PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Warga di salah satu kompleks perumahan di Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, digegerkan dengan penemuan jasad seorang wanita muda.
Peristiwa tersebut kemudian mengarah pada dugaan praktik aborsi yang kini tengah didalami oleh jajaran Satreskrim Polres Polewali Mandar.
Korban diketahui bernama Nurfadilah (26), warga Lingkungan Koppe, Kelurahan Darma. Polisi yang mendatangi lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Dalam penanganan awal kasus, polisi juga mengamankan seorang pria bernama Ahmad Fauzan (23), warga Sugihwaras, Kecamatan Wonomulyo.
Kapolres Polewali Mandar AKBP Zaky Maghfur mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban dan pria yang diamankan tersebut diduga telah menjalin hubungan selama beberapa waktu.
Dari hubungan tersebut, korban diketahui dalam kondisi hamil dengan usia kandungan yang diperkirakan sekitar tujuh bulan.
Polisi menduga terjadi upaya menggugurkan kandungan dengan menggunakan obat yang diperoleh melalui pemesanan secara daring. Obat-obatan tersebut kini telah diamankan sebagai bagian dari barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Setelah obat digunakan, korban kemudian ditemukan meninggal dunia bersama janin yang dikandungnya.
Namun, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan secara utuh siapa yang memberikan atau menggunakan obat tersebut, bagaimana proses aborsi berlangsung, serta hubungan sebab-akibat antara tindakan tersebut dengan meninggalnya korban.
Terbongkar dari Laporan Rekan
Kasus tersebut mulai terungkap setelah seorang rekan pria yang diamankan mendatangi SPKT Polres Polewali Mandar.
Sebelumnya, rekan tersebut diduga dimintai bantuan untuk mengangkat jasad korban yang telah dibungkus menggunakan kasur dan diikat dengan tali rafia.
Jasad korban disebut rencananya akan dibawa menggunakan sepeda motor dan dibuang ke lokasi tertentu.
![]() |
| Polisi memasang garis polisi di Perumahan BTN tempat korban berada. (Foto : FadliAnt). |
Namun, karena merasa takut, rekan tersebut memilih tidak membantu dan kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga polisi mendatangi lokasi dan menemukan jasad korban.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor yang diduga digunakan, obat-obatan yang berkaitan dengan dugaan aborsi, pakaian korban serta sejumlah barang lainnya.
Saat ini pria yang diamankan masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Polewali Mandar.
Kapolres menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para saksi dan barang bukti yang telah diamankan.
"Kami masih dalami semuanya. Belum bisa disimpulkan seluruh rangkaian peristiwanya sebelum pemeriksaan dan alat bukti lengkap." Demikian keterangan pihak kepolisian sebagaimana disampaikan dalam penanganan perkara tersebut.
Ancaman Pidana
Dari sisi hukum, dugaan perbuatan tersebut dapat berkaitan dengan ketentuan Pasal 464 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut mengatur perbuatan melakukan aborsi terhadap seorang perempuan. Jika dilakukan dengan persetujuan perempuan dan mengakibatkan perempuan tersebut meninggal dunia, ancaman pidananya paling lama 8 tahun penjara. Apabila dilakukan tanpa persetujuan perempuan dan mengakibatkan kematian, ancamannya dapat mencapai 15 tahun penjara.
Namun, penerapan pasal tersebut tetap bergantung pada hasil penyidikan, keterangan saksi, alat bukti, hasil pemeriksaan medis/forensik, serta konstruksi perkara yang nantinya dibuktikan dalam proses hukum.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penggunaan obat untuk menggugurkan kandungan tanpa penanganan medis yang sah dapat menimbulkan risiko serius terhadap keselamatan perempuan.
Karena itu, masyarakat diimbau tidak melakukan tindakan medis berbahaya secara mandiri dan segera mencari pertolongan tenaga kesehatan apabila menghadapi kondisi kehamilan yang bermasalah.
Polisi masih bekerja untuk mengungkap secara terang rangkaian peristiwa yang menyebabkan seorang perempuan muda kehilangan nyawa tersebut.
Laporan : FadliAnt/Sukriwandi

