Iklan


 

HMI Polman Soroti Dugaan Praktek Korupsi Program Bibit Kakao di Sulbar

Sabtu, 28 Maret 2026 | 17:25 WIB Last Updated 2026-03-28T09:25:48Z

Anggota HMI Cabang Polewali Mandar, Dedy, menyoroti adanya dugaan praktek korupsi dalam pelaksanaan program pengadaan bibit kakao di Provinsi Sulawesi Barat. (Foto : Adi).

PolewaliTerkini.Net – POLMAN - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Polewali Mandar (Polman) menyoroti adanya dugaan praktek korupsi dalam pelaksanaan program pengadaan bibit kakao di Provinsi Sulawesi Barat. 


Indikasi itu dengan temuan di lapangan, harga yang telah ditetapkan kementerian untuk satu pohon bibit kakao sebesar Rp. 12 Ribu Rupiah. 


Namun, faktanya yang terjadi ditingkat penangkar menunjukkan adanya ketimpangan harga yang signifikan, dimana bibit tersebut hanya diterima dengan nilai sekitar setengah dari harga yang telah ditetapkan.


Demikian ditegaskan anggota HMI Cabang Polman, Debi. Sabtu, 28 Maret 2026.


"Harga telah ditetapkan kementerian untuk satu pohon bibit kakao sebesar Rp. 12 Ribu Rupiah. Namun faktanya terjadi ditingkat penangkar menunjukkan adanya ketimpangan harga yang signifikan." Ucapnya.


Menurutnya, HMI Cabang Polman, mengungkap adanya persoalan serius terkait kualitas bibit. 


Program tersebut pada dasarnya mewajibkan penggunaan bibit kakao bersertifikat guna menjamin kualitas, keberlanjutan jangka panjang serta keberhasilan program bagi para petani. 


Tetapi di lapangan justru ditemukan benih awal yang digunakan oleh penangkar bukanlah benih bersertifikat, melainkan benih hasil produksi sendiri yang diambil dari petani tanpa jaminan kualitas yang jelas.


"Ditemukan benih awal yang digunakan oleh penangkar bukanlah benih bersertifikat, melainkan benih hasil produksi sendiri yang diambil dari petani tanpa jaminan kualitas yang jelas." Ucapnya.


Padahal perusahaan, lanjutnya, ditunjuk sebagai pemenang tender telah diberi tanggung jawab penuh untuk menyediakan bibit kakao bersertifikat resmi kepada para penangkar. 


Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya penyimpangan dalam proses distribusi maupun pengadaan bibit.


"Jika sejak awal proses sudah tidak sesuai dengan ketentuan, maka sangat berpotensi melahirkan praktek korupsi yang terencana.” Ucapnya.


Dia sampaikan, HMI Cabang Polman, dugaan praktek tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 


Dengan beberapa pasal yang relevan antara lain pasal 2 ayat 1 menyatakan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana. 


Pasal 3 yang menyatakan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga merugikan keuangan negara. 


Dan pasal 7 dan Pasal 12 menyatakan mengatur tentang kecurangan dalam pengadaan barang dan jasa serta perbuatan curang lainnya yang berkaitan dengan jabatan.


"HMI Polman dugaan praktek in dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Dengan beberapa pasal yang relevan." Tegasnya.


Dia menjelaskan, HMI Cabang Polman menilai apabila dugaan ini terbukti dilakukan secara sistematis sejak awal proses dari perencanaan hingga distribusi, maka hal tersebut dapat memperkuat indikasi adanya unsur kesengajaan dan perencanaan dalam tindak pidana korupsi. 


Sehingga HMI Cabang Polman mendesak pihak terkait, khususnya instansi pemerintah dan aparat penegak hukum. Untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap program tersebut. 


Selain itu, HMI Cabang Polman juga meminta adanya transparansi dalam proses pengadaan serta distribusi bibit kakao agar program yang seharusnya mensejahterakan petani tidak justru merugikan masyarakat.


"Sebagai organisasi mahasiswa, HMI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu ini hingga tuntas demi menjaga integritas program pemerintah dan melindungi kepentingan petani di Sulawesi Barat." Tandasnya.


Laporan : Nadi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • HMI Polman Soroti Dugaan Praktek Korupsi Program Bibit Kakao di Sulbar

Trending Now

Iklan

iklan