Iklan


 

Terkait Ilegal Loging Betetangnga Polman...! Warga Kanang Unras di DPRD & Polres Polman...

Selasa, 12 September 2017 | 19:26 WIB Last Updated 2017-09-12T12:10:14Z

Warga Batetangnga Gelar Unjuk Rasa di DPRD dan
Mapolres Polman
Koordinator Lapangan Syaiful Syarif
Massa Berkumpul di Depan Pintu Kantor DPRD Polman
Warga Batetangnga Diterima di Rruangan Aspirasi
DPRD Polman
POLEWALITERKINI.NET – Sedikitnya 50-an warga desa Batetangnga kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat, tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPL) melakukan aksi demo. Senin (11/9-2017).

BACA Juga : PENCURIAN KAYU DI KAWASAN HUTAN BINUANG DIDUGA DIBACKING APARAT...!

Unjuk Rasa ini digelar di 2 tempat, yakni Gedung DPRD Polman dan Mapolres Polman, dengan melakukan protes tentang maraknya aksi pembabatan hutan lindung oleh oknum yang tidak bertanggungjawab di dusun Pamutu dan Galung (Erang Batu) Desa Batetangnga, Kecamatan Binuang.

Aksi dilancarkan warga tersebut dengan mendatangi Gedung DPRD Polewali Mandar (Polman) dan Mapolres Polewali Mandar untuk menyampaikan aspirasi mengenai keresahan dialami warga khususnya Petani P3A di tiga wilayah, yakni desa Batetangnga, desa Rea dan Kelurahan Amassangan Kecamatan Binuang.

BACA Juga : RATUSAN POHON KAYU DITEBANG...! TIM PEMUDA KANANG POLMAN ANCAM LAPORKAN KE PETUGAS...

Koorlap, Syaiful Syarif kepada Penulis menyatakan, berdasarkan UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusahaan hutan (P3H) bahwa setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan yang tidak sesuai dengan izin atau bahkan tidak memiiki izin pemanfaat hutan dari instansi terkait. Termasuk memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut dan menguasai atau memiliki hasil penebangan dikawasan hutan tanpa izin bertentangan dengan UU 18 tahun 2013 tersebut.

Menurut Syaiful Syarif, oknum yang melakukan pembabatan hutan bertentangan dengan UU 18 Tahun 2013 tentang P3H, dimana hutan dibabat atau dijarah itu adalah masuk dalam kawasan Hutan Lindung sesuai titik koordinat tapal batas sejak tahun 1984 silam, namun telah ada bergeser di tahun 1986 tetapi tetap masuk dalam kawasan hutan lindung.

BERITA TERKAIT : PENJARAHAN KAYU...! BERIKUT CURHAT PEMUDA KANANG KEPADA GUBERNUR DAN BUPATI....

Dikatan, akibat terjadinya pemababatan hutan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab itu, ratusan petani yang masuk dalam kelompok P3A di 3 wilayah dalam Kecamatan Binuang, yakni Desa Batetangnga, Desa Rea dan Keluarahan Amassangan terancam karena sumber air untuk persawahan mereka berasal dari sungai Desa Batetangnga yang merupakan kawasan hutan lindung.

“Jika terjadinya pembabatan hutan dan tidak dihentikan sekarang, berarti akan mengancam terjadinya erosi, baik banjir termasuk rawan longsor pada saat musim hujan maupun pada musim kemarau seperti sekarang, debet air mulai berkurang sehingga dapat mengancam petani sawah di 3 wilayah.” Ungkap Syaiful Syarif.

BACA Juga : KPHL Mapilli Polisikan Pelaku Ilegal Logging Desa Batetangnga Polman!

Tak hanya itu Syaiful Syarif di depan penerima aspirasi DPRD Polman, Wakil Ketua DPRD Polman, Amiruddin didampingi anggota DRPD, A. Raden Mulyo demikiaa pula di Mapolres diterima Wakil Kapolres Polman Kompol. Aska Mappe menyampaikan 7 poin tuntutannya.

Pertama. Mendesak agar pihak kepolisian untuk segera menindak semua pihak-pihak yang terlibat dalam penebangan hutan di desa Batetangnga.

Kedua. Mendesak DPRD agar proaktif dalam mengawal kasus illegal Loging di desa Batetangnga,

Ketiga. Memohon kepada Bupati Polewali Mandar agar mendesak Kepala dinas terkait untuk melakukan penghijauan pada lokasi yang telah dirusak oknum yang tidak bertanggungjawab.

Keempat. Mendesak pihak Polisi Kehutanan utuk tetap melakukan pengawasan secara terpadu dikawaasan hutan lindung di desa Batetangnga.

Kelima. Meminta kepada pihak yang telah menyita kayu sebagai barang bukti agar dikembalikan dikarenakan kayu tersebut adalah kayu akan dipergunakan untuk pembangunan sarana umum di desa Batetangnga.

Keenam. Memohon kepala dinas terkait untuk memastikan dan menetapkan batas-bata hutan lindung di desa Batetangnga.

Ketujuh. Mendesak kepada penegak hukum (Polri) untuk memastikan pihak-pihak terlibat agar tidak tebang pilih yang seolah-olah masyarakat akan dijadikan kambing hitam dalam persoalan Ilegal Loging terjadi di desa Batetangnga.

BERITA TERKAIT : Apa Kabar Kayu Desa Batetangnga?!! Kata UPTD KPHL Mapilli Tunggu Panggilan Polisi...

Wakil Ketua DPRD Polman, Amiruddin, S.H, berjanji akan menfasilitasi kepada instansi terkait, namun sebelumnya akan melakukan rapat dengan Komisi III yang memiliki kewenangan untuk ditindaklanjuti.

Secara terpisah, Wakil Kapolres Polewali Mandar, Kompol Aska Mappe  siap menindaklanjuti aspirasi disampaikan masyarakat desa Batetangnga. Tetapi sebelum warga melakukan aksi pihaknya telah meminta keterangan sejumlah saksi dalam kasus dugaan ilegal loging yang dilakukan oknum berikut barang bukti berupa kayu dalam bentuk bantalan puluhan kubik  seperti disampaikan masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Wakapolres, Aska Mappe meminta kepada warga jika kelak dibutuhkan sebagai saksi dalam kasus illegal loging tersebut dan mendapat sambutan dari warga yang melakukan aksi damai dan bersedia menjadi saksi jika dibutuhkan, kata mereka secara bersamaan.

Laporan  : Andi Rasyid Mordani.
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terkait Ilegal Loging Betetangnga Polman...! Warga Kanang Unras di DPRD & Polres Polman...

Trending Now

Iklan

iklan