![]() |
| Dua mesin insinerator sampah seharga Rp. 9,6 Miliar di kawasan TPA Paku kembali tidak dioperasikan. (Foto : Ag/Sukriwandi). |
PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Di tengah persoalan sampah yang belum sepenuhnya teratasi, dua mesin insinerator di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Paku, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), justru kembali terdiam.
Mesin yang dibeli Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar menggunakan APBD Tahun 2025 dengan nilai sekitar Rp. 9,8 Miliar itu disebut sudah hampir sebulan tidak beroperasi.
Padahal, sejak didatangkan dari Pulau Jawa dan menjalani uji coba pada November 2025, yang turut dihadiri Bupati Polman, Samsul Mahmud.
Masyarakat berharap kehadiran mesin tersebut menjadi salah satu solusi mengurangi timbunan sampah di Polewali Mandar terkhusus di TPA Paku.
Namun kenyataannya, pengoperasian mesin belum berlangsung secara berkesinambungan.
Kamis, 27 Agustus 2026, pantauan di kawasan TPA Paku menunjukkan tidak terlihat aktivitas pengoperasian dua unit insinerator tersebut.
Sejumlah material bangunan berupa semen dan pasir justru terlihat menumpuk di depan bangunan tempat mesin berada.
Keberadaan material tersebut mengindikasikan adanya aktivitas pekerjaan di kawasan itu. Namun, tidak terlihat papan informasi proyek di sekitar lokasi.
Kondisi serupa terlihat di kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) TPA Paku yang berada di bawah naungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Polman. Kantor tampak sepi dan tidak terlihat staf yang berjaga di sekitar area mesin.
Di tengah kondisi tersebut, aroma tidak sedap masih tercium dari kawasan pengomposan hingga sekitar bangunan insinerator.
Persoalannya kemudian bukan semata-mata tentang mesin yang berhenti bekerja. Ada pertanyaan yang lebih besar, yakni sejauh mana investasi hampir Rp. 10 Miliar tersebut telah memberikan manfaat bagi masyarakat?
Seorang warga sekitar, Alex, mengatakan mesin sempat beroperasi selama beberapa pekan. Namun setelah itu kembali berhenti.
"Kemarin mesinnya sempat dioperasikan beberapa minggu, tapi sekarang sudah hampir satu bulan lagi tidak beroperasi sama sekali. Saya tidak tahu apa penyebabnya,?." Ujarnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Polman, Syarifuddin Wahab, membenarkan bahwa mesin belum kembali dioperasikan karena masih membutuhkan pembenahan.
"Kita masih mau benahi itu TPA, termasuk mesin insineratornya." Katanya.
Sementara Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLHK Polman, Ilyas Gani, menyebut persoalan kabel menjadi salah satu bagian yang perlu diperbaiki.
Namun, publik tentu membutuhkan penjelasan yang lebih lengkap, apa kerusakannya, berapa biaya perbaikannya, siapa yang bertanggung jawab, kapan mesin kembali beroperasi, dan apakah mesin tersebut memang sesuai dengan kebutuhan serta kapasitas sampah di TPA Paku?
Pertanyaan itu menjadi penting karena pengadaan bukanlah akhir dari sebuah proyek pemerintah.
Mesin yang telah dibeli menggunakan uang negara harus dapat dioperasikan, dipelihara dan memberikan manfaat sesuai tujuan pengadaannya.
Dalam prinsip pengadaan pemerintah, pengadaan barang/jasa harus memperhatikan antara lain efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas. Ketentuan tersebut saat ini berada dalam rezim Perpres 16/2018 sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Perpres 46/2025.
Sementara pengelolaan keuangan daerah juga menekankan prinsip efisien, efektif, transparan, bertanggung jawab serta memberikan manfaat bagi masyarakat. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah masih menjadi salah satu dasar penting dalam hal tersebut.
Di sisi lain, pengelolaan sampah memang merupakan kewajiban pemerintah yang memiliki dasar dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengatur tugas dan kewenangan pemerintah, penyelenggaraan pengelolaan sampah, pembiayaan, pengawasan hingga peran masyarakat.
Karena itu, berhentinya mesin selama beberapa pekan belum otomatis berarti terjadi tindak pidana atau kerugian negara.
Jika penyebabnya murni kerusakan teknis dan masih dalam masa pemeliharaan atau tanggung jawab penyedia, persoalannya dapat berada pada aspek teknis, kontraktual dan tata kelola.
Namun, situasinya menjadi berbeda apabila nantinya ditemukan bahwa sejak awal pengadaan tidak didasarkan pada kebutuhan yang memadai, spesifikasi tidak sesuai, mesin tidak dapat berfungsi sebagaimana tujuan pengadaan, pekerjaan diterima meski tidak memenuhi persyaratan, atau terdapat perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Pada titik itulah aparat pengawasan maupun aparat penegak hukum dapat menilai lebih jauh apakah persoalannya sekedar kegagalan tata kelola atau memiliki unsur tindak pidana korupsi.
Bukan hanya mesin, tetapi bagaimana uang rakyat dipertanggungjawabkan.
Pemkab Polman sebelumnya juga telah mengalokasikan anggaran untuk berbagai fasilitas di kawasan TPA Paku, mulai dari hanggar sampah, gazebo, taman hingga fasilitas lainnya.
Pertanyaannya kini bukan sekedar kapan mesin kembali menyala.
Masyarakat juga berhak mengetahui berapa total biaya investasi, biaya pemeliharaan, kapasitas mesin, jumlah sampah yang mampu diolah per hari, frekuensi kerusakan, masa garansi, serta target pengurangan sampah setelah mesin beroperasi.
Transparansi tersebut penting agar publik tidak hanya melihat sebuah mesin berdiri di dalam bangunan, tetapi dapat mengetahui berapa besar manfaat yang benar-benar dihasilkan dari investasi tersebut.
Sebab pada akhirnya, keberhasilan pembangunan bukan diukur dari seberapa besar anggaran yang telah dibelanjakan.
Keberhasilan diukur dari apakah fasilitas tersebut benar-benar bekerja dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dan untuk TPA Paku, masyarakat kini menunggu satu jawaban sederhana, kapan mesin Rp. 9,8 Miliar itu benar-benar bekerja secara rutin?
Laporan : Ag/Sukriwandi
