Iklan

Baru 2 Bulan, Plafon Koperasi Desa Merah Putih Sugihwaras Ambruk, Mutu Pekerjaan Dipertanyakan?

Senin, 14 September 2026 | 18:46 WIB Last Updated 2026-09-14T11:33:33Z

Plafon Koperasi Desa Merah Putih Desa Sugihwaras, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, ambruk. (Foto : NAdi).

PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Bangunan yang seharusnya menjadi simbol tumbuhnya ekonomi desa justru menghadirkan tanda tanya.


Belum genap tiga bulan digunakan, bagian plafon Gedung Koperasi Desa Merah Putih di Desa Sugihwaras, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, dilaporkan ambruk pada Senin (14/09/2026).


Kerusakan itu menjadi sorotan karena pembangunan gedung tersebut disebut baru rampung sekitar 2 bulan lalu. Bahkan, sejumlah barang untuk kebutuhan kegiatan koperasi telah mulai dimasukkan ke dalam bangunan.


Informasi mengenai plafon yang ambruk diketahui sekitar pukul 12.00 WITA setelah Pemerintah Desa Sugihwaras mendapat laporan dari warga.


Sekretaris Desa Sugihwaras, Hariadi Saputra, mengatakan dirinya langsung mendatangi lokasi setelah mendapat informasi tersebut.


"Iya, plafon yang ambruk sekitar jam 12 usai salat Zuhur tadi. Padahal proses pengerjaan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih Desa Sugihwaras sudah rampung sejak dua bulan lalu." Ujarnya.


Penyebab Belum Jelas


Meski kerusakan telah terjadi, penyebab pasti ambruknya plafon belum diketahui.


Hariadi mengaku pihak Pemerintah Desa Sugihwaras tidak mengetahui secara pasti kondisi teknis bangunan karena pemerintah desa tidak terlibat langsung dalam proses pengerjaan konstruksi.


Menurutnya, Pemerintah Desa hanya menyediakan lahan untuk pembangunan gedung sesuai ukuran yang dibutuhkan.


"Tidak ada yang dilibatkan desa, semua Kodim yang kerjakan. Desa hanya menyiapkan lahan untuk pembangunan." Katanya.


Keterangan tersebut membuat persoalan ambruknya plafon tidak cukup hanya dilihat sebagai kerusakan biasa. Perlu ada penjelasan teknis mengenai bagaimana konstruksi bangunan yang baru selesai sekitar 2 bulan dapat mengalami kerusakan pada bagian plafon.


Pekerja Soroti Material Plafon


Sementara itu, seorang pekerja bangunan, Idrus, mengaku diminta melakukan perbaikan terhadap plafon yang ambruk.


Namun, ia juga mengaku belum mengetahui secara pasti penyebab kerusakan tersebut.


Berdasarkan pengamatannya di lapangan, Idrus menduga material yang digunakan pada bagian plafon terlalu tipis sehingga tidak mampu menahan beban material.


"Saya disuruh perbaiki plafon yang ambruk, tetapi pelat material plafon sangat tipis. Sehingga tidak kuat menahan beban yang akhirnya ambruk." Ujarnya.


Plafon Koperasi Desa Merah Putih Desa Sugihwaras, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, ambruk. (Foto : NAdi).

Pernyataan tersebut masih merupakan dugaan berdasarkan pengamatan pekerja di lapangan dan membutuhkan pemeriksaan teknis untuk memastikan penyebab sebenarnya.


Bukan Sekedar Memperbaiki, Perlu Pemeriksaan


Ambruknya plafon bangunan yang baru berusia sekitar 2 bulan seharusnya menjadi perhatian serius. Persoalannya bukan semata-mata apakah plafon dapat diperbaiki, tetapi apakah standar mutu pekerjaan dan spesifikasi material yang digunakan sejak awal telah sesuai dengan perencanaan.


Jika terdapat dugaan cacat mutu atau kesalahan konstruksi, pemeriksaan teknis diperlukan untuk mengetahui penyebabnya, pihak yang bertanggung jawab, serta apakah bagian bangunan lainnya masih aman digunakan.


Dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, penyelenggaraan jasa konstruksi mencakup aspek keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan konstruksi. 


UU tersebut juga mengatur tanggung jawab atas kegagalan bangunan. Penyedia jasa wajib memperbaiki atau mengganti kegagalan bangunan apabila terbukti disebabkan oleh kesalahannya.


Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab dan pertanggungjawaban kegagalan bangunan diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 14 Tahun 2021. Regulasi tersebut antara lain mengatur kewajiban dan pertanggungjawaban penyedia jasa atas kegagalan bangunan serta mekanisme pengawasan dan penyelesaian persoalan konstruksi.


Karena itu, kerusakan plafon ini belum tepat langsung disebut sebagai kegagalan konstruksi atau pelanggaran hukum sebelum ada pemeriksaan teknis yang membuktikan penyebabnya.


Namun, usia bangunan yang baru sekitar 2 bulan membuat pemeriksaan menjadi penting.


Publik Berhak Tahu Kualitas Bangunan


Koperasi Desa Merah Putih dibangun untuk mendukung aktivitas ekonomi masyarakat desa. Karena itu, bangunan yang digunakan untuk kepentingan tersebut semestinya tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga memenuhi standar keamanan dan mutu.


Pertanyaan yang kini muncul bukan hanya mengapa plafon ambruk, tetapi juga;


Siapa yang mengerjakan? Apa spesifikasi material yang digunakan? Bagaimana proses pengawasan pekerjaannya? Apakah sudah dilakukan pemeriksaan sebelum bangunan digunakan? Dan siapa yang bertanggung jawab apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya cacat mutu?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar peristiwa serupa tidak terjadi pada bagian bangunan lainnya.


Pemerintah daerah dan pihak yang berwenang juga perlu memastikan terlebih dahulu bahwa bangunan aman digunakan sebelum aktivitas koperasi berjalan lebih jauh.


Sebab, memperbaiki plafon memang bisa dilakukan dalam hitungan hari.


Tetapi memastikan tidak ada kerusakan tersembunyi yang membahayakan keselamatan orang di dalamnya membutuhkan pemeriksaan yang lebih serius.


Bangunan baru seharusnya menghadirkan rasa aman, bukan meninggalkan tanda tanya tentang kualitas pekerjaan.


Laporan : Nadi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Baru 2 Bulan, Plafon Koperasi Desa Merah Putih Sugihwaras Ambruk, Mutu Pekerjaan Dipertanyakan?

Trending Now

Iklan

iklan