Iklan


 

DUA PELAKU JAMBRET-CURANMOR DI MAMUJU-MATENG DIBEKUK!

Rabu, 06 Juni 2018 | 04:43 WIB Last Updated 2018-06-05T20:43:32Z
Tim Resmob Polda Sulbar Bekuk Residivis Pencurian
POLEWALITERKINI.NET – Tim Resmob Polres Mamuju backup Resmob dan Intelkam Polda Sulawesi Barat, berhasil bekuk Residivis DARWING alias AWING. Senin, 4 Juni 2018. Dia diduga keras terlibat beberapa TKP pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Dari hasil pengungkapan ini DARWING dalam aksi pencurian belakangan diketahui bersama temannya. Polisi pun melakukan pengejaran dan sekitar pukul 23.00 Wita berhasil mengamankan ACO di Dusun Prabaya, Desa Onang, Kabupaten Majene. Selasa, 5 Juni 2018.

Dalam pengakuannya, DARWING bersama NASARUDDIN Alias ACO Binti SARIFA (18), Pekerjaan Buruh Bangunan, beralamat di Jalan Poros Majene- Mamuju, Dusun Prabaya Desa Onang, Kabupaten Majene, melakukan pencurian di 3 titik berbeda.

Kata pelaku melakukan jambret pada tanggal, 1 Juni 2018 di depan Rumah Adat Jalan KS Tubun, Mamuju. Kemudian pada tanggal, 2 Juni di Pulopagale, Kabupaten Mateng, dan aksi terakhir, 3 Juni Curanmor di Tarailu Kecamatan Sampaga, Mamuju.

Selain 2 orang pelaku polisi juga mengaman Barang Bukti (BB) 1 unit spd Motor X-Ride Merk Yamaha. Sementara berdasarkan keterangan ACO, hasil pencurian dengan cara jambret dikuasai oleh DARWIN.

Kini para pelaku tengah dalam penanganan dan pemeriksaan dan atas perbuatannya para pelaku bakal dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumanya dinaikkan menjadi maksimum 7 tahun.(***)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DUA PELAKU JAMBRET-CURANMOR DI MAMUJU-MATENG DIBEKUK!

Trending Now

Iklan

iklan