Iklan


 

DEWAN PERS : TAK MENERIMA PENGADUAN BERITA M. YUSUF TAPI PENYIDIK MINTA KETERANGAN AHLI!

Selasa, 12 Juni 2018 | 17:56 WIB Last Updated 2018-06-14T13:15:00Z

POLEWALITERKINI.NET – Berkenaan kematian Muhammad Yusuf di Lapas Kelas IIB Kota Baru, Provinsi Kalimantan Selatan, Dewan Pers pun akhirnya angkat bicara dan mengucapkan duka cita sedalam dalamnya.

BERITA TERKAIT : Wartawan Tewas di Tahanan, Dewan Pers Ibarat Entitas Psikopat!

Pernyataan Pers. Selasa 12 Juni 2018 dikutip media rajawalisiber.com Dewan Pers, menyatakan duka citanya dan berharap agar almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisinya dan berharap agar kasus meninggalnya almarhum ditangani dan diselesaikan setransparan mungkin sesuai hukum.

BERITA TERKAIT : Wakapolri: Wartawan Tak Boleh Langsung Dipidana Soal Pemberitaan!

BERITA TERKAIT : PP IWO Atas Kepergian Insan Pers Alm. M. Yusuf, Penahanan Polisi & Jaksa Dinilai Kental Kekuasaan!


BERITA TERKAIT : Yusril Ihza Mahendra: Otopsi Jenazah Wartawan M. Yusuf Akan Buka Tabir Kematiannya!

Berkaitan adanya informasi bahwa penahanan almarhum dilakukan atas rekomendasi Dewan Pers, sehingga perlu menyampaikan beberapa klarifikasi sebagai berikut:

I. Dewan Pers tidak pernah menerima pengaduan dari pihak-pihak yang dirugikan oleh berita yang dibuat Muhammad Yusuf. Dewan Pers terlibat dalam penanganan kasus ini setelah Kapolres Kotabaru, Kalimantan Selatan,  AKBP Suhasto, S.K, M.H mengirim surat permintaan Keterangan Ahli pada 28 Maret 2018. Surat ini diikuti kedatangan 3 penyidik dari Polres Kotabaru Kalimantan Selatan ke kantor Dewan Pers pada tanggal 29 Maret 2018. Para penyidik itu datang untuk meminta keterangan Ahli dari Sabam Leo Batubara yang telah ditunjuk Dewan Pers untuk memberikan Keterangan Ahli terkait kasus ini. Pada saat itu para penyidik menunjukkan 2 berita untuk ditelaah yakni:



Dalam keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),  Ahli Pers Dewan Pers menilai, kedua berita tersebut tidak uji informasi, tidak berimbang dan mengandung opini menghakimi. Narasumber dalam berita tersebut tidak jelas dan tidak kredibel. Berdasarkan hasil telaah tersebut, Ahli Dewan Pers menyatakan, kasus tersebut merupakan perkara jurnalistik yang penyelesaiannya dilakukan di Dewan Pers dan dilakukan melalui mekanisme hak jawab dan permintaan maaf.

Menanggapi penilaian Ahli Dewan Pers  ini, penyidik menyampaikan bahwa mereka telah meminta keterangan dari sejumlah saksi lain yang memberatkan Muhammad Yusuf. Penyidik juga menginformasikan bahwa Muhammad Yusuf telah membuat sejumlah berita negatif lain di luar dua berita yang mereka bawa. Berita-berita itu akan dibawa dalam pertemuan berikutnya.

Pada tanggal 2 dan 3 April 2018, para penyidik kembali datang ke Dewan Pers dengan membawa 21 berita tambahan yang menurut penyidik ditulis oleh Muhammad Yusuf. Empat berita diantaranya dimuat di www.kemajuanrakyat.co.id   dan sisanya (sejumlah 17 berita) dimuat di www.berantasnews.com

Rinciannya berita tersebut adalah sebagai berikut

1.  http://kemajuanrakyat.co.id/penjajahan-pt-msam-di-lahan-masyarakat-pulau-laut-tengah-kotabaru-harus-diusir/  (14 Maret 2018).

2. http://kemajuanrakyat.co.id/pt-msam-joint-pt-inhutani-ii-membabat-habis-makam-pejuang-45/(24 Maret 2018).

3. http://kemajuanrakyat.co.id/pt-msam-mengukur-lahan-masyarakat-untuk-membuat-sertifikat-global/  (19 Maret 2018).

4. http://kemajuanrakyat.co.id/sunan-biek-haulan-yang-ke-20-tahun-dirayakan-di-desa-mekarpura-pulau-laut-tengah/  (31 Maret 2018).

5. https://berantasnews.com/masyarakat-pulau-laut-meminta-bupati-dan-dprd-kotabaru-mengusir-penjajah/ (26 Maret 2018).

6. https://berantasnews.com/penjajahan-pt-msam-di-lahan-pulau-laut-tengah-kotabaru-harus-diusir/  (14 Maret 2018).

7. https://berantasnews.com/awal-kekuasan-pt-msam-joint-pt-inhutani-kuasai-kabupaten-kotabaru-untuk-sawit/  (12 Desember 2017).

8. https://berantasnews.com/hering-di-dprd-kotabaru-terkait-pembabatan-lahan-masyarakat-secara-sadis/ (14 Desember 2017).

9. https://berantasnews.com/masyarakat-resah-oknum-hi-kuasai-lahan-di-kotabaru/   (22 November 2017).

10. https://berantasnews.com/kecemasan-dan-secarcah-harapan-warga-desa-salino-pulau-laut-kab-kotabaru-kalsel/  (3 November 2017).

11. https://berantasnews.com/pt-sebuku-group-peduli-terhadap-masyarakat-yang-terzolimi/  (27 Maret 2018).

12. https://berantasnews.com/pt-msam-mengukur-lahan-masyarakat-untuk-membuat-sertifikat-global-pulau-laut-di-desa-salino/  (14 Maret 2018).

13. https://berantasnews.com/masyarakat-menolak-sosialisasi-plasma-kebun-sawit-pt-msam-joint-pt-inhutani-ii/ (7 Maret 2018).

14. https://berantasnews.com/pt-msam-joint-pt-inhutani-ii-membabat-hasil-makan-pejuang-45/(25 Maret 2018).

15. https://berantasnews.com/masyarakat-pulau-laut-tengah-keberatan-atas-tindakan-pt-msam-jonit-pt-inhutani-ii/  (5 Maret 2018).

16. https://berantasnews.com/penguasa-membabat-habis-ladang-kebun-masyarakat-tanpa-koordinasi/ (8 Desember 2017).

17. https://berantasnews.com/pt-inhutani-jiont-pt-msam-tidak-mengantongi-ijin-dari-kementerian-kehutanan/  (29 November 2017).

18. https://berantasnews.com/penggusuran-lahan-masyarakat-secara-paksa-di-desa-sei-pinang-salno/  (15 November 2017).

19. https://berantasnews.com/masyarakat-pulau-laut-menuntut-pt-msam-joint-inhutani-segera-membayarnya/  (11 November 2017).

20. https://berantasnews.com/pt-msam-joint-pt-inhutani-tidak-mengantongi-ijin-kementerian-kehutanan/ (13 November 2017).

21. https://berantasnews.com/masyarakat-menuntut-pt-msam-membayar-haknya/ (4 November 2017)

Terhadap berita-berita tersebut, Ahli Pers Dewan Pers menilai, berita nomor 1-10 serta berita nomor 14 dan 16-21, tidak uji informasi, tidak berimbang dan mengandung opini menghakimi. Berita nomor 11, 12 dan 13 tidak memuat fakta-fakta ataupun pernyataan negatif, sementara berita nomor 15 tidak berimbang dan tidak uji informasi.

Berdasarkan telaah terhadap dua berita yang dilaporkan dalam pertemuan tanggal 29 Maret 2018 dan 21 berita yang dilaporkan dalam pertemuan 2-3 April 2018, Ahli Pers dari Dewan Pers menilai

1. Berita-berita tersebut, secara umum tidak memenuhi standar teknis maupun Etika Jurnalistik karena tidak uji informasi, tidak berimbang dan sebagian besar mengandung opini menghakimi.

2. Rangkaian pemberitaan yang berulang-ulang dengan muatan yang mengandung opini menghakimi tanpa uji informasi dan keberimbangan mengindikasikan adanya itikad buruk

3. Pemberitaan berulang yang hanya menyuarakan kepentingan salah satu pihak, mengindikasikan berita tersebut tidak bertujuan untuk kepentingan umum dan tidak sesuai dengan fungsi dan peranan pers sebagaimana diamanatkan dalam pasal 3 dan pasal 6 Undang-Undang No 40/1999 tentang Pers.

4. Pihak yang dirugikan oleh rangkaian pemberitaan tersebut dapat menempuh jalur hukum dengan menggunakan UU lain di luar UU No 40/1999 tentang Pers.

Terkait informasi dari penyidik bahwa Muhammad Yusuf adalah penggerak demonstrasi dan membagikan uang kepada para demonstran, Ahli Pers menyatakan, hal itu bukan domain pekerjaan wartawan professional. Terkait pertanyaan penyidik yang mempersoalkan pemuatan berita-berita tersebut di media sosial, Ahli Dewan Pers menyatakan, hal itu di luar ranah Dewan Pers.

Permintaan Keterangan Ahli dari Dewan Pers oleh penyidik Polri merupakan implementasi dari Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) antara Dewan Pers dengan Polri tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.

Nota Kesepahaman ini memuat dua substansi penting yakni upaya untuk menjaga agar kasus pelanggaran etik yang dilakukan oleh pers profesional tidak diselesaikan melalui proses pidana; dan terhadap kasus penyalahgunaan profesi wartawan yang diproses pidana oleh Polri, Dewan Pers akan menyediakan Ahli Pers untuk memberikan Keterangan Ahli.

Kemerdekaan Pers adalah bagian dari Hak Asasi Manusia. Salah satu fungsi utama Dewan Pers adalah menjaga kemerdekaan pers antara lain dengan senantiasa mendorong pers untuk selalu bersikap profesional dan taat kepada Undang-Undang No 40/1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik dan Peraturan-Peraturan Dewan Pers lain yang pada dasarnya merupakan peraturan yang dibuat sendiri oleh komunitas pers sebagai implementasi dari swa regulasi (***).
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DEWAN PERS : TAK MENERIMA PENGADUAN BERITA M. YUSUF TAPI PENYIDIK MINTA KETERANGAN AHLI!

Trending Now

Iklan

iklan