Iklan


 

Tak Lunas Pajak Ancam Dicopot...! Bupati Polman Warning Camat Lurah dan Pjs Desa...

Kamis, 21 Desember 2017 | 19:19 WIB Last Updated 2017-12-21T11:34:50Z

POLEWALITERKINI.NET - Bupati Polewali Mandar, Andi Ibrahim Masdar ultimatum para Pejabat Kepala Desa yang tak mampu merealiasasikan perolehan pajak di wilayah kerjanya hingga seratus persen.

Hal tersebut terungkap saat melakukan pengundian pada acara Gebyar pajak daerah yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Polman di gedung gadis pekkabata  Polewali. Kamis (21/12/2017).

Bupati Polman tegaskan kepada para Pejabat Kepala Desa yang realisasi pajaknya tidak sampai 100 persen akan diberikan SK pemberhentian.

“Untuk apa di tempat kan disitu lagi kalau tidak mampu berkomunikasi dengan masyarakatnya." Tegas Bupati Polewali Mandar, Andi Ibrahim Masdar.

Tak hanya para pejabata Desa, Lurah dan Camat pun yang penerimaan pajaknya tidak mencapai 100 persen, Andi Ibrahim Masdar juga akan di berikan sanksi yang tegas, yakni pencopotan.

"Jika tidak bisa realisasi 100 persen pajaknya berarti tidak mampu menagih, yang tidak mampu lagi berkomunikasi dengan masyarakatnya, tidak bergaul dengan masyarakat dan ini tidak boleh dibiarkan harus dicarikan jalan keluar.” Ungkapnya.

Lebih jauh dia mengungkapkan, bahwa bisa saja ada Desa yang sudah selesai pajaknya namun kolektor yang ditingkat Kecamatan belum melaporkan dengan menunggu akhir tahun, hal seperti inilah yang mau kita cek jangan sampai ada kolektor yang sudah menerima dari Desa tapi belum melaporkan ke Kecamatan.

“Masyarakat saat ini sudah pintar dengan bantuan-bantuan yang diberikan oleh Pemerintah secara otomatis masyarakat sadar untuk membayar pajak mereka.” Kata Andi Ibrahim Masdar.

Banyak Kepala Desa yang mengklaim realisasi penerimaan pajaknya sudah seratus persen dan sudah menyerahkan ke Kecamatan namun belum masuk dalam daftar Desa atau Kelurahan yang sudah mencapai seratus persen karena ada yang baru kemarin dan tadi diserahkan seperti Matangnga yang tadi baru melakukan pelunasan.

Bupati yang juga kandidat Calon Bupati Polman lebih lanjut menjelaskan, bahwa Gebyar Pajak bertujuan untuk memberikan motivasi dan sebagai bentuk penghargaan Pemerintah kepada para kolektor pajak selaku ujung tombak dalam melakukan penagihan pajak ke masyarakat.

Dari 144 Desa yang ada sudah 122 Desa yang realisasinya masuk 100 persen dan untuk tenggat waktu, para Kades, Lurah dan Camat yang belum seratus persen diberi waktu hingga akhir Desember tahun ini.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah, Sukirman Saleh dalam sambutannya mengharapkan agar penerimaan pajak dari sektor rumah makan dapat lebih ditingkatkan lagi.

"Kita mengharapkan melalui kesempatan ini bapak ibu yang sudah sekian puluh tahun di Polman ada partisipasinya, yang sudah punya tambahan penghasilan agar memberikan ucapan terimakasih kepada Pemda dengan membantu memungut pajak kepada setiap orang yang masuk makan di rumah makannya." Ungkapnya.
Laporan  :  Erwin Setiawan.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tak Lunas Pajak Ancam Dicopot...! Bupati Polman Warning Camat Lurah dan Pjs Desa...

Trending Now

Iklan

iklan