PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Selasa, 09 Juni 2026 malam, menjadi hari yang berbeda bagi empat Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Kabupaten Polewali Mandar.
Setelah menjalani masa penahanan selama 15 hari di Rumah Tahanan Polres Polewali Mandar, mereka tidak langsung kembali ke lingkungan yang sebelumnya menjadi bagian dari perjalanan hidup mereka.
Keempat remaja tersebut justru diantar menuju sebuah pondok pesantren untuk menjalani proses pembinaan dan pendidikan karakter sebagai bagian dari upaya pemulihan dan pembentukan masa depan yang lebih baik.
Langkah tersebut merupakan hasil kolaborasi tim yang dibentuk Kasat Reskrim Polres Polewali Mandar, AKP Budi Adi, SH, S.Sos., MH, bersama sejumlah pihak yang selama ini terlibat dalam penanganan anak, mulai dari Dinas Sosial, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Polewali, Peksos, Psikolog, LBH hingga lembaga perlindungan perempuan dan anak.
Di hadapan para orang tua, AKP Budi Adi menegaskan bahwa keputusan menempatkan anak-anak tersebut di pondok pesantren bukanlah bentuk hukuman tambahan, melainkan bagian dari ikhtiar bersama untuk memberikan kesempatan kedua kepada mereka.
"Langkah ini bukan untuk menghukum atau menjauhkan anak-anak kita dari lingkungan sosialnya. Mereka juga tidak boleh dicap sebagai anak nakal. Justru kita ingin mereka mendapatkan pembinaan, belajar banyak hal, dan pada waktunya tumbuh menjadi pribadi yang lebih baik." Ujarnya.
Menurutnya, pendekatan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum harus berbeda dengan orang dewasa. Fokus utama bukan sekedar penegakan hukum, tetapi bagaimana memastikan anak tetap memiliki kesempatan memperbaiki diri dan melanjutkan masa depannya.
Namun di balik harapan tersebut, masih terdapat tantangan yang perlu mendapat perhatian bersama. Dari empat anak yang mengikuti program pembinaan, tiga di antaranya berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas.
Di Tengah Keterbatasan, Negara Belum Sepenuhnya Hadir. Namun di balik harapan yang mulai tumbuh dari program pembinaan tersebut, tersimpan sebuah pertanyaan besar yang patut menjadi perhatian bersama.
Hingga saat ini, Kabupaten Polewali Mandar belum memiliki Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) atau tempat pembinaan khusus bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Akibatnya, ketika anak-anak tersandung persoalan hukum, aparat penegak hukum, pekerja sosial, psikolog, hingga lembaga bantuan hukum harus mencari solusi secara mandiri agar mereka tidak kembali ke lingkungan yang berpotensi memicu pelanggaran serupa.
Ironisnya, kebutuhan pembinaan anak yang berkonflik dengan hukum bukanlah persoalan baru. Tawuran remaja, perkelahian antar kelompok, hingga berbagai kasus kenakalan anak dalam beberapa tahun terakhir terus menjadi perhatian masyarakat Polewali Mandar.
Namun hingga kini belum terlihat adanya dukungan anggaran maupun fasilitas pembinaan yang memadai untuk menjawab persoalan tersebut secara berkelanjutan.
Padahal, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menegaskan bahwa pendekatan terhadap anak harus mengedepankan pembinaan, perlindungan, dan kepentingan terbaik bagi anak.
Keberadaan pondok pesantren yang bersedia menerima ABH tentu patut diapresiasi. Namun pembinaan anak semestinya tidak hanya bergantung pada kepedulian lembaga pendidikan atau inisiatif aparat penegak hukum semata.
Negara, melalui Pemerintah Daerah dan dukungan kebijakan DPRD melalui anggaran, memiliki tanggung jawab yang sama untuk memastikan setiap anak mendapatkan kesempatan memperbaiki masa depannya.
Hari ini empat anak berhasil mendapatkan tempat pembinaan. Tetapi bagaimana jika besok jumlahnya bertambah?
Pertanyaan itu masih menunggu jawaban. Setelah masa pembinaan awal, keluarga tetap harus menanggung biaya kebutuhan anak selama berada di pondok pesantren.
Kondisi ini menjadi gambaran bahwa persoalan anak yang berhadapan dengan hukum tidak hanya menyangkut aspek hukum semata, tetapi juga menyentuh persoalan sosial dan ekonomi keluarga.
Pimpinan pondok pesantren, Ustaz Burhan, mengatakan pihaknya berkomitmen memberikan ruang pembinaan yang ramah bagi anak-anak tersebut.
Bahkan, apabila ada santri yang menunjukkan kesungguhan untuk belajar namun terkendala biaya, pihak pondok siap mencari solusi terbaik.
"Kalau memang anak itu sungguh-sungguh ingin belajar dan berubah menjadi lebih baik, insya Allah kami akan mempertimbangkan berbagai keringanan terkait biaya yang menjadi kendala keluarganya." Katanya.
Selama berada di pondok, para ABH akan mengikuti seluruh aktivitas sebagaimana santri reguler lainnya. Mereka tidak dibedakan dengan santri yang lain.
Selain mendapatkan pendidikan keagamaan melalui salat berjamaah, mengaji, dan pembinaan akhlak, mereka juga akan dibekali berbagai keterampilan sesuai minat dan bakat masing-masing.
Mulai dari menjahit, servis mesin, peternakan, pertanian hingga keterampilan komputer.
Menurut pengelola pondok, pembinaan tersebut bertujuan agar anak-anak tidak hanya memahami nilai agama, tetapi juga memiliki bekal keterampilan hidup ketika kembali ke tengah masyarakat.
Ustaz Burhan juga berpesan agar para santri yang sedang menjalani pembinaan tidak mengambil keputusan sendiri apabila menghadapi persoalan selama berada di lingkungan pesantren.
"Kalau ada sesuatu yang dirasa tidak nyaman atau ada masalah, jangan dipendam apalagi mengambil langkah sendiri. Sampaikan kepada pengelola pondok agar bisa kita selesaikan bersama-sama." Pesannya.
Kisah empat anak ini sesungguhnya bukan hanya tentang proses hukum. Ini adalah cerita tentang kesempatan kedua.
Di tengah maraknya tawuran dan kenakalan remaja yang menjadi perhatian publik di Polewali Mandar, langkah pembinaan seperti ini menunjukkan bahwa menyelamatkan anak tidak selalu harus melalui hukuman yang berat.
Terkadang mereka hanya membutuhkan ruang untuk belajar, didengar, dan diarahkan.
Kini harapan itu sedang dititipkan di sebuah pondok pesantren. Harapan agar empat anak tersebut kelak kembali ke masyarakat bukan sebagai pelaku masalah, tetapi sebagai generasi yang berhasil bangkit dari kesalahan dan menemukan jalan hidup yang lebih baik.
Empat anak itu kini mulai belajar mengaji, salat berjamaah, dan mengenal keterampilan hidup di lingkungan pesantren.
Mereka sedang diberi kesempatan kedua. Namun kisah ini seharusnya tidak berhenti pada empat anak tersebut.
Ini adalah cermin bagi Polewali Mandar. Sebab keberhasilan menyelamatkan generasi muda tidak cukup hanya mengandalkan kepedulian polisi, pekerja sosial, atau pengasuh pesantren.
Dibutuhkan keberpihakan kebijakan, dukungan anggaran, dan keseriusan semua pemangku kepentingan untuk memastikan tidak ada lagi anak yang kehilangan masa depan hanya karena daerah belum memiliki tempat yang layak untuk membina mereka.
Karena pada akhirnya, biaya pembinaan anak jauh lebih murah daripada biaya sosial yang harus ditanggung ketika mereka tumbuh tanpa arah dan tanpa pendampingan.
Laporan : Sukriwandi

