![]() |
| Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) PD Mandar Raya yang meminta DPRD tidak menunggu persoalan menjadi gaduh atau viral sebelum menggunakan fungsi pengawasannya. (Foto : Fai). |
PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Satu per satu persoalan pengelolaan keuangan dan pelayanan publik di Polewali Mandar muncul ke permukaan.
Ada Rp. 1,09 Miliar penerimaan PBB-P2 dan denda PBB-P2 yang tidak teridentifikasi identitas wajib pajaknya. Ada pula belanja wajib dari PBJT tenaga listrik yang hanya dianggarkan 5,32 persen, jauh di bawah ketentuan minimal 10 persen, dengan realisasi bahkan hanya 5,18 persen.
Belum selesai di sana, muncul sorotan terhadap tata kelola dana kapitasi JKN sekitar Rp. 34,4 Miliar pada 20 Puskesmas, serta anggaran sekitar Rp. 9,8 Miliar untuk insinerator di tengah persoalan pengelolaan sampah dan TPA Paku yang masih menjadi perhatian publik.
Pertanyaannya kemudian bukan hanya apa yang terjadi di masing-masing sektor.
Pertanyaan yang mulai mengarah ke lembaga politik daerah adalah, di mana DPRD Polewali Mandar?
Pertanyaan itu disampaikan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) PD Mandar Raya yang meminta DPRD tidak menunggu persoalan menjadi gaduh atau viral sebelum menggunakan fungsi pengawasannya.
Ketua KAMMI Mandar Raya, Rifa'i Pattola, menilai 4 persoalan tersebut menyentuh langsung kepentingan masyarakat karena berkaitan dengan pajak, belanja daerah, pelayanan kesehatan dan lingkungan.
"Ini bukan persoalan kecil. Ini menyangkut tata kelola keuangan daerah, penerimaan pajak, pelayanan kesehatan, hingga penggunaan anggaran yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Pertanyaannya, di mana DPRD Polman." Tegas Rifa'i.
Ketika Jawaban Pemerintah Sudah Ada, DPRD Ditunggu Menguji
Sorotan terhadap DPRD ini menarik karena sebagian persoalan sebenarnya telah memiliki jawaban awal dari pemerintah daerah.
Dalam persoalan PBB-P2, misalnya, BPK menemukan penerimaan sebesar Rp. 1.090.274.558,08 yang tidak teridentifikasi identitas wajib pajaknya.
Kepala Seksi PBB-P2 Bapenda Polman, Arfandi, kemudian memberikan penjelasan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan serangan malware terhadap server PBB-P2 pada September 2025.
Menurut Arfandi, serangan tersebut membuat pembayaran non-tunai tidak dapat diidentifikasi secara lengkap.
"Wajib pajak yang membayar non tunai tidak bisa kami identifikasi, itulah yang sebesar Rp. 1 Miliar lebih. Sebenarnya bisa kami identifikasi tapi cuma sampai tingkat kecamatan, desa dan kelurahan." Ujarnya.
Pernyataan tersebut tentu menjadi bahan penting bagi DPRD.
Sebab tugas pengawasan bukan sekedar mendengar alasan pemerintah, tetapi memastikan apakah penjelasan tersebut dapat dibuktikan dan apakah langkah pemulihan telah dilakukan.
DPRD dapat meminta jawaban yang lebih konkret;
Berapa transaksi yang terdampak? Berapa data yang berhasil dipulihkan? Apakah ada wajib pajak yang sebenarnya sudah membayar tetapi masih tercatat memiliki tunggakan? Apakah ada yang sampai membayar dua kali? Dan bagaimana Bapenda memastikan Rp. 1,09 Miliar tersebut dapat direkonsiliasi dengan wajib pajak dan objek pajaknya?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting karena persoalannya menyangkut uang masyarakat yang telah masuk ke sistem penerimaan pemerintah.
PBJT Listrik: 5,32 Persen, Padahal Wajib 10 Persen
Persoalan lain yang juga membutuhkan perhatian DPRD adalah penggunaan penerimaan PBJT atas tenaga listrik.
BPK menemukan belanja wajib yang bersumber dari PBJT tenaga listrik pada 2025 hanya dianggarkan sebesar 5,32 persen, sementara ketentuan menetapkan paling sedikit 10 persen untuk penyediaan penerangan jalan umum.
Realisasinya bahkan hanya 5,18 persen.
Kepala Bidang Anggaran Pemkab Polman, Miftah Farid, sebelumnya telah mengakui bahwa penerimaan tersebut berkaitan dengan kewajiban belanja untuk PJU.
Persoalannya kemudian bergeser menjadi pertanyaan pengawasan;
Mengapa anggaran yang wajib dialokasikan minimal 10 persen justru direncanakan hanya 5,32 persen?
Dan jika pemerintah mengetahui adanya kewajiban tersebut, siapa yang memastikan ketentuan itu dipenuhi ketika APBD dibahas dan ditetapkan?
Di titik inilah DPRD tidak cukup hanya menerima jawaban bahwa persoalan tersebut merupakan kesalahan penganggaran atau koordinasi antar perangkat daerah.
DPRD perlu meminta dokumen, mencocokkan angka APBD, perubahan APBD, RKA, DPA dan realisasi, kemudian memastikan ke mana selisih alokasi tersebut diarahkan.
Sebab fungsi pengawasan DPRD bukan mengambil alih pekerjaan eksekutif, tetapi memastikan kebijakan dan penggunaan anggaran daerah berjalan sesuai aturan dan kepentingan masyarakat.
Dari Bapenda Hingga Pelayanan Kesehatan
Sorotan KAMMI juga menyentuh dana kapitasi JKN sekitar Rp. 34,4 Miliar pada 20 Puskesmas.
Angka tersebut bukan sekedar angka dalam dokumen anggaran.
Dana kapitasi berhubungan langsung dengan pelayanan kesehatan masyarakat. Karena itu, ketika tata kelolanya dipersoalkan, yang perlu dijawab bukan hanya apakah administrasinya lengkap, tetapi bagaimana dana tersebut digunakan dan apakah penggunaannya memberikan dampak nyata terhadap pelayanan pasien.
![]() |
| Ketua KAMMI Mandar Raya, Rifa'i Pattola. (Foto : Fai). |
Begitu pula dengan anggaran sekitar Rp. 9,8 Miliar untuk insinerator.
Di tengah persoalan TPA Paku yang kembali menjadi perhatian, publik berhak mengetahui bagaimana perencanaan insinerator tersebut dibuat, bagaimana pengadaannya dilakukan, apakah fasilitasnya berfungsi sebagaimana tujuan awal, berapa biaya yang telah dikeluarkan, dan sejauh mana persoalan sampah benar-benar teratasi.
Dengan demikian, keempat isu tersebut memiliki benang merah yang sama;
Uang publik, Tata kelola dan Pertanggungjawaban.
DPRD Bukan Pemadam Kebakaran
Secara hukum, DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan. UU Nomor 23 Tahun 2014 juga menegaskan fungsi pengawasan DPRD mencakup pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan serta tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.
Sementara pengelolaan keuangan daerah berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 mencakup perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan APBD, laporan realisasi, akuntansi, pelaporan hingga pertanggungjawaban dan pengawasan.
Karena itu, kritik KAMMI terhadap DPRD tidak semestinya dibaca sebagai tuntutan agar DPRD langsung menyimpulkan ada pelanggaran atau tindak pidana.
Justru sebaliknya.
DPRD memiliki ruang untuk memanggil, meminta penjelasan, memeriksa dokumen, meminta klarifikasi dan memastikan tindak lanjut.
Jika penjelasan pemerintah dapat membuktikan bahwa persoalan tersebut murni masalah administrasi, maka publik mendapatkan kepastian.
Jika terdapat kelemahan sistem, DPRD dapat mendorong perbaikannya.
Dan jika ditemukan persoalan yang lebih serius, DPRD dapat merekomendasikan langkah sesuai kewenangan kepada lembaga yang berkompeten.
Rifa'i Pattola menilai DPRD tidak boleh hanya hadir ketika persoalan sudah menjadi polemik besar.
"Hearing memang sering dilakukan DPRD. Tetapi yang kami pertanyakan, mengapa ketika menyangkut persoalan mendasar daerah, justru DPRD seperti kehilangan daya gerak? Jangan sampai DPRD hanya aktif ketika sudah ada riak besar, tekanan publik, atau persoalan sudah terlanjur menjadi polemik." Ujarnya.
Kalimat itu menyentil satu persoalan klasik dalam pengawasan pemerintahan daerah:
Apakah lembaga pengawas bergerak karena menemukan persoalan, atau baru bergerak setelah masyarakat lebih dulu membuat kegaduhan?
Empat Persoalan, Satu Pertanyaan
KAMMI Mandar Raya meminta DPRD Polman segera menggelar hearing dengan menghadirkan pihak-pihak terkait.
Untuk PBB-P2, DPRD diminta meminta penjelasan mengenai Rp. 1,09 Miliar penerimaan yang belum teridentifikasi secara lengkap, termasuk mekanisme pemulihan data dan kepastian hak wajib pajak.
Untuk PBJT tenaga listrik, DPRD diminta menguji mengapa alokasi belanja wajib hanya 5,32 persen dengan realisasi 5,18 persen, padahal ketentuan menetapkan paling sedikit 10 persen.
Untuk dana kapitasi, DPRD diminta mengawasi pengelolaan sekitar Rp. 34,4 Miliar pada 20 Puskesmas dan memastikan tidak ada persoalan tata kelola yang akhirnya berdampak terhadap pelayanan masyarakat.
Sedangkan untuk insinerator, DPRD diminta membuka penjelasan mengenai perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, efektivitas dan hasil penggunaan anggaran sekitar Rp. 9,8 Miliar tersebut, terutama jika persoalan TPA Paku masih belum terselesaikan.
Yang juga penting, proses pengawasan tersebut tidak berhenti pada forum hearing.
Harus ada kesimpulan. Harus ada rekomendasi. Harus ada tindak lanjut. Dan masyarakat harus bisa mengetahui hasilnya.
Sebab hearing tanpa tindak lanjut hanya akan menjadi daftar panjang rapat yang pernah dilakukan.
Jangan Menunggu Riak Membesar
Pada akhirnya, yang sedang diuji bukan hanya Bapenda, perangkat daerah pengelola kesehatan, atau pihak yang menangani persampahan.
Yang ikut diuji adalah seberapa responsif DPRD Polman menjalankan mandat pengawasannya.
Empat persoalan tersebut belum otomatis membuktikan adanya tindak pidana atau penyalahgunaan anggaran. Tetapi temuan BPK dan persoalan yang telah dikemukakan publik merupakan alasan yang cukup untuk meminta penjelasan dan memastikan tindak lanjut.
Rifa'i menegaskan KAMMI akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bagian dari kontrol sosial masyarakat sipil.
"DPRD adalah lembaga pengawas, bukan pemadam kebakaran yang baru muncul ketika api sudah membesar. Polewali Mandar membutuhkan DPRD yang peka terhadap persoalan rakyat, berani memanggil pihak terkait, dan serius menjalankan fungsi pengawasan." Tutupnya.
Dan kini pertanyaannya kembali kepada DPRD Polman
Akankah menunggu riak berikutnya menjadi gelombang, atau mulai bekerja ketika persoalannya masih bisa diperiksa, diklarifikasi dan diperbaiki?
Laporan : Nadi/Suk

