Iklan


 

PROSES DIVERSI...! PELAKU KEJAHATAN MELIBATKAN ANAK DI BONDE DIKEMBALIKAN...

Selasa, 20 Februari 2018 | 20:12 WIB Last Updated 2018-02-21T15:48:20Z

Proses Diversi Berlangsung di Ruangan Unit PPA
Reskrim Polres Polman
POLEWALITERKINI.NET – Inisial (IW) anak 17 tahun di Desa Bonde, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, sebelumnya diamankan pihak Kepolisian karena diduga terkait penganiayaan terhadap ibu rumah tangga yang kondisinya hamil. Selasa (20/02/2018).

BERITA TERKAIT : PRIA BELASAN TAHUN NYARIS PERKOSA IBU HAMIL DI CAMPALAGIAN!

Kejadian ini di laporkan korban pada tanggal 31 Januari 2018 di wilayah hukum Polsek Campalagian. Namun setelah melalui proses pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Polman, pelaku (IW) akhirnya dipulangkan setelah dilakukan Diversi. Senin (19/02/2018).

Penasehat hukum (IW) dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Barat, Sukriwandi S.H mengatakan, merujuk Pasal 1 angka 7 UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara Anak di luar pengadilan dan Pasal 5 ayat (3) menegaskan “Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak wajib Diupayakan Diversi”.

Tindak Pidana Penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Anak inisial (IW) dilaporkan oleh YANGKA Binti AGE yang terjadi pada Hari Selasa tanggal 30 Januari 2018 di rumah kediaman korban di Jalan Rumbia Desa, Bonde, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polman.

Dan setelah polisi melakukan pemeriksaan selama 2 pekan upaya mempertemukan antara korban dan pelaku (Orang Tua) oleh Unit PPA Polres Polman, Kepala Dusun Bonde Sudirman, Penasehat Hukum LBH Sulbar dan pihak Bapas Polman, IIN Amrina, S.Kom menyepakati tuk berdamai.

Diversi terlaksana di ruangan Unit PPA Satuan Reskrim Polres Polman di Pimpin langsung Kanit PPA, AIPTU Muh Rusli S.H dengan hasil kesepakatan, yakni pihak korban memaafkan perbuatan Terlapor dan menganggap peristiwa yang dilaporkan selesai dan meminta agar peristiwa tersebut tidak dilanjutkan ke tahap Penuntutan dan Peradilan.

Selain itu disepakati bersama bahwa kepada Terlapor yang sedang putus sekolah agar mengikuti pendidikan Paket A di PKBM BHATILA dan mengikuti Pengajian di Masjid yang masing-masing berada di Kecamatan Campalagian yang akan di Fasilitasi oleh PK Bapas Polewali beserta Kepala Dusun Bonde.

Sementara itu Kanit PPA Reskrim Polres Polman, AIPTU Muh Rusli S.H mengatakan, bahwa proses Diversi ini dilakukan berdasarkan Undang-undang, dimana salah satu syaratnya ancaman hukumannya di bawah 7 tahun.

“Ia pelaku anak inisial (IW) kita Diversikan karena melakukan penganiayaan terhadap pelapor dan ini diancam dengan hukuman 1 Tahun 8 Bulan, selain itu anak ini belum melakukan kejahatan yang berulang.” Kata Kanit PPA Polres Polman, AIPTU Muh. Rusli S.H.

Bahkan lanjutnya, tak hanya di tingkat penyidikan Kepolisian, jika Diversi gagal upaya itu akan kembali dilakukan pada tingkat penuntutan di Jaksa, dan pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeri juga wajib diupayakan diversi.

Keputusan bersama yang dihasilkan dari Diversi akan diminta penetapan di Pengadilan Negeri setempat. Dan selama masa pengawasan pelaku kejahatan yang melibatkan anak tidak diperbolehkan mengulangi perbuatan atau melanggar kesepakatan.

"Jadi tetap dimintakan penetapan di Pengadilan Negeri. Pelaku kejahatan melibatkan anak tetap tercatat bahwa pernah melakukan kesalahan." Tutup AIPTU Muh. Rusli S.H.(*Istimewa)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PROSES DIVERSI...! PELAKU KEJAHATAN MELIBATKAN ANAK DI BONDE DIKEMBALIKAN...

Trending Now

Iklan

iklan