Iklan


 

JIKA 1 PASANGAN PASLON LAWAN KOTAK KOSONG, APAKAH PEMILUKADA DIGELAR? SIMAK...

Kamis, 30 November 2017 | 15:55 WIB Last Updated 2017-11-30T11:15:03Z
Kiri, Foto Ketua KPU Polman, M Danial dan Kotak Kosong
POLEWALITERKINI.NET – Pemilukada Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, tersisa beberapa bulan lagi, namun pasangan calon bakal melawan pasangan AIM belum tampak ke publik. Pertanyaannya apakah paslon tunggal pemilukada digelar?!

BERITA TERKAIT : Betul kah?! Pilkada Polman Menguat Kotak Kosong!

Menurut Ketua KPU Polewali Mandar, M Danial berdasarkan regulasi pasangan calon Bupati tunggal tetap melawan kotak kosong sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang  Perubahan Kedua UU Nomor 1 Tahun 2015.

“Regulasi pelaksanaan dengan Peraturan KPU. Persyaratan paslon melalui Parpol/Gabungan Parpol. Mengensi paslon tunggal, kalau hanya 1 paslon yang penuhi persyaratan jumlah paling sedikit 20 % kursi DPRD Kabupaten atau paling sedikit 25 % akumulasi suara sah Parpol yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten.” Kata Ketua KPU Polman, M Danial melalui pesan WA.

BERITA TERKAIT : KPU Polman : Pastikan Pemilukada Hanya Diikuti Paslon Usungan Parpol 

Saat ditanya terkait pasangan calon tunggal, apakah pemilihan tetap di gelar dengan paslon melawan kotak kosong atau kah langsung di tetapkan pemenang. M Danial mengatakan tetap terlaksana dengan kertas suara seperti biasa hanya saja gambar paslon melawan kotak kosong.

“Pilkada tetap dilaksanakan sesuai regulasi. Model surat suara seperti biasa, ada gambar paslon dan segi empat tanpa gambar (kosong).” Jelas M Danial.

Dalam Pemilukada melawan kotak kosong ditentukan limit suara seperti sebelumnya, Pilkada dengan 2 paslon, perolehan suara paslon harus lebih dari 50 % perolehan suara.

“Ketika ditanya terkait target 50+1 tak tercapai, apakah pilkada di ulang? Kalo terjadi seperti itu, paslon berhak gugat sengketa penyelenggara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebaliknya, paslon  peroleh suara 50 % lebih, pihak yang tak memilih (Pendukung kotak kosong) bisa gugat ke MK melalui pemantau independen yang terakreditasi di KPU.” Ungkap M Danial.

Seperti apa pemantau independen itu.?! Ada persyaratan untuk mendaftar di KPU, yakni memiliki legalitas resmi, tidak berafiliasi ke Parpol, jumlah anggota pemantau dan sumber dana, metode pemantauan yang jelas.

“Pemantau independen yang terakreditasi di KPU dikategorikan memiliki legal standing menggugat hasil Pilkada ke MK.” Tutup Ketua KPU Polman, M Danial.

Laporan  :  Sukriwandi






iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • JIKA 1 PASANGAN PASLON LAWAN KOTAK KOSONG, APAKAH PEMILUKADA DIGELAR? SIMAK...

Trending Now

Iklan

iklan