![]() |
| Kepala Pengamanan Lapas Kelas IIB Polewali Mandar, memberikan pengarahan ke tahanan yang baru masuk. (Foto : Fahmi). |
PolewaliTerkini.Net – POLMAN - Pemberitaan mengenai dugaan pemukulan terhadap seorang tahanan titipan bernama Zainuddin alias Pane di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Polewali mendapat perhatian publik.
Menyikapi informasi yang berkembang, pihak Lapas Polewali memberikan penjelasan guna meluruskan sejumlah hal yang dinilai perlu diketahui masyarakat secara utuh dan berimbang.
Kepala Lapas Kelas IIB Polewali, Sudarno,A.Md.IP.,S.H.,M.H. menegaskan, pihaknya menghormati setiap laporan maupun pengaduan yang disampaikan warga binaan, keluarga, maupun kuasa hukum.
Namun demikian, setiap informasi muncul tetap harus melalui proses verifikasi dan penelusuran secara objektif.
Menurut Kalapas, hingga saat ini pihaknya belum memperoleh bukti maupun keterangan yang mengarah pada dugaan keterlibatan petugas sebagaimana yang berkembang dalam pemberitaan.
"Kami tidak menutup diri terhadap setiap laporan. Namun informasi yang beredar perlu dibuktikan melalui fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Sampai saat ini yang bersangkutan belum dapat menunjukkan secara pasti siapa yang diduga melakukan pemukulan tersebut." Ujar Kalapas.
Kalapas menjelaskan, bahwa lingkungan lembaga pemasyarakatan dihuni oleh berbagai latar belakang warga binaan dan tahanan. Karena itu, berbagai dinamika sosial yang lazim terjadi di masyarakat juga berpotensi terjadi di dalam lapas, termasuk kemungkinan terjadinya perselisihan antar penghuni.
Meski demikian, pihak lapas menegaskan bahwa setiap dugaan kekerasan tetap menjadi perhatian serius dan tidak akan diabaikan.
"Kami berkepentingan menjaga keamanan seluruh warga binaan maupun tahanan. Jika ditemukan adanya pelanggaran, baik yang dilakukan oleh petugas maupun sesama penghuni lapas, tentu akan ditindak sesuai aturan yang berlaku." Lanjutnya.
Pihak Lapas juga menegaskan komitmennya terhadap prinsip-prinsip pemasyarakatan yang mengedepankan pembinaan, perlindungan hak warga binaan, serta penghormatan terhadap martabat kemanusiaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Sementara itu, kuasa hukum Zainuddin sebelumnya menyampaikan adanya dugaan tindakan kekerasan yang menyebabkan kliennya mengalami luka lebam. Atas dasar itu, mereka meminta dilakukan penelusuran secara transparan dan profesional untuk memastikan fakta yang sebenarnya terjadi.
Menanggapi adanya perbedaan keterangan tersebut, sejumlah pihak berharap proses klarifikasi dapat dilakukan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Sementara itu KPLP Muhammad Arham, menilai bahwa dalam perkara seperti ini, pendekatan yang paling bijak adalah memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan serta mendorong adanya pemeriksaan yang objektif.
Langkah tersebut penting agar hak-hak warga binaan tetap terlindungi sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan.
Publik pun diharapkan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta terungkap. Baik laporan yang disampaikan pihak kuasa hukum maupun penjelasan dari pihak lapas merupakan bagian dari informasi yang perlu diuji melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, penyelesaian persoalan ini diharapkan tidak hanya mampu menghadirkan kepastian mengenai apa yang sebenarnya terjadi, tetapi juga menjadi momentum memperkuat sistem pengawasan, perlindungan hak warga binaan, serta akuntabilitas lembaga pemasyarakatan ke depan.
Laporan : Sukriwandi

