![]() |
Penasihat Hukum Pemohon eksekusi lahan Palludai, Abd. Kadir, S.H, MH. |
PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Penasihat Hukum pemohon eksekusi, Abd. Kadir. Angkat bicara terkait dengan Press Release yang telah dilakukan oleh pihak Keluarga Jamaluddin.
Terkait: Keluarga Kapus Alu Bantah Pernyataan Kapolres Polman, Terkait Kasus Eksekusi Palludai
Menurut Kadir, sebagai Penasihat Hukum Pemohon, perlu memberikan tanggapan mengenai status lahan dari mertua Jamaluddin.
Dimana lanjutnya, lahan dari mertua Jamaluddin, yaitu Rundang bersama dengan Kindo Aziz dan Ramang secara hukum adalah merupakan bagian dari Putusan Pengadilan Negeri Polewali No. 14/Pdt.G/1997/PN.Pol Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Ujung Pandang No. 179/PDT/1998/PT.UJ.PDG Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 682 K/PDT/1999 Jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No. 70 PK/Pdt/2004.
Serta Putusan Pengadilan Negeri Polewali No.03/Pdt.Plw/2003/PN.Pol Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar No.27/PDT/2005/PT.MKS Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No.454 K/Pdt/2006 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Polewali No.04/Pdt.Plw/2010/PN.Pol Jo. Putusan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar No.298/PDT./2011/PT.MKS Jo. Putusan Pengadilan Negeri Polewali No.65/Pdt.Bth/2023/PN.Pol Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat No.6/PDT/2024/PT MAM Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No.5559 K/Pdt/2024.
Adapun lanjutnya, terkait tidak dibongkarnya ketiga rumah yang sebagiannya masuk dalam objek perkara sebagaimana dimaksud dalam putusan tersebut di atas, adalah murni inisiatif dari Para Pemohon Eksekusi.
Dimana, berdasarkan Surat Pernyataan yang dibuat pada tanggal 30 Juni 2025 dengan mengikuti saran dari bapak Kapolres Polman maupun Ketua Pengadilan Negeri Polewali dengan pertimbangan kemanusiaan.
Meski demikian lanjutnya, sebagian lokasi ketiga objek yang dikuasai oleh Rundang, Kindo Aziz dan Ramang TETAP menjadi bagian dari lokasi sebagaimana yang dimaksud dalam Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Kadir tambahkan, terkait proses hukum para pelaku sepenuhnya diserahkan kepada pihak Kepolisian Resort Polman untuk melakukan penegakan hukum.
Tentu, terhadap pihak-pihak yang dianggap terlibat dalam upaya untuk menghalangi proses pelaksanaan eksekusi dengan cara melempari aparat keamanan dengan batu dan bom molotov.
Laporan : Sukriwandi