![]() |
Kepala Disdikbud Polman, Andi Rajab Patajangi. (Foto : Ahmad Gazali). |
PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) secara mendadak mengubah sistem pengadaan puluhan paket rehabilitasi sekolah tingkat SD dan SMP untuk tahun anggaran 2025.
Perubahan ini menuai sorotan, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas proses pengadaan.
Sebelumnya, paket rehabilitasi sekolah tersebut telah tayang selama beberapa hari di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), platform berbasis web milik Pemkab Polman.
Namun, Disdikbud Polman kemudian menarik paket tersebut dari proses lelang terbuka di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan menggantinya dengan sistem penunjukan langsung berdasarkan hasil verifikasi berkas dan rapat internal Disdikbud.
Kepala Disdikbud Polman, Andi Rajab Patajangi, membenarkan perubahan sistem ini.
Dia menyebutkan, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, yang menurutnya memungkinkan penunjukan langsung dengan mempertimbangkan permohonan penawaran dari rekanan.
"Acuan kami berdasarkan Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Jadi siapa rekanan yang mengajukan permohonan penawaran akan kami pertimbangkan. Tidak melalui ULP lagi." Ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 22 September 2025.
Andi Rajab menjelaskan, total anggaran untuk proyek rehabilitasi tersebut mencapai Rp. 10 Miliar yang bersumber dari APBD Polman tahun 2025.
Dana itu dialokasikan untuk 31 paket rehabilitasi sekolah, mayoritas menyasar Sekolah Dasar.
"Sempat tayang di SiRUP karena kami masih menunggu aturan terbaru. Banyak permohonan yang masuk tidak masuk akal, sehingga kami ubah sistemnya agar bisa menjaga kualitas bangunan." Tambahnya.
Namun, kebijakan ini mendapat kritik dari sejumlah pihak, termasuk dari kalangan kontraktor lokal.
Seorang rekanan yang enggan disebutkan namanya menilai perubahan sistem pengadaan ini berpotensi membuka ruang praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
"Dengan sistem penunjukan langsung, mereka bisa memilih-milih siapa yang menang. Kenapa tidak di lelang saja pengadaannya? Bukankah ini bagian dari transparansi dan reformasi birokrasi?." Ujarnya.
Diketahui, proyek rehabilitasi sekolah di Polman tahun 2025 memiliki dua sumber anggaran, pertama dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui program revitalisasi satuan pendidikan Kemendikbud.
Kemudian dari APBD Polman melalui program Disdikbud. Total anggaran keseluruhan proyek tersebut mencapai puluhan miliar rupiah.
Laporan : Ahmad Gazali