Iklan


 

BIAYA NIKAH MELEBIHI RP. 600 ADALAH PUNGLI!

Kamis, 15 Maret 2018 | 00:28 WIB Last Updated 2018-03-14T16:31:08Z

POLEWALITERKINI.NET – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Polewali, Sudiarto menegaskan adanya biaya pernikahan di luar balai nikah Rp. 600 ribu karena hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2014.

BERITA TERKAIT : Batal Nikah...! Hmmm Lakinya Pun Menangis...

Penegasan tersebut disampaikan untuk memastikan bahwa kini tidak ada lagi pungutan biaya (gratifikasi) di luar ketentuan, Sudiarto menjelaskan menikah di luar KUA dibayar melalui bank yang telah ditunjuk.

"Biaya nikah di luar balai nikah. Misalnya ada calon pengantin datang kesini melaporkan bahwa dia mau nikah 10 hari sebelumnya persyaratan harus dilengkapi. Setelah melengkapi berkas baru kita tanya mau nikah dimana bisa disini dan juga bisa di luar yang penting siap bayar yang Rp. 600 ribu."
Ujarnya saat ditemui diruangannya. Senin 12 Maret 2018.

Meski demikian, lanjut Sudiarto, calon pengantin yang ingin menikah dibalai nikah KUA maka tidak dipungut biaya sama sekali, hal ini menjadi alternatif pilihan bagi calon pengantin yang tidak memiliki uang.

"Meskipun anaknya Gubernur atau siapa tetap gratis kalau nikah di balai nikah." Jelas Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Polewali, Sudiarto.

Bagi calon pengantin yang ingin nikah di luar balai nikah setelah melakukan  pembayaran melalui bank kemudian bukti pembayarannya diminta untuk dimasukkan ke dalam berkas KUA, sesudah itu data calon pengantin dikirim via online.

"Uang yang ditransfer calon pengantin itu ke kas negara tapi nanti akan kembali lagi kesini untuk ongkosnya penghulu yang menikahkan di luar, jadi nanti pada saat hari pernikahannya akan didatangi penghulu dari KUA." Tandas Sudiarto.

Dia tambahkan, jika pada praktiknya ada pihak yang memanfaatkan ketidaktahuan keluarga pasangan pengantin itu bahwa pengurusan pembayaran diwakilkan kepada petugas kelurahan atau pihak lainnya. Oknum ini kemudian meminta pembayaran di atas tarif resmi maka itu sudah termasuk jenis pungutan liar (Pungli).

"Kalau di atas Rp. 600 ribu itu namanya pungli dan kami tidak tahu itu, tidak usah diwakilkan karena pembayaran ke bank dapat dilakukan secara langsung dan tanda bukti diperlihatkan kepada KUA terdekat." Tambah Sudiarto.

Laporan  :  Z Ramadhana.




iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • BIAYA NIKAH MELEBIHI RP. 600 ADALAH PUNGLI!

Trending Now

Iklan

iklan