PolewaliTerkini.Net - POLMAN -Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar, Sulawesi Barat, kembali menerapkan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) terhadap dua tersangka remaja dalam kasus dugaan pengancaman.
Ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative itu dipimpin langsung oleh Kajari Polewali Mandar, Jendra Firdaus, SH., MH., bersama Kasi Pidum dan Jaksa Fasilitator. Kegiatan tersebut.
Turut dihadiri secara virtual oleh Kajati Sulbar, Wakajati, Aspidum, serta para koordinator dan Kasi Pidum Kejati Sulbar, pada Selasa (21/10/2025).
Perkara ini melibatkan dua tersangka, Ahmad Rifai alias Ahmad bin Rasak dan Amril alias Ambi bin Kulla, dengan korban Syamsul Bahri alias Bahri bin Muh Asis.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Tentang perbuatan tidak menyenangkan dan turut serta melakukan perbuatan tersebut.
Kajari Polewali Mandar, Jendra Firdaus, menjelaskan bahwa pengajuan penyelesaian melalui Restorative Justice didasarkan pada sejumlah pertimbangan.
“Kedua tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, telah tercapai kesepakatan damai dengan korban, dan masyarakat sekitar juga mendukung agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.” Ujar Jendra.
Upaya damai tersebut mendapat apresiasi dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) yang diwakili oleh Sesjampidum Dr. Undang Mugopal, SH., M.Hum.
Pihaknya menyetujui agar perkara ini tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan, melainkan diselesaikan secara restorative.
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, para tersangka dijatuhi sanksi sosial berupa membersihkan kantor desa di lingkungan tempat tinggal mereka.
Melalui penerapan Restorative Justice ini, Kejari Polewali Mandar berharap tercipta penyelesaian hukum yang lebih humanis, berkeadilan, dan membawa manfaat bagi masyarakat.
Laporan : Sukriwandi