Iklan


 

KPUD Polman : 5 Orang ASN Terdaftar Keanggotaan Parpol!

Jumat, 17 November 2017 | 21:07 WIB Last Updated 2017-11-17T13:14:10Z
Komisi Pemilihan Umum Daerah Polewali Mandar
POLEWALITERKINI.NET – 5 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada sejumlah instansi pemerintah, terdaftar sebagai keanggotaan Partai Politik atau Parpol di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

Demikian disampaikan Ketua KPUD Polman, M Danial, usai menyerahkan rekapitulasi penelitian administrasi keanggotaan parpol calon pemilu tahun 2019 tingkat Kabupaten Polman. Kamis (16/11/2017).

"Terdapat 5 orang ASN yang masih aktif, sebagai keanggotaan pengurus parpol. Namun ke 5 ASN itu mengaku tidak pernah menyerahkan berkas fotokopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) kepada parpol bersangkutan. Karena ASN tidak boleh berpartai." Ungkapnya.

M Danial menyebutkan ke 5 ASN sudah menandatangani berita acara tidak pernah menyatakan menjadi keanggotaan parpol. Sehingga parpol mendaftarkan ASN, sebagai keanggotaan parpol diperintahkan untuk mengantinya, dalam tahapan perbaikan dokumen keanggotaan parpol mulai tanggal 17 November hingga 2 Desember 2017 mendatang.

"Sesuai undang-undang pemilu 2019, bila terdapat ASN yang aktif dalam keanggotaan parpol tertentu, dimana ASN tidak mengetahui didaftarkan. Maka parpol bersangkutan diminta mengantinya. Sebab ASN dilarang menjadi pengurus parpol." Sebutnya.

Dia tambahkan, untuk anggota TNI dan Polri tidak ditemukan dalam berkas dokumen keanggotaan parpol. Sehingga tidak tim KPUD Polman yang membuat berita acara keanggotaan parpol dari unsur TNI dan Polri.

"Anggota TNI dan Polri tidak ada terdaftar di keanggotaan parpol." Kata M Danial.

Laporan  :  Nadi.



iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KPUD Polman : 5 Orang ASN Terdaftar Keanggotaan Parpol!

Trending Now

Iklan

iklan