![]() |
| Pelanggan Givan, desak DPRD Polewali Mandar panggil PLN berikan kejelasan dan kompensasi pemadam listrik setiap harinya di Kabupaten Polewali Mandar. (Foto : NAdi). |
PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Pemadaman listrik bergilir yang terus dikeluhkan masyarakat di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, mulai memunculkan desakan agar DPRD dan Pemerintah Kabupaten Polman turun tangan meminta pertanggungjawaban pihak PLN.
Persoalannya bukan semata-mata pemadaman yang terjadi berulang, melainkan minimnya kejelasan mengenai perkembangan pemeliharaan instalasi ketenagalistrikan, penyebab gangguan, hingga kepastian kapan pasokan listrik kembali normal.
Selama ini, informasi yang diterima masyarakat lebih banyak berupa jadwal pemadaman dengan alasan pengaturan beban dan pemeliharaan instalasi.
Namun, warga menilai informasi tersebut belum menjawab pertanyaan mendasar: sampai di mana proses perbaikan dan berapa lama lagi masyarakat harus menghadapi pemadaman bergilir?
Givan Andra Pratama, salah seorang warga, mendesak DPRD dan Pemerintah Kabupaten Polman agar tidak tinggal diam menghadapi keluhan konsumen.
Dia meminta DPRD segera memanggil manajemen PLN melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka agar persoalan tersebut dijelaskan langsung kepada publik.
"Kami bukan butuh jadwal padamnya saja. Yang kami butuh kejelasan progres pemeliharaan ini sudah sampai di mana, kerusakannya apa, dan butuh berapa lama lagi sampai normal? Jangan masyarakat hanya disuruh memaklumi terus,." Tegasnya.
Menurut Givan, pemadaman yang berlangsung berulang telah membebani masyarakat sebagai konsumen yang tetap berkewajiban membayar tagihan maupun membeli token listrik.
Karena itu, Dia menilai sudah semestinya pelayanan dan keandalan pasokan listrik juga menjadi perhatian serius penyedia layanan.
"Kalau pajaknya ditarik otomatis, masa hak kami mendapat listrik yang andal tidak dijamin?." Ucapnya.
Dia juga mengingatkan bahwa hak konsumen atas pelayanan listrik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Pasal 29 menyebutkan konsumen berhak memperoleh tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, serta berhak mendapatkan ganti rugi apabila pemadaman disebabkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025 yang mengubah ketentuan Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 juga mengatur standar mutu pelayanan dan mekanisme kompensasi bagi konsumen apabila indikator pelayanan, termasuk lama gangguan, melampaui ketentuan yang ditetapkan.
Kompensasi tersebut diperhitungkan dalam tagihan listrik atau pembelian token pada bulan berikutnya.
Karena itu, Givan meminta PLN menjelaskan secara terbuka bagaimana pencatatan durasi gangguan, evaluasi mutu pelayanan, serta pemenuhan hak kompensasi bagi pelanggan yang memenuhi ketentuan.
"Ini bukan belas kasihan PLN, ini hak hukum konsumen yang diatur dalam Pasal 29 UU Ketenagalistrikan dan dipertegas melalui Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025. Konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang layak." Katanya.
Lebih jauh, Dia mengajak masyarakat pengguna layanan PLN di Polman untuk menyampaikan aspirasi secara bersama-sama.
Menurutnya, DPRD harus menggunakan fungsi pengawasannya dengan meminta penjelasan resmi dari PLN, bukan sekedar membiarkan keluhan masyarakat berulang tanpa kepastian penyelesaian.
Dia juga mendorong agar RDP dilakukan secara terbuka sehingga masyarakat dapat mengetahui penyebab pemadaman, progres pemeliharaan, target penyelesaian, serta langkah konkret PLN dalam menjaga kestabilan pasokan listrik.
Apabila tidak ada penjelasan yang memadai, Givan menyebut aksi demonstrasi damai dapat menjadi salah satu bentuk penyampaian aspirasi untuk menuntut transparansi dan kepastian pelayanan.
Di tengah kondisi tersebut, sorotan juga mengarah kepada DPRD Polman. Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, DPRD dituntut hadir memperjuangkan kepentingan masyarakat ketika pelayanan publik yang menyangkut kebutuhan sehari-hari mengalami gangguan.
Masyarakat tidak cukup hanya diberi jadwal kapan listrik akan padam. Mereka juga berhak mengetahui mengapa pemadaman terus terjadi, bagaimana progres penanganannya, dan kapan pelayanan kembali normal.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN belum memberikan keterangan resmi mengenai estimasi waktu penyelesaian pemeliharaan maupun kepastian normalisasi pasokan listrik di wilayah Polman dan sekitarnya.
Laporan : Nadi
