Iklan

TPS Harus Mudah Dijangkau, Kondisi Geografis Masyarakat Tidak Boleh Diabaikan dalam Pilkades Serentak Kabupaten Polewali Mandar

Jumat, 06 November 2026 | 22:12 WIB Last Updated 2026-11-06T14:12:18Z

Aktivis Sulawesi Barat, Andi Agung. (Foto : Penulis).

PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) merupakan salah satu instrumen penting dalam kehidupan demokrasi di tingkat Desa. 


Pilkades bukan sekedar agenda rutin untuk memilih seorang pemimpin, melainkan momentum bagi masyarakat untuk menentukan masa depan, arah pembangunan, dan kepemimpinan di wilayahnya masing-masing.


Oleh karena itu, hak memilih masyarakat harus ditempatkan sebagai prinsip utama dalam seluruh proses penyelenggaraan Pilkades. 


Pemerintah Daerah dan seluruh penyelenggara pemilihan memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap warga Negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya secara langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil.


Namun, demokrasi tidak cukup hanya dengan menyediakan surat suara dan membuka TPS. Demokrasi juga harus memastikan bahwa setiap pemilih memiliki kesempatan yang sama untuk menjangkau tempat pemungutan suara.


Jangan sampai hak pilih masyarakat hanya dijamin di atas kertas, tetapi dipersulit dalam pelaksanaannya di lapangan


Kami menilai bahwa kebijakan pembatasan jumlah TPS dalam pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Polewali Mandar (Polman) perlu dievaluasi secara serius apabila tidak mempertimbangkan kondisi geografis, luas wilayah, persebaran penduduk, serta aksesibilitas masyarakat.


Kabupaten Polman memiliki karakteristik geografis yang beragam. Ada masyarakat yang tinggal di wilayah perkotaan dengan akses transportasi relatif mudah, tetapi ada pula masyarakat yang bermukim di wilayah pelosok, pegunungan, dan daerah dengan kondisi infrastruktur jalan yang terbatas.


Dalam kondisi demikian, penempatan TPS tidak boleh hanya didasarkan pada pertimbangan administratif, efisiensi anggaran, atau kemudahan teknis penyelenggara. Pemerintah harus melihat kenyataan geografis yang dihadapi masyarakat.


Bayangkan ketika seorang warga harus menempuh perjalanan yang jauh, melewati jalan yang sulit, mengeluarkan biaya transportasi, bahkan menghadapi risiko keselamatan hanya untuk memberikan satu suara dalam Pilkades. Apakah kondisi seperti ini dapat dikatakan sebagai pelaksanaan demokrasi yang memberikan kesempatan setara kepada seluruh masyarakat?


Membatasi jumlah TPS tanpa mempertimbangkan kondisi geografis berpotensi menciptakan hambatan nyata bagi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.


Padahal, pemerintah daerah telah memiliki landasan hukum yang jelas melalui Peraturan Bupati Polman Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.


Dalam Pasal 3 ayat (1), ditegaskan bahwa Pilkades serentak dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.


Pasal 3 ayat (2) mengatur bahwa pemilihan dilaksanakan dengan pola TPS, dengan jumlah pemilih paling banyak 700 orang pada setiap TPS. Sementara Pasal 3 ayat (3) menyebutkan bahwa hari dan tanggal pelaksanaan serta jumlah TPS setiap desa ditetapkan melalui Keputusan Bupati.


Lebih tegas lagi, Pasal 45 ayat (1) menyatakan, Lokasi TPS berada di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang disabilitas.


Kemudian, Pasal 46 mengatur bahwa dalam menentukan jumlah TPS harus memperhatikan:


1. Ketentuan jumlah pemilih paling banyak 700 orang pada setiap TPS.

2. Letak geografis dan batas wilayah dalam penetapan pemilih setiap TPS.

3. Kemudahan akses dalam penggunaan hak pilih ketika menentukan penempatan lokasi TPS.


Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa penentuan jumlah dan lokasi TPS tidak boleh dilakukan secara serampangan. Ada kewajiban untuk mempertimbangkan kondisi geografis dan memastikan akses masyarakat terhadap TPS.


Dengan demikian, kami mempertanyakan: apakah kebijakan penentuan jumlah TPS dalam Pilkades Serentak Kabupaten Polewali Mandar telah benar-benar mempertimbangkan kondisi geografis dan aksesibilitas masyarakat? Apakah pemerintah telah melakukan pemetaan terhadap jarak tempuh, kondisi jalan, persebaran pemilih, serta hambatan yang mungkin dihadapi warga di wilayah pelosok?


Jangan sampai keputusan administratif justru mengorbankan substansi demokrasi itu sendiri.


Kami menegaskan bahwa efisiensi penyelenggaraan tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi kesempatan masyarakat dalam menyalurkan hak suaranya. Pemerintah daerah harus memahami bahwa satu suara masyarakat di pelosok memiliki nilai demokratis yang sama dengan satu suara masyarakat di pusat perkotaan.


Hak pilih tidak boleh ditentukan oleh seberapa dekat rumah seseorang dengan TPS. Hak demokrasi tidak boleh dibedakan berdasarkan kondisi geografis dan kemampuan ekonomi masyarakat.


Atas persoalan tersebut, kami mendesak Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penentuan jumlah dan lokasi TPS dalam Pilkades Serentak.


Kami juga meminta Bupati Polewali Mandar untuk tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sebagai perangkat daerah yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan Pilkades harus bertanggung jawab memastikan seluruh kebijakan teknis berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Apabila ditemukan kelalaian, kegagalan koordinasi, atau ketidakmampuan dalam menjalankan tugas dan memastikan hak pilih masyarakat terlindungi, maka evaluasi terhadap Kepala Dinas PMD harus dilakukan secara terbuka dan serius.


Bahkan, apabila hasil evaluasi membuktikan adanya kegagalan dalam menjalankan tanggung jawab jabatan, kami mendesak Bupati Polewali Mandar untuk mencopot atau mengganti Kepala Dinas PMD Kabupaten Polewali Mandar.


Sebab, jabatan publik bukan sekadar kedudukan administratif, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.


Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan keberpihakan terhadap hak-hak demokrasi masyarakat, kami menyatakan akan melakukan aksi demonstrasi di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Polewali Mandar dengan tuntutan sebagai berikut:


1. Mendesak Dinas PMD Kabupaten Polewali Mandar untuk mengevaluasi kembali kebijakan pembatasan dan penentuan jumlah TPS dalam Pilkades Serentak.

2. Mendesak Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar agar menempatkan TPS di lokasi yang mudah dijangkau oleh seluruh masyarakat, termasuk warga di wilayah pelosok dan penyandang disabilitas.

3. Mendesak agar kondisi geografis, luas wilayah, batas desa, persebaran pemilih, jarak tempuh, serta akses transportasi menjadi pertimbangan utama dalam penentuan jumlah dan lokasi TPS.

4. Mendesak Bupati Polewali Mandar untuk memastikan pelaksanaan Pilkades sesuai dengan Perbup Nomor 17 Tahun 2026, khususnya Pasal 3 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 45 ayat (1), serta Pasal 46.

5. Meminta keterbukaan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar mengenai dasar pertimbangan dan keputusan penetapan jumlah TPS di setiap desa.

6. Mendesak Bupati Polewali Mandar melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Dinas PMD Kabupaten Polewali Mandar dan mencopot atau menggantinya apabila terbukti gagal menjalankan tanggung jawabnya dalam menjamin penyelenggaraan Pilkades yang demokratis dan sesuai regulasi.


Memperjuangkan kepentingan calon kepala desa tertentu. Kami juga tidak sedang membela kepentingan kelompok politik tertentu. Yang kami perjuangkan adalah hak masyarakat untuk menentukan pemimpinnya tanpa menghadapi hambatan yang seharusnya dapat diantisipasi oleh pemerintah.


Pilkades adalah pesta demokrasi rakyat, bukan pesta administrasi pemerintah. Jangan sampai masyarakat yang tinggal di pelosok kehilangan kesempatan menggunakan hak pilih hanya karena kebijakan penempatan TPS yang tidak berpihak pada kondisi geografis mereka.


Pemerintah harus hadir untuk mempermudah masyarakat, bukan justru menciptakan hambatan bagi masyarakat.


Jika demokrasi mengakui bahwa setiap suara memiliki nilai yang sama, maka akses untuk memberikan suara juga harus mendapatkan perhatian dan perlakuan yang setara.


Menolak segala bentuk kebijakan yang berpotensi mempersulit masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya. Kami menuntut TPS yang mudah dijangkau, kebijakan yang berpihak kepada rakyat, serta pertanggungjawaban pejabat yang tidak menjalankan amanahnya.


Oleh: Andi Agung (Aktivis Sulawesi Barat

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • TPS Harus Mudah Dijangkau, Kondisi Geografis Masyarakat Tidak Boleh Diabaikan dalam Pilkades Serentak Kabupaten Polewali Mandar

Trending Now

Iklan

iklan