Iklan


 

KPU Polman : Pastikan Pemilukada Hanya Diikuti Paslon Usungan Parpol

Kamis, 30 November 2017 | 15:11 WIB Last Updated 2017-11-30T11:04:57Z
Kiri, Foto Ketua KPU Polman, M Danial
POLEWALITERKINI.NET – Pasangan Calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Rabu, 29 November 2017 pukul 00.01 memasuki deadline syarat penyerahan dukungan, sehingga dipastikan Pilkada Polman hanya diikuti Paslon usungan Parpol.

BERITA TERKAIT : Betul kah?! Pilkada Polman Menguat Kotak Kosong! 

Ketua KPUD Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat. M Danial dalam pesan WA mengatakan, pasca deadline penyerahan syarat dukungan calon perseorangan tidak ada pasangan yang memasukkan berkas.

“Hingga detik terakhir deadline tahapan penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan Pilkada Serentak Tahun 2018, dipastikan hanya akan diikuti paslon yg diusulkan parpol/gabungan parpol yang memiliki 20 persen kursi di DPRD Kabupaten Polewali Mandar atau 25 persen akumulasi suara sah parpol yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Polewali Mandar.” Kata M Danial.

BERITA TERKAIT : JIKA 1 PASANGAN PASLON LAWAN KOTAK KOSONG, APAKAH PEMILUKADA DIGELAR? SIMAK...   

Saat ditanya terkait kapan berakhirnya Parpol mengajukan paslon, M Danial katakan, Parpol/gabungan parpol nanti tahapan pendaftaran Paslon pada 8-10 Januari 2018.

Laporan  :  Sukriwandi






iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KPU Polman : Pastikan Pemilukada Hanya Diikuti Paslon Usungan Parpol

Trending Now

Iklan

iklan