuanya menjadi sasaran." Kata Awaluddin.
Dilanjutkan Juru Bicara Keluarga. Pada saat Jamaluddin diamankan oleh aparat kepolisian banyak masyarakat Pemohon kecewa, menyebabkan blokade Polisi saat mengamankan Jamaluddin diterobos.
Hal itu katanya, merupakan kekeliruan dan kelalaian karena orang yang sudah diamankan oleh pihak Kepolisian yang tidak jelas bagian dari pelaku harus diamankan dengan seaman-amannya.
Bukan seperti kecolongan katanya, apalagi kejadian pada saat evakuasi Jamaluddin. Kondisi ini membuat pihak keluarga tidak bisa diterima yang berarti ada kelalaian dalam mengamankan Jamaluddin yang belum jelas statusnya.
Selain itu, pihak keluarga kehilangan kontak mulai Duhur hingga Magrib, nanti kemudian mendapatkan informasi dari warga bahwa Jamaluddin sudah dimasukan di UGD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Depu Polewali, karena keluhan di bagian kepala, membuat pihak keluarga mendatangi RSUD untuk bertemu.
"Kepolisian yang tidak jelas bagian dari pelaku harus diamankan dengan seaman-amannya. Bukan seperti kecolongan, apalagi kejadian terjadi pada saat evakuasi Jamaluddin, sehingga pihak keluarga tidak bisa diterima." Ucap Awaluddin.
Juru bicara keluarga lanjutkan, perlu mempertegas 4 pelaku diduga menganiaya Jamaluddin, sehingga meminta penjelasan sebenarnya apa betul pelaku berasal dari masyarakat sipil.
Karena tiba-tiba pelakunya masyarakat sipil, sementara kuat dugaan kejadian pemukulan pada saat pengawalan pihak Kepolisian. Namun karena ini ranah hukum tentu pihak keluarga akan mengawal persoalan hingga meminta keterangan sebenarnya.
"Perlu mempertegas 4 pelaku terhadap Jamaluddin, sehingga meminta penjelasan sebenarnya apa betul pelaku berasal dari masyarakat sipil." Tutur Awaluddin.
Juru Bicara keluarga juga sesalkan, kenapa Jamaluddin menjadi korban paling parah, sehingga kepada para pelaku harus ditindak dengan tegas.
Kemudian jika dilakukan aparat kepolisian, maka kepolisian harus bertanggung jawab secara profesional dan transparan untuk mengungkap seluruh yang terjadi dalam pusaran kasus tersebut.
Perlu diketahui, bahwa pertarungan keluarga pada kesehatan Jamaluddin seperti apa kedepannya, bagaimana posisinya sebagai Kepala Puskemas dan bagaimana sebagai perawat.
Dimana jika semakin buruk progres kesehatannya hingga nanti pasca pemulihan, tentu pihak keluarga akan menempuh sikap berbeda.
"Kepada para pelaku harus ditindak dengan tegas, jika dilakukan aparat kepolisian, maka kepolisian harus bertanggung jawab secara profesional dan transparan untuk mengungkap seluruh yang terjadi dalam pusaran kasus tersebut." Harap Awaluddin.
Tentu, jelas juru bicara keluarga Kapus Alu. Pihak keluarga tidak berani melakukan konferensi pers jika tidak ada bukti, dimana pada saat nanti akan menyampaikan bukti yang dimiliki keluarga, namun tidak diberikan saat ini kepada teman-teman media.
Juru bicara menyesalkan, karena dalam pengamanan aparat harusnya persuasif tidak boleh refresif. Bahkan tidak boleh memborgol begitu pula tidak boleh diseret atau diperlakukan tidak manusiawi.
Sementara video tindakan kepolisian yang di klaim di miliki keluarga, memperlihatkan kepolisian menyeret yang diamankan hingga di angkat ke atas mobil seperti mengangkat karung.
![]() |
Konferensi pers pihak keluarga Kapus Alu. Membantah pernyataan Kapolres Polewali Mandar. Dimana Jamaluddin tidak ikut melakukan penolakan eksekusi lahan. (Foto : Nadi). |
Termasuk katanya, Jamaluddin diseret paksa yang berbenturan muka dengan polisi sampai kelihatan pantatnya di belakang. Dan pada saat mendekati mobil pengamanan di angkat ke dua kakinya, sempat terjatuh pada saat keluar dari rumah membuat isterinya berteriak kepada polisi jangan suaminya diambil.
"Video tindakan Kepolisian yang dimiliki keluarganya, memperlihatkan kepolisian menyeret yang diamankan hingga di angkat ke atas mobil seperti mengangkat karung. Jamaluddin diseret paksa yang berbenturan muka dengan polisi sampai kelihatan pantatnya di belakang dan pada saat mendekati mobil pengamanan di angkat ke dua kakinya." Kata Awaluddin.
Dipaparkan juru bicara keluarga, menyesalkan adanya perusakan rumah mertua Jamaluddin, dalam keadaan kosong, dimana isi rumah sudah di keluarkan penghuni rumah.
Tentu lanjut dia, menjadi tanda tanya motif kepolisian mengobrak-abrik rumah mertua Jamaluddin dengan menghantam balok-balok kaca jendela dan pintu.
Sehingga menjadi tanggungan perdata membuat rumah tidak layak huni. Selain itu, Kapolres Polman sampai saat ini belum pernah secara institusi melakukan kunjungan ke Jamaluddin.
Kemudian atas perlakuan itu, pihak keluarga mengecam keras tindakan kepolisian, dimana level penindakan itu harus secara sistematis tidak boleh melompat-lompat.
"Pihak keluarga mengecam keras tindakan Kepolisian, dimana level penindakan itu harus secara sistematis tidak boleh melompat-lompat." Sebut Awaluddin.
Jubir keluarga menyampaikan, bahwa Jamaluddin sudah keluar pada 12 Juli 2025. Pukul 13. 00 Waktu Indonesia Tengah (Wita) atas rekomendasi dokter bedah yang merawatnya di RSUD Andi Depu.
Secara umum kondisi fisik sudah bagus karena bisa berdiri, duduk dan ke kamar mandi sendiri. Tetapi belum pulih adalah memori, siapa-siapa yang datang di dekatnya.
Meski demikian, menurut dokter bedah di haruskan di kontrol pertiga hari sampai pada pemasangan batok kepala yang sudah di angkat.
Kondisi ini, tentu waktunya tidak dapat diketahui sampai kapan, tergantung hasil perkembangan bekas operasi kembali untuk menutup satu lempengan batok yang akan dipasang seperti sedia kala.
"Secara umum kondisi fisik sudah bagus yang sudah bisa berdiri bisa duduk sudah bisa ke kamar mandi sendiri. Tetapi belum pulih adalah memori siapa-siapa yang datang di dekatnya. Menurut dokter bedah di haruskan di kontrol pertiga hari." Ucap Awaluddin.
Juru Bicara keluarga menyebutkan, dalam prosesnya pihak keluarga di temani pihak kuasa hukum ditunjuk untuk mengawal dan mendampingi pada proses selanjutnya.
Pendampingan itu termasuk pemangilan terhadap isteri Jamaluddin untuk memberikan keterangan, karena sudah ada surat panggilan, tetapi isterinya Jamaluddin tidak bisa meninggalkan suaminya. Disebabkan setiap saat Jamaluddin mencarinya.
"Pihak keluarga di temani pihak kuasa hukum ditunjuk untuk mengawal dan mendampingi pada proses selanjutnya, termasuk kemungkinan besar ada pemanggilan terhadap isteri Jamaluddin untuk memberikan keterangan." Sebut Awaluddin.
Sementara itu Kuasa Hukum Keluarga Jamaluddin, Muh Ikhsan, mengatakan. Kehadirannya merupakan Penasehat Hukum terhadap Jamaluddin untuk mengawal proses hukum, termasuk hak jawab pihak keluarga menanggapi rilis Kapolres Polman.
Dalam hal ini memastikan ada tanggung jawab pidana kepada pelaku baik jika itu dilakukan kepolisian atau warga sipil kepada korban dan tanggung jawab perdata dimana ada kerugian dialami akibat perbuatan pelaku.
Pihaknya juga akan melakukan pengawalan terhadap pihak keluarga yang akan di panggil pihak kepolisian untuk diperiksa dan mengharapkan kepolisian Polres Polman bekerja secara profesional.
"Kehadiran saya merupakan pendampingan hukum terhadap Jamaluddin untuk mengawal proses hukum, termasuk hak jawab pihak keluarga menanggapi rilis Kapolres Polman." Kata Kuasa Hukum Keluarga Jamaluddin, Muh Ikhsan.
Laporan : Nadi