Iklan


 

Proyek Hanggar TPA Paku Rp. 3,8 M Disorot, Dibangun di Atas Lahan Bekas Sampah, Papan Proyek Awal Keliru

Sabtu, 29 November 2025 | 21:51 WIB Last Updated 2025-11-29T13:52:06Z

Papan informasi proyek di pembangunan hanggar TPA Paku awalnya tidak mencantumkan nama perusahaan pemenang tender. (Foto : Ahmad Gazali).

PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) kembali mengalokasikan anggaran sebanyak Rp 3,8 miliar untuk pembangunan hanggar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Paku, Kecamatan Binuang. Senin 24 November 2025.


Proyek tersebut kini telah memasuki tahap pembangunan pondasi. Namun, proyek ini menuai sorotan lantaran lokasi pembangunan hanggar diketahui berada di atas tanah bekas area penimbunan sampah, sehingga struktur tanah dinilai masih labil.


Berdasarkan pantauan di lapangan, proses penggalian tanah untuk pemasangan besi pondasi memperlihatkan beragam material sampah non organik seperti plastik, kaca, dan besi yang bercampur pada struktur tanah. 


Kondisi ini menguatkan dugaan bahwa tanah tersebut belum benar-benar bersih dari sisa timbunan.


Sumber di lokasi menyebutkan bahwa pemadatan lahan yang dilakukan tahun lalu hanya berupa penimbunan tanah atau pasir, tanpa pengerukan menyeluruh untuk mengangkut sisa-sisa sampah lama. 


Hal tersebut dikhawatirkan menyebabkan tanah mudah ambles, disebabkan proses penguraian sampah organik yang masih berlangsung di bawah permukaan tanah.


Kemudian setelah diprotes, papan proyek diubah dengan mencantumkan nama perusahaan pemenang tender. (Foto : Ahmad Gazali).

Papan Proyek Awal Tidak Relevan dan Tidak Memuat Nama Pemenang Tender Proyek ini turut menjadi sorotan karena adanya kekeliruan pada papan informasi proyek yang terpasang pada awal pekerjaan. 


Papan tersebut tidak mencantumkan nama perusahaan pemenang tender, yakni CV Alauddin, dan justru memuat informasi yang tidak sesuai dengan jenis pekerjaan.


Dalam papan proyek awal itu tertulis program peningkatan pendidikan serta penyuluhan lingkungan hidup, bukan pembangunan hanggar TPA. Selain itu, papan proyek mencantumkan paket belanja modal pembangunan TPST Binuang dan Sattoko.


Padahal, TPA Sattoko belum dibangun dan belum miliki izin resmi dan lokasinya berada puluhan kilometer dari TPA Paku, sehingga tidak relevan dengan proyek yang sedang berjalan.


Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan hanggar TPA Paku, Ilyas Gani, menjelaskan bahwa pembangunan di lahan tersebut telah melalui proses perencanaan oleh konsultan teknis.


"Kami ini hanya menyediakan saja secara teknis, secara bangunan sudah melalui konsultan.” ujarnya melalui telepon, Senin 24 November 2025.


Pelaksana proyek hanggar TPA Paku mengangkat kembali besi pondasi yang telah dicor karena dinilai salah pasang. (Vidio : Ahmad Gazali).

Terkait papan proyek yang keliru, Ilyas mengakui adanya kesalahan. Ia menyebut pihaknya segera mengganti papan tersebut setelah menyadari ketidaksesuaian informasi.


"Papan proyek itu memang salah, itu setelah saya perhatikan.” Jelasnya. 


Terpisah, Aktivis Anti Korupsi Polman, Arfan, mengkritik keras pembangunan hanggar di atas lahan bekas timbunan sampah. Ia menegaskan, pembangunan pondasi di atas lahan seperti itu tidak dianjurkan secara teknis maupun lingkungan.


"Bangun pondasi di atas tanah bekas timbunan sampah tidak disarankan, karena berpotensi merusak integritas struktur bangunan dan menyebabkan dampak lingkungan.” tegasnya.


Arfan menjelaskan, sampah organik dapat terurai dan menyusut, menciptakan ruang kosong di bawah pondasi yang bisa menyebabkan penurunan tanah. Sementara, sampah non organik seperti plastik dapat melepaskan zat kimia berbahaya ke tanah dan air tanah.


“Tanah seperti itu tidak direkomendasikan karena potensi pencemaran dan ketidakstabilan tanah yang dapat mengancam keselamatan bangunan.” Pungkasnya.


Laporan : Ahmad Gazali

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Proyek Hanggar TPA Paku Rp. 3,8 M Disorot, Dibangun di Atas Lahan Bekas Sampah, Papan Proyek Awal Keliru

Trending Now

Iklan

iklan