![]() |
| Kantor Bapenda Polman dan gambar karikatur. (Foto : Ag/Suka) |
PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Uang pajaknya masuk. Tetapi siapa yang membayar, untuk objek pajak yang mana, tidak seluruhnya dapat ditelusuri.
Inilah persoalan yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Barat dalam pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) Tahun Anggaran 2025.
BPK menemukan penerimaan PBB-P2 dan denda PBB-P2 sebesar Rp. 1.090.274.558,08 yang tidak teridentifikasi identitas wajib pajaknya.
Persoalannya bukan semata-mata apakah uang tersebut masuk ke kas daerah atau tidak.
Persoalan yang lebih mendasar adalah, ketika uang masyarakat sudah diterima pemerintah, apakah pemerintah masih mampu memastikan uang itu berasal dari siapa, untuk membayar objek pajak yang mana, dan tercatat atas kewajiban pajak siapa?
Pertanyaan itu menjadi penting karena PBB-P2 merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam Laporan Realisasi Anggaran 2025, Pemkab Polman menganggarkan pendapatan PBB-P2 sebesar Rp8,03 miliar. Realisasinya mencapai Rp6,59 miliar atau 82,08 persen.
Sementara pendapatan denda PBB-P2 ditargetkan Rp450 juta dan hanya terealisasi Rp141,85 juta atau 31,52 persen.
Namun di balik angka penerimaan tersebut, BPK menemukan persoalan administrasi yang membuat sebagian penerimaan tidak dapat langsung dikaitkan dengan identitas wajib pajak dan objek pajaknya.
Uang Masuk, Identitas Tak Terbaca. Dalam pemeriksaannya, BPK menelusuri rekening koran Bapenda Polman dan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), serta meminta keterangan Bendahara Penerimaan Bapenda.
Pembayaran PBB-P2 sepanjang 2025 dilakukan melalui sejumlah kanal, antara lain setoran tunai ke BPD Sulselbar, QRIS dan transfer antar rekening.
Masalah muncul ketika pembayaran dilakukan secara gelondongan oleh kolektor.
Setoran tersebut dapat menunjukkan jumlah uang yang masuk, tetapi tidak selalu disertai rincian masing-masing wajib pajak.
Akibatnya, transaksi yang tercatat pada rekening belum sepenuhnya dapat menjawab tiga pertanyaan penting, siapa yang membayar, kewajiban pajak apa yang dibayar, dan objek pajak mana yang dilunasi.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap daftar By Name By Address (BNBA) wajib PBB-P2 yang melakukan pembayaran sepanjang 2025, BPK kemudian menemukan penerimaan sebesar Rp1.090.274.558,08 yang tidak teridentifikasi identitas wajib pajaknya.
BPK juga menemukan informasi dalam rekening koran tidak mencantumkan identitas wajib pajak maupun jenis objek pajak.
Dengan kondisi tersebut, identifikasi transaksi baru dapat dilakukan apabila wajib pajak kemudian menyerahkan bukti pembayaran kepada Bapenda.
Di sinilah persoalannya menjadi lebih besar dari sekadar persoalan administrasi.
Ketika Sistem Pajak Kehilangan Jejak. Kepala Seksi PBB-P2 Bapenda Polman, Arfandi, membenarkan adanya persoalan tersebut.
Menurutnya, kondisi itu terjadi setelah sistem server PBB-P2 Bapenda mengalami serangan malware pada September 2025.
"Bulan sembilan tahun lalu kami mengalami kejadian di luar yang kami prediksi, ada hacker dari luar mengirim malware ke server kami." Katanya.
Arfandi mengatakan serangan tersebut membuat identifikasi pembayaran non-tunai tidak dapat ditelusuri secara lengkap.
Menurut dia, data yang masih dapat diidentifikasi hanya sampai pada tingkat kecamatan serta desa atau kelurahan.
"Wajib pajak yang membayar non tunai tidak bisa kami identifikasi, itulah yang sebesar Rp1 miliar lebih. Sebenarnya bisa kami identifikasi tapi cuma sampai tingkat kecamatan, desa dan kelurahan." Ujarnya saat ditemui di kantornya. Selasa (08/09/2026).
Penjelasan tersebut membuka persoalan lain yang juga penting untuk dijawab pemerintah daerah.
Jika benar terjadi serangan malware, kapan serangan itu diketahui, bagaimana dampaknya terhadap database, apakah terdapat cadangan data, bagaimana proses pemulihan, dan apakah seluruh transaksi pembayaran tetap dapat direkonsiliasi dengan data wajib pajak?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena yang terdampak bukan sekedar data biasa, melainkan data yang berkaitan dengan kewajiban masyarakat kepada pemerintah.
Regulasi Menuntut Tata Kelola, Bukan Sekedar Uang Masuk. Secara regulasi, pengelolaan pajak daerah tidak berhenti pada penerimaan uang.
PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur berbagai tahapan pemungutan pajak daerah, termasuk pendaftaran dan pendataan, pembayaran dan penyetoran, pelaporan, pemeriksaan, hingga penagihan. Regulasi tersebut juga mendorong pemerintah daerah mengoptimalkan pemanfaatan data dalam pemungutan pajak dengan tetap menjaga kerahasiaan data.
Sementara PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur penerimaan daerah, penatausahaan APBD, laporan realisasi, akuntansi dan pelaporan keuangan serta pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah.
Artinya, ukuran keberhasilan pengelolaan PBB-P2 bukan hanya berapa rupiah yang berhasil masuk, tetapi juga apakah penerimaan tersebut dapat dicatat, direkonsiliasi dan dipertanggungjawabkan secara memadai.
Dalam konteks ini, temuan BPK mengenai Rp. 1,09 Miliar menjadi alarm tata kelola.
Bukan berarti uang tersebut otomatis hilang atau diselewengkan.
Tetapi ketika identitas wajib pajak tidak dapat ditelusuri secara utuh, pemerintah menghadapi persoalan audit trail atau jejak administrasi penerimaan.
Wajib Pajak Berhak Mendapat Kepastian. Masalah tersebut juga menyentuh kepentingan warga.
Seorang wajib pajak yang merasa sudah membayar PBB-P2 membutuhkan kepastian bahwa pembayaran tersebut tercatat sebagai pelunasan kewajibannya.
Jika sistem tidak mampu langsung menghubungkan pembayaran dengan identitas wajib pajak dan objek pajak, maka masyarakat berpotensi kembali harus membawa bukti pembayaran untuk memastikan kewajibannya telah tercatat.
Warga Polman, Asrul, meminta Pemkab Polman memperbaiki tata kelola dan transparansi pengelolaan PBB-P2.
Menurutnya, masyarakat yang telah membayar pajak tetapi datanya tidak teridentifikasi perlu mendapatkan ruang untuk melakukan konfirmasi secara resmi.
"Seharusnya Bapenda mengumumkan ke publik kalau servernya di-hacker, sehingga masyarakat yang sudah bayar pajak bisa melapor secara resmi ke Bapenda." Ujarnya.
Namun, pada sisi lain, keterbukaan kepada publik juga harus tetap memperhatikan perlindungan data pribadi. UU Nomor 27 Tahun 2022 mengatur bahwa data keuangan pribadi termasuk data pribadi yang bersifat spesifik.
Karena itu, transparansi seharusnya dilakukan dengan membuka informasi mengenai kejadian, mekanisme pemulihan, jumlah transaksi terdampak dan prosedur verifikasi, tanpa membuka data pribadi wajib pajak kepada publik secara sembarangan.
Siapa yang Bertanggung Jawab Memulihkan Jejaknya?. Ketika persoalan ini dikonfirmasi kepada Kepala Bidang Penagihan II Bapenda Polman, Abdullah, Dia mengaku belum mengetahui secara rinci persoalan tersebut.
"Saya baru masuk di situ, kita konfirmasi saja ke kepala seksi saya yang lebih mengerti itu." Ujarnya melalui telepon. Senin (07/09/2026).
Sementara Kepala Bapenda Polman, Fahri Yusuf, ketika dikonfirmasi mengenai sejumlah temuan BPK di instansinya mengarahkan untuk meminta penjelasan kepada Kepala Bidang Pengawasan Bapenda Polman.
"Temui Pak Nahar Kabid Pengawasan." Kata Fahri melalui WhatsApp.
Rangkaian jawaban tersebut menyisakan pekerjaan penting bagi Pemkab Polman.
Jika persoalannya memang akibat serangan malware, pemerintah perlu menunjukkan bagaimana sistem dipulihkan dan bagaimana pembayaran yang terdampak dapat direkonsiliasi.
Jika data masih dapat ditelusuri sampai tingkat Kecamatan, Desa dan Kelurahan, maka pertanyaan berikutnya adalah, berapa jumlah wajib pajak yang sebenarnya berada di balik Rp. 1,09 Miliar tersebut?
Berapa transaksi yang terdampak?
Berapa yang sudah berhasil dipulihkan?
Berapa yang belum dapat diidentifikasi?
Dan apakah seluruh penerimaan tersebut telah benar-benar dibukukan sebagai pelunasan PBB-P2 atas objek pajak yang tepat?
Bukan Sekadar Soal Angka Rp. 1,09 Miliar. Temuan BPK tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya kerugian keuangan daerah ataupun tindak pidana.
Tetapi temuan itu memberikan dasar kuat untuk mempertanyakan kualitas pengendalian internal dan tata kelola penerimaan PBB-P2 di Polman.
Penelitian mengenai tata kelola PBB-P2 di daerah juga menunjukkan bahwa pengelolaan pajak daerah membutuhkan koordinasi, komunikasi, dukungan sumber daya dan sistem yang memadai agar kewenangan pengelolaan PBB-P2 dapat berjalan optimal.
Karena itu, persoalan Rp. 1,09 Miliar ini seharusnya tidak berhenti pada penjelasan bahwa sistem pernah terkena malware.
Yang perlu dijawab adalah bagaimana pemerintah memastikan setiap rupiah pajak masyarakat, memiliki jejak yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab dalam pengelolaan uang publik, uang yang masuk ke rekening pemerintah hanyalah satu bagian dari pertanggungjawaban.
Bagian lainnya adalah memastikan pemerintah dapat menjelaskan, yakni:
uang itu berasal dari siapa, untuk kewajiban apa, objek pajaknya di mana, kapan dibayar, siapa yang mencatat, dan bagaimana pemerintah memastikan pembayaran tersebut benar-benar masuk ke rekening kewajiban pajak yang tepat.
Dan ketika jejak tersebut hilang, pertanyaan publik pun menjadi sederhana, yakni:
Apakah yang hilang hanya data, atau ada persoalan tata kelola yang jauh lebih serius di baliknya?
Laporan : Ag/Suk
